Investigasi AS Terhadap 17 Negara, Termasuk Indonesia, Terkait Kapasitas Produksi Berlebih
Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah meluncurkan investigasi terhadap 17 negara yang dituding mempersulit ekspansi industri di dalam negeri AS. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang menjadi sasaran investigasi ini. Langkah ini diambil oleh United States Trade Representative (USTR) menyusul pembatalan kebijakan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung AS.
Investigasi ini didasarkan pada Pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974. Melalui dasar hukum ini, USTR berupaya menyelidiki dugaan tindakan, kebijakan, dan praktik yang dilakukan oleh sejumlah negara terkait dengan kapasitas produksi manufaktur yang berlebih.
Utusan Perdagangan AS, Jamieson Greer, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah berbagai tindakan, kebijakan, dan praktik tersebut bersifat diskriminatif, membebani, atau membatasi perdagangan AS.
“Penyelidikan ini akan menentukan apabila berbagai tindakan, kebijakan dan praktik dimaksud tanpa tidakan wajar atau diskriminatif dan membebani atau membatasi perdagangan AS,” ujar Greer.
Daftar Negara yang Menjadi Target Investigasi:
Sebanyak 17 negara ditargetkan dalam investigasi ini, yaitu:
* China
* Uni Eropa
* Singapura
* Swiss
* Norwegia
* Indonesia
* Malaysia
* Kamboja
* Thailand
* Korea
* Vietnam
* Taiwan
* Bangladesh
* Meksiko
* Jepang
* India
Greer menekankan bahwa AS tidak akan lagi mengorbankan basis industrinya demi negara-negara lain yang dinilai ‘mengekspor’ permasalahan mereka melalui kapasitas dan produksi berlebih.
Komitmen AS untuk Reindustrialisasi dan Penciptaan Lapangan Kerja
Investigasi ini menggarisbawahi komitmen Presiden Trump untuk mengembalikan rantai pasok penting ke AS, sekaligus menciptakan lapangan kerja berkualitas di sektor manufaktur bagi masyarakat Amerika. Greer menilai bahwa upaya reindustrialisasi di AS terus menghadapi tantangan akibat kapasitas dan produksi industri berlebih dari negara-negara asing.
Beberapa negara mitra dagang AS dituding memproduksi barang melebihi kebutuhan konsumsi domestik mereka. Kelebihan produksi ini menyebabkan industri AS di dalam negeri tergeser dan kesulitan untuk berekspansi.
“Di banyak sektor, Amerika Serikat telah kehilangan kapasitas produksi domestik yang substansial atau tertinggal jauh dari pesaing asing,” ungkap Greer.
Sikap Pemerintah Indonesia Menghadapi Investigasi
Menanggapi pengumuman investigasi ini, pemerintah Indonesia menyatakan akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak AS. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengonfirmasi telah menerima informasi tersebut dan akan segera menjalin komunikasi intensif dengan USTR.
“Pemerintah Indonesia akan segera melakukan konfirmasi dan komunikasi intensif dengan pihak USTR terkait tindak lanjut langkah tersebut,” jelas Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto.
Terkait tarif impor yang berlaku saat ini, Haryo menjelaskan bahwa tarif global tersebut berlaku sementara selama 150 hari sejak 24 Februari 2026. Hal ini terjadi meskipun Indonesia telah menyelesaikan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberlakukan tarif sebesar 19% bagi Indonesia.
Namun, Haryo menegaskan bahwa kesepakatan ART yang telah ditandatangani dengan AS menjadi pegangan utama pemerintah Indonesia. Melalui perjanjian tersebut, Indonesia mendapatkan pembebasan tarif hingga 0% untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk minyak sawit, kakao, kopi, serta produk manufaktur tekstil.
“Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandani pada Februari 2026 tetap menjadi pegangan utama dalam hubungan dagang bilateral kedua negara,” tegas Haryo.
Semangat Resiprokal dalam Perjanjian Perdagangan
Haryo juga menyampaikan bahwa saat ini masing-masing negara masih dalam tahap penyelesaian prosedur hukum internal, baik dalam bentuk ratifikasi maupun proses lainnya sesuai kebutuhan. Ia menekankan bahwa semangat dari perjanjian ART dengan AS adalah prinsip resiprokal atau timbal balik.
“Semangat dari perjanjian ART adalah pemberian perlakuan tarif timbal balik yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak,” tutupnya.
Pemerintah Indonesia berupaya menjaga stabilitas hubungan dagang bilateral dengan AS, seraya memastikan bahwa kesepakatan yang telah terjalin tetap dihormati dan dijalankan sesuai prinsip saling menguntungkan. Komunikasi yang intensif dengan USTR diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai implikasi investigasi ini terhadap perdagangan kedua negara.



















