Anies Baswedan Desak Investigasi Tuntas Teror Ketua BEM UGM, Soroti Sikap Pasif Polda DIY
Kasus teror yang menimpa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban fundamental untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap ancaman semacam ini. Ia menekankan bahwa intimidasi terhadap aktivis mahasiswa tidak boleh dianggap remeh dan harus ditangani dengan serius agar tidak terulang di masa mendatang.
Anies, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada periode 1992–1993, berpandangan bahwa ancaman terhadap Tiyo Ardianto harus segera direspons secara komprehensif oleh negara. Ia menyoroti pentingnya proses investigasi yang transparan dan tuntas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara, khususnya para mahasiswa yang aktif dalam menyuarakan aspirasi.
“Yang penting laporkan, dan negara wajib mencari tahu siapa yang melakukan teror,” ujar Anies usai menghadiri Diskusi Intelektual Muslim di Masjid Ulil Albab UII pada Jumat (20/2/2026). Ia menambahkan bahwa apabila masyarakat yang menyampaikan kritik justru mengalami teror, maka rasa aman akan hilang. Padahal, rasa aman adalah kebutuhan esensial di dalam negeri ini.
Negara Wajib Melindungi Kebebasan Berpendapat
Lebih lanjut, Anies Baswedan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang seharusnya dilindungi oleh negara. Hal ini, menurutnya, merupakan perintah konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat, melindunginya, dan melakukan investigasi ketika terjadi ancaman atau teror.
“Karena itu adalah perintah konstitusi. Jadi berikan ruang (kebebasan berpendapat), lindungi, dan kalau ada teror negara berkewajiban melakukan investigasi,” jelasnya. Dengan adanya investigasi yang dilakukan oleh negara, Anies meyakini bahwa rasa aman dapat tercipta, tidak hanya bagi mahasiswa yang menjadi korban teror, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang berani menyampaikan pendapatnya.
Dalam konteks kasus Tiyo Ardianto, Anies juga menyarankan agar Ketua BEM UGM tersebut segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan rangkaian teror yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Langkah ini dianggap krusial agar kasus tersebut tidak sekadar menjadi isu intimidasi, melainkan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Sorotan terhadap Sikap Pasif Polda DIY
Di sisi lain, Anies Baswedan secara terbuka menyoroti sikap Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dinilainya terkesan pasif dalam menangani kasus ini. Menurutnya, sikap pasif tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa, dan memperbesar kekhawatiran publik terkait keamanan aktivisme.
Kejadian yang menimpa Tiyo Ardianto bermula ketika BEM UGM mengirimkan surat kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Jumat (6/2/2026). Setelah itu, Tiyo mulai menerima serangkaian teror melalui pesan WhatsApp dari nomor-nomor tidak dikenal. Teror tersebut tidak berhenti pada pesan teks, melainkan juga disertai dengan aksi penguntitan dan pemotretan dari jarak jauh oleh dua orang tak dikenal.
Situasi ini semakin memburuk karena ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada Tiyo secara pribadi, tetapi juga meluas hingga ke anggota keluarganya dan puluhan pengurus BEM UGM lainnya. Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam mengenai keselamatan serta jaminan ruang aman bagi aktivitas mahasiswa di Indonesia.
Desakan dari Jogja Police Watch (JPW)
Menanggapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Jogja Police Watch (JPW) juga mendesak Polda DIY untuk segera mengusut tuntas teror yang dialamatkan kepada Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Desakan ini juga mencakup rentetan teror yang sebelumnya telah dialami oleh ibunda Tiyo Ardianto serta sejumlah pengurus BEM UGM.
JPW menilai bahwa teror dan intimidasi terhadap individu yang berani mengkritik pemerintah merupakan ancaman serius terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia.
“Hingga kini pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY terkesan memilih diam terhadap teror yang dialami oleh Ketua BEM UGM tersebut,” ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026).
JPW menduga bahwa teror yang dialami oleh Ketua BEM UGM ini memiliki kaitan erat dengan kritiknya terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Kritikan tersebut mencakup program “MBG” (yang diduga merujuk pada program besar pemerintah) dan surat yang dikirimkan ke UNICEF terkait tragedi seorang siswa SD di Nusa Tenggara Timur yang mengakhiri hidupnya akibat ketidakmampuan ekonomi orang tuanya untuk membelikan alat tulis.
“Teror yang dialami oleh Ketua BEM UGM mengingatkan kita semua khususnya kalangan aktivis pada masa orde baru apalagi ada ancaman “Culik Mau? ” Jelas itu merupakan ancaman serius yang harus diusut oleh pihak kepolisian,” tegas Bahar.
Menurut JPW, suara-suara kritis dari para aktivis seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan. Hal ini termasuk dalam pengelolaan anggaran, seperti program “MBG” yang dinilai memaksakan pengalihan anggaran dari sektor pendidikan.
JPW berharap agar para aktivis, termasuk mereka yang saat ini masih berstatus tahanan politik, tetap semangat dan tidak takut untuk menjadi aktivis. JPW menegaskan bahwa pembungkaman terhadap aktivis melalui teror dan proses hukum adalah tindakan pengecut dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.




