No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

JP by JP
22 Januari 2022 - 22:21
in Hukum, Nasional, News, Pidana Militer
0
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

BATAMPENA.COM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan menjatuhkan pidana kepada Letkol Maswedi dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL).

Persidangan pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan atas nama Kolonel Laut (KH) Asep R Hasyim SH MH MSi dengan hakim anggota Kolonel Imanuel P Simanjuntak SH MSi dan Kolonel Chk Sus Arwin Mala SH MH. Persidangan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis (20 Januari 2022).

Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan, Asep R Hasyim mengatakan bahwa terdakwa Letkol Maswedi telah terbukti menyalahgunakan atau menganggap dirinya ada kekuasaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Berdasarkan pasal 126 KUHPM menyebutkan bahwa “militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.”

“Menjatuhkan pidana pokok selama sembilan bulan. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan sesuai dengan pidana yang dijatuhkan, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Asep sembari membacakan amar putusan itu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20 Januari 2022).

Suasana Persidangan Militer terhadap Letkol Maswedi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. (Foto: BATAMPENA.COM)
Suasana Persidangan Militer terhadap Letkol Maswedi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. (Foto: BATAMPENA.COM)

Asep juga memerintahkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar 25 ribu rupiah.

Setelah dibacakan amar putusan itu, Letkol Maswedi menyebutkan bahwa dirinya memilih sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Seperti diketahui bahwa Letkol Maswedi menjabat sebagai Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tepat pada 25 November 2020 terdakwa mengeluarkan SK untuk kepentingan pengiriman mikol dari TBK. SK itu menerangkan bahwa 2 unit truk Hino Dutro 130 HD dan Mitsubishi Colt Diesel 120 Ps untuk membawa muatan berupa Kaporlap [Perlengkapan Perorangan Lapangan] milik Lanal Tanjung Balai Karimun untuk tujuan Jakarta dengan rute perjalanan Tanjung Balai Karimun – Sungai Apit, selanjutnya menuju lintas Sumatera.

Baca Juga  Sang Maestro Berdarah Batak, Jack Marpaung Wafat

Nyata diperuntukan mengangkut mikol tujuannya bukan ke Jakarta, melainkan ke Balai Raja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Penulis: TIM Redaksi

Tags: Lanal Tanjung Balai KarimunLetkol MaswediTNI-AL

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Nasional

Arus Natal 2025 Cipali: Lebih Padat dari Sebelumnya

30 Desember 2025 - 19:06
Nasional

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46
Nasional

Warga Bintuni Tiba di Papua Barat, Dinsos Sambut Hangat

30 Desember 2025 - 11:59
News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In