Penolakan Intervensi Anggota Dewan dalam Pelaksanaan Proyek Daerah: Penegasan Kewenangan Eksekutif
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi. Imbauan ini menekankan pentingnya penolakan terhadap segala bentuk intervensi yang datang dari anggota DPRD terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan. Safri menegaskan bahwa pembagian tugas dan kewenangan antara legislatif dan eksekutif harus dipatuhi demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Secara fundamental, peran DPRD terfokus pada tiga fungsi utama: legislasi (pembuatan peraturan daerah), penganggaran (penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD), dan pengawasan. Sementara itu, pelaksanaan program-program pembangunan yang telah disetujui dalam APBD sepenuhnya menjadi domain dan tanggung jawab eksekutif, yang dijalankan melalui OPD sebagai pengguna anggaran. Anggota DPRD tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan administratif untuk terlibat langsung dalam proses pelaksanaan proyek, seperti menentukan kontraktor, mengatur jalannya proses tender, apalagi meminta imbalan berupa fee proyek.
Muhammad Safri menjelaskan bahwa kedudukan Pokir DPRD hanyalah sebatas pada tahap penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan melalui berbagai mekanisme seperti reses, forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta berbagai forum perencanaan pembangunan daerah lainnya. Setelah aspirasi tersebut disalurkan dan kemudian dimasukkan ke dalam APBD serta ditetapkan menjadi program pemerintah daerah, maka seluruh proses selanjutnya, mulai dari perencanaan detail, lelang, hingga pelaksanaan fisik, menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah melalui OPD terkait.
Penegasan mengenai pembagian kewenangan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini secara eksplisit menempatkan DPRD pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sementara itu, pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan diserahkan kepada kepala daerah beserta perangkat daerahnya.
Lebih lanjut, Safri juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur secara ketat seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Prinsip-prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pengadaan adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa yang Jelas
Peraturan Presiden tersebut secara tegas menetapkan bahwa proses pemilihan penyedia barang dan jasa merupakan kewenangan dari pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perangkat pengadaan lain yang berada dalam struktur pemerintah daerah. Hal ini menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kapasitas untuk ikut campur dalam menentukan siapa yang akan memenangkan tender atau siapa kontraktor yang akan ditunjuk.
“Jika ada pihak yang mencoba mengarahkan proyek kepada kontraktor tertentu, memengaruhi proses tender, atau meminta keuntungan dari kegiatan yang bersumber dari APBD, itu jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Safri, menekankan potensi pelanggaran yang dapat terjadi.
Implikasi Hukum dan Ajakan untuk Berani Menolak
Safri mengingatkan bahwa intervensi yang bersifat memaksa atau mengarahkan proyek kepada pihak-pihak tertentu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Hal ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang serius apabila terbukti memengaruhi proses penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, ia mengimbau OPD untuk tidak ragu dalam menolak segala bentuk tekanan yang menyimpang dari prosedur dan aturan yang berlaku.
“OPD harus berani mengatakan tidak terhadap intervensi yang melanggar aturan. Jangan karena tekanan politik kemudian mengorbankan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Dokumentasi dan Pelaporan sebagai Langkah Perlindungan
Lebih lanjut, Safri mendorong agar setiap bentuk tekanan, ancaman, atau intervensi yang dilakukan oleh oknum tertentu didokumentasikan dengan baik. Dokumentasi ini kemudian dilaporkan melalui mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga integritas birokrasi serta memberikan perlindungan bagi aparatur pemerintah yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada tekanan yang mengarah pada pelanggaran hukum, laporkan. Jangan dipendam. Aparatur pemerintah harus bekerja berdasarkan regulasi, bukan berdasarkan tekanan pihak mana pun,” katanya.
Konsultasi dan Pendampingan Hukum sebagai Upaya Preventif
Untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, Safri menyarankan agar OPD tidak segan meminta pendampingan atau berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang. Pihak-pihak tersebut meliputi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, konsultasi dan pendampingan hukum sejak dini merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan APBD. “Lebih baik meminta pendampingan sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Prinsipnya sederhana, semua pihak harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Kemitraan Strategis dalam Koridor Konstitusional
Muhammad Safri menegaskan bahwa hubungan antara OPD dan DPRD seharusnya terjalin sebagai mitra strategis dalam upaya pembangunan daerah. Namun, kemitraan ini harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak boleh melampaui batas kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Ia berharap agar OPD dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembangunan, optimalisasi pelayanan publik, transparansi anggaran, dan memastikan bahwa hasil program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan mengabaikan segala bentuk intervensi politik yang menyimpang dari prosedur, diharapkan APBD dapat dikelola secara lebih bersih, akuntabel, dan berpihak penuh kepada kepentingan rakyat.






