Menilik Harga Token Listrik Prabayar Terbaru untuk Rumah Tangga: Panduan Lengkap Januari 2026
Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk pembelian token listrik prabayar bagi pelanggan rumah tangga, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Penetapan harga ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola konsumsi energi listrik mereka. Pelanggan PLN kini memiliki fleksibilitas untuk membeli token listrik dengan nominal yang beragam, mulai dari jumlah kecil hingga mencapai Rp 1 juta, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Setelah kode token listrik berhasil dibeli, penggunaannya sangatlah sederhana. Kode unik tersebut hanya perlu dimasukkan ke dalam meteran listrik prabayar yang terpasang di rumah. Proses ini akan secara otomatis menambah saldo daya listrik Anda dalam satuan kilowatt hour (kWh). Jumlah kWh yang Anda peroleh akan langsung tertera pada layar meteran, memberikan transparansi langsung mengenai berapa banyak energi listrik yang telah dibeli.
Penting untuk dicatat bahwa harga token listrik untuk pelanggan rumah tangga tidak seragam. Terdapat perbedaan tarif yang signifikan, yang sebagian besar ditentukan berdasarkan kapasitas daya terpasang rumah tangga dalam satuan volt ampere (VA). Perbedaan ini mencerminkan kebijakan subsidi energi yang diterapkan pemerintah.
Rincian Tarif Token Listrik Rumah Tangga per kWh per 12-18 Januari 2026
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian lengkap tarif atau harga token listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku pada periode 12 hingga 18 Januari 2026. Tarif ini dibagi menjadi dua kategori utama: tarif bersubsidi dan tarif non-subsidi.
Tarif Listrik Bersubsidi
Tarif bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga yang masuk dalam kategori pelanggan kecil yang membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban biaya listrik.
- Golongan R-1/TR dengan daya 450 VA: Ditetapkan sebesar Rp 415 per kWh.
- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA: Ditetapkan sebesar Rp 605 per kWh.
Tarif Listrik Non-Subsidi
Tarif non-subsidi berlaku untuk rumah tangga dengan daya terpasang yang lebih besar atau yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi pemerintah.
- Golongan R-1/TR kecil dengan daya 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu): Ditetapkan sebesar Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil dengan daya 1.300 VA: Ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil dengan daya 2.200 VA: Ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR menengah dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA: Ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM besar dengan daya di atas 6.600 VA: Ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Menghitung Perolehan kWh dari Pembelian Token Rp 100.000
Banyak pelanggan yang penasaran, berapa banyak kWh yang akan mereka dapatkan jika membeli token listrik dengan nominal Rp 100.000? Perlu dipahami bahwa jumlah kWh yang diperoleh tidak hanya bergantung pada tarif dasar listrik, tetapi juga dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang berlaku di wilayah masing-masing. PPJ ini merupakan pungutan daerah yang dikenakan atas konsumsi tenaga listrik.
Setiap daerah memiliki kebijakan tarif PPJ yang berbeda. Sebagai contoh, berikut adalah kisaran tarif PPJ di wilayah Jakarta:
- Untuk konsumsi daya listrik hingga 2.200 VA, tarif PPJ adalah sebesar 2,4 persen.
- Untuk konsumsi daya listrik dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA, tarif PPJ adalah sebesar 3 persen.
- Untuk konsumsi daya listrik dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif PPJ adalah sebesar 4 persen.
Rumus dasar untuk menghitung besaran kWh yang akan Anda dapatkan adalah sebagai berikut:
(Nominal Token yang Dibeli – Potongan PPJ Daerah) : Tarif Dasar Listrik per kWh = Jumlah kWh yang Diperoleh
Mari kita hitung secara rinci berapa kWh yang akan didapatkan dari pembelian token listrik senilai Rp 100.000 untuk beberapa golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
1. Rumah Tangga dengan Daya 900 VA
Untuk pelanggan dengan daya 900 VA di Jakarta, yang dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Potongan PPJ: 2,4% dari Rp 100.000 = Rp 2.400
- Nominal setelah PPJ: Rp 100.000 – Rp 2.400 = Rp 97.600
- Tarif Dasar Listrik per kWh: Rp 1.352
- Jumlah kWh yang Didapatkan: Rp 97.600 / Rp 1.352 = 72,19 kWh
2. Rumah Tangga dengan Daya 1.300 – 2.200 VA
Pelanggan dengan daya terpasang antara 1.300 VA hingga 2.200 VA di Jakarta juga dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen.
- Potongan PPJ: 2,4% dari Rp 100.000 = Rp 2.400
- Nominal setelah PPJ: Rp 100.000 – Rp 2.400 = Rp 97.600
- Tarif Dasar Listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Jumlah kWh yang Didapatkan: Rp 97.600 / Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
3. Rumah Tangga dengan Daya 3.500 – 5.500 VA
Untuk pelanggan dengan daya yang lebih besar, yaitu antara 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif PPJ di Jakarta adalah sebesar 3 persen.
- Potongan PPJ: 3% dari Rp 100.000 = Rp 3.000
- Nominal setelah PPJ: Rp 100.000 – Rp 3.000 = Rp 97.000
- Tarif Dasar Listrik per kWh: Rp 1.699,53
- Jumlah kWh yang Didapatkan: Rp 97.000 / Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
4. Rumah Tangga dengan Daya 6.600 VA ke Atas
Bagi pelanggan dengan daya terpasang 6.600 VA atau lebih, tarif PPJ di Jakarta adalah yang tertinggi, yaitu 4 persen.
- Potongan PPJ: 4% dari Rp 100.000 = Rp 4.000
- Nominal setelah PPJ: Rp 100.000 – Rp 4.000 = Rp 96.000
- Tarif Dasar Listrik per kWh: Rp 1.699,53
- Jumlah kWh yang Didapatkan: Rp 96.000 / Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
Dengan memahami rincian tarif dan cara perhitungannya, pelanggan dapat lebih bijak dalam merencanakan pembelian token listrik mereka sesuai dengan kebutuhan konsumsi energi di rumah tangga.

















