Seorang anak berusia 17 tahun bernama Mawar (nama samaran) dituntut 6 tahun penjara karena diduga terlibat dan membantu pembunuhan seorang Direktur RSUD Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort pada persidangan yang dilaksanakan secara tertutup, Rabu (27 Desember 2023). Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma.
Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa Mawar berperan dengan sengaja turut membantu Ahmad Yuda (terduga pelaku utama pembunuhan) yang mengakibatkan Tetty Rumondang Harahap tewas.
Atas perbuatan itu Mawar dituntut selama 6 tahun penjara. Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Penulis: JP

















