Pencegahan Korupsi Jelang Hari Raya: Imbauan KPK untuk Tidak Memberikan Gratifikasi
Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK memberikan imbauan tegas kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan. Salah satu poin krusial dalam imbauan ini adalah larangan bagi kepala daerah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk pemberian lainnya kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan apapun kepada pihak eksternal. Pemberian THR dalam konteks ini perlu dihindari karena dapat membuka celah tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, serta berpotensi merusak integritas jabatan.
“Pemberian THR ini perlu dijauhi karena menjadi bagian penting untuk menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan,” ujar Asep. Ia menambahkan, pemerintah sendiri telah menganggarkan THR bagi 10,5 juta ASN, Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 55,1 triliun. Dengan adanya anggaran tersebut, pemberian THR tambahan dari kepala daerah kepada pihak eksternal menjadi tidak relevan dan justru berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” tegas Asep. Proses pencarian hingga pemberian uang THR yang dilakukan di luar ketentuan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi dan menjadi efek domino untuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya.
Ruang Lingkup Surat Edaran KPK
Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 ini ditujukan kepada berbagai elemen pemerintahan, antara lain:
- Kepala Lembaga Negara
- Menteri
- Jaksa Agung
- Panglima TNI
- Kapolri
- Pimpinan Lembaga Struktural
- Gubernur, Bupati, dan Walikota
- Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
- Seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara
Tujuan utama dari SE ini adalah untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. KPK menekankan pentingnya komitmen bersama antara kepala daerah dan Forkopimda dalam memberantas korupsi dan mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah masing-masing dengan penuh integritas.
Poin-Poin Kunci dalam Surat Edaran KPK
Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 memuat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh penyelenggara negara dan ASN:
- Dukungan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi: Setiap pihak diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
- Kewajiban Menjadi Teladan: Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk pada momen perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, dilarang keras dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Pelaporan Gratifikasi: Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ketentuan teknis pelaporan dapat merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
- Penanganan Bingkisan Makanan/Minuman: Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran ini harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. UPG kemudian melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
- Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas: Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang keras.
- Imbauan Internal dan Eksternal: Pimpinan instansi diharapkan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, penerbitan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat juga dianjurkan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
- Peran Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat: Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum dan mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Jika terjadi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, hal tersebut harus dilaporkan segera kepada aparat penegak hukum.
- Informasi dan Layanan: Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui tautan https://jaga.id. Layanan konsultasi tersedia melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected].
- Penyebarluasan Informasi: Surat imbauan ini perlu diperbanyak dan disebarluaskan kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pemangku kepentingan lainnya.
Melalui imbauan ini, KPK berharap seluruh elemen pemerintahan dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Komitmen terhadap integritas dan pencegahan gratifikasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan melayani masyarakat dengan optimal.



















