Bencana tanah longsor yang melanda Kampung Pasir Kuning dan Pasir Kuda di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan utama pemerintah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan pentingnya penataan ruang yang lebih baik sebagai solusi jangka panjang untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Menurutnya, karakteristik tanah dan perubahan fungsi lahan menjadi faktor utama pemicu longsor.
Tito Karnavian, saat meninjau langsung lokasi bencana pada hari Minggu, (25/1/2026), setelah kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa tragedi ini memiliki kemiripan dengan kejadian serupa yang pernah terjadi di Banjarnegara dan Cilacap, Jawa Tengah. Ia menyoroti bahwa wilayah perbukitan dengan kondisi tanah yang labil seharusnya tidak diperuntukkan bagi permukiman padat.
Tata Ruang yang Harus Diperkuat
“Tata ruang harus diperkuat. Daerah rawan seperti ini seharusnya sudah dipetakan dan dikendalikan pemanfaatannya,” tegas Tito di lokasi longsor. Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya perencanaan yang matang dan pengawasan ketat terhadap penggunaan lahan di daerah-daerah yang rentan terhadap bencana.
Kondisi Tanah dan Alih Fungsi Lahan
Tito menjelaskan lebih lanjut bahwa tanah di kawasan Cisarua, meskipun subur dan cocok untuk kegiatan pertanian, memiliki struktur yang tidak kokoh dan rentan terhadap pergerakan tanah. Kondisi ini diperburuk oleh praktik alih fungsi lahan, di mana tanaman keras dengan akar yang kuat digantikan oleh tanaman hortikultura seperti sayuran.
“Tanahnya gembur, subur, tapi tidak kokoh. Ditambah perbukitan yang dipenuhi permukiman dan tanaman yang akarnya dangkal. Ini mirip kejadian di Banjarnegara dan Cilacap,” jelasnya. Perubahan ini mengurangi kemampuan tanah untuk menahan erosi dan meningkatkan risiko longsor.
Prioritas Utama: Evakuasi Korban
Dalam jangka pendek, pemerintah memprioritaskan upaya pencarian dan evakuasi korban yang masih tertimbun longsor. Tito meminta agar pencarian dilakukan secara maksimal dan menyeluruh.
“Fokus sekarang adalah evakuasi korban semaksimal mungkin. Yang direlokasi juga sudah dibantu oleh gubernur, bupati, dan pihak terkait,” ujarnya. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memastikan bahwa semua korban mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan.
Relokasi dan Reboisasi sebagai Solusi Jangka Panjang
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pemerintah berencana untuk mengambil langkah-langkah jangka panjang, termasuk relokasi warga dan reboisasi. Tito menegaskan bahwa lokasi terdampak longsor tidak boleh lagi dihuni.
“Kalau kembali ditempati, risikonya longsor lagi. Ini harus jadi pelajaran nasional dalam penataan ruang dan mitigasi bencana hidrometeorologi,” katanya. Relokasi warga akan dilakukan ke lokasi yang lebih aman, dan pemerintah akan mendorong penanaman tanaman keras untuk memperkuat struktur tanah.
Langkah-langkah jangka panjang yang akan diambil meliputi:
-
Relokasi Warga: Memindahkan warga yang tinggal di daerah rawan longsor ke lokasi yang lebih aman dan layak huni. Proses relokasi ini akan melibatkan penyediaan tempat tinggal yang memadai dan dukungan sosial ekonomi bagi warga terdampak.
-
Reboisasi dengan Tanaman Keras: Menanam kembali tanaman keras dengan sistem perakaran yang kuat di daerah yang gundul atau rawan longsor. Reboisasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi hidrologis tanah, mengurangi erosi, dan memperkuat struktur tanah.
- Jenis tanaman yang akan ditanam akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan setempat dan memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
- Program reboisasi akan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan organisasi lingkungan.
-
Penguatan Tata Ruang: Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di daerah rawan bencana. Hal ini meliputi penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku alih fungsi lahan ilegal.
- Pemerintah akan melakukan pemetaan ulang daerah rawan bencana dan menyusun rencana tata ruang yang lebih detail dan komprehensif.
- Pemerintah akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penataan ruang dan mitigasi bencana.
Aspek Hukum Akan Dikaji Kemudian
Mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap dugaan kelalaian atau pelanggaran tata ruang, Tito menyatakan bahwa hal tersebut akan dikaji lebih lanjut. Namun, fokus utama saat ini adalah penanganan dan pengamanan korban.
“Kita fokus dulu pada penanganan dan pengamanan. Soal aspek hukumnya nanti,” ujarnya. Pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya longsor dan menentukan apakah ada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.



















