Polemik mengenai kuota internet yang hangus saat masa berlakunya berakhir terus bergulir dan kini sampai ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan sikapnya dalam menghadapi potensi perubahan kebijakan ini.
Telkomsel Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam posisi “menunggu dan melihat” (wait and see) terkait kemungkinan diterapkannya kebijakan rollover kuota internet. “Apapun nanti keputusannya kami akan ikut,” ujar Fahmi dalam sebuah kesempatan di Jakarta.
Fahmi menjelaskan bahwa jika kebijakan rollover diberlakukan, hal ini diprediksi akan memberikan dampak positif baik bagi pelanggan maupun struktur bisnis seluruh operator seluler. Namun, ia juga menekankan bahwa tarif layanan Telkomsel saat ini diklaim sebagai yang terendah jika dibandingkan dengan beberapa negara yang telah menerapkan skema rollover.
Inovasi Produk dan Segmentasi Kebutuhan Pelanggan
Telkomsel mengungkapkan bahwa perusahaan sebenarnya sudah memiliki produk yang menawarkan fitur mirip rollover. Menurut Fahmi, strategi ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk merancang paket layanan yang disesuaikan dengan segmentasi kebutuhan pelanggan yang beragam.
“Kenapa kami come up dengan beberapa paket, sebenarnya kan kita sudah memilah kebutuhan pelanggan. Ada yang hanya butuh tiga gigabita seminggu, ada yang butuh sepuluh gigabita seminggu,” jelasnya.
Oleh karena itu, paket-paket yang ditawarkan dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik tersebut. Dalam kasus di mana pelanggan membeli kuota melebihi kebutuhan mereka, Fahmi menganggapnya sebagai situasi kelebihan pembelian.
Untuk memberikan solusi lebih lanjut, Telkomsel menyediakan produk rollover yang dapat diakses melalui aplikasi MyTelkomsel. Meskipun demikian, produk ini saat ini masih memiliki batasan waktu penggunaan.
Analogi Kuota Berbatas Waktu
Fahmi memberikan analogi untuk menjelaskan konsep kuota berbatas waktu. Ia membandingkan paket pulsa dengan token listrik, menegaskan bahwa paket data memiliki perbedaan mendasar karena secara legal dan regulasi, paket tersebut memang memiliki batas waktu sejak dibeli.
Analogi lain yang digunakan adalah obat yang memiliki tanggal kedaluwarsa meskipun belum dikonsumsi, atau tiket wahana permainan yang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, bahkan jika pengunjung belum sempat menikmati seluruh fasilitasnya karena keterbatasan waktu atau antrean. Analogi-analogi ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa paket data, menurut regulasi dan hukum, memang diberlakukan berbasis waktu sejak dibeli.
Perspektif Pemerintah: Beban Tambahan dan Efisiensi Jaringan
Pemerintah, melalui Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan pandangannya terkait kewajiban rollover atau refund kuota internet. Menurut Wayan, kewajiban semacam itu secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi.
Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan Cipta Kerja. Wayan menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.
Sektor telekomunikasi, lanjutnya, merupakan industri padat modal yang membutuhkan investasi besar dan berkelanjutan untuk pembangunan infrastruktur jaringan, pengelolaan spektrum frekuensi radio, peningkatan kualitas layanan, dan pengembangan teknologi. Kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas, sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana.
Oleh karena itu, penerapan masa berlaku kuota berfungsi untuk menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, serta menjaga kualitas layanan publik. Jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, dan penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Dengan demikian, pengaturan masa berlaku kuota dinilai sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Perlindungan Konsumen dan Mekanisme Penetapan Tarif
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Hal ini diwujudkan melalui kewajiban transparansi informasi, larangan praktik menyesatkan, mekanisme pengaduan, serta pengawasan administratif oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa penetapan besaran tarif tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh operator seluler. Tarif wajib mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah, dengan mempertimbangkan komponen biaya, inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan industri. Ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah yang relevan.
Kesepakatan Hukum Privat dan Hak Pemanfaatan Jaringan
Dari perspektif hubungan hukum privat, Wayan menjelaskan bahwa saat konsumen membeli paket layanan, telah terjadi kesepakatan mengenai besaran kuota dan masa berlaku layanan. Permintaan agar kuota tetap berlaku tanpa batas waktu atau mengikuti masa aktif kartu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi.
“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” tegas Wayan.
Ia menambahkan bahwa kuota data internet bukanlah hak aset pribadi, melainkan hak untuk memanfaatkan jaringan telekomunikasi sesuai dengan perjanjian layanan yang telah disepakati. Berakhirnya masa berlaku paket bukanlah pengambilan paksa hak konsumen, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah diperjanjikan.
Menurutnya, pasal undang-undang yang digugat tidak membuka ruang perampasan hak milik, melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif di bawah pengawasan negara.
Latar Belakang Permohonan ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring. Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif paket berakhir. Mereka berpendapat bahwa ketentuan tersebut memberikan kewenangan berlebihan kepada operator tanpa kewajiban akumulasi, perpanjangan, atau pengembalian nilai sisa kuota kepada konsumen.



















