No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UMP NTT 2026: Kenaikan 5,45% untuk Lindungi Pekerja

Erwin by Erwin
28 Desember 2025 - 08:24
in Ekonomi
0

UMP NTT 2026 Naik 5,45 Persen, Upah Minimum Capai Rp 2,45 Juta

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kenaikan sebesar 5,45 persen ini membawa angka UMP baru menjadi Rp 2.455.898. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTT.

Penetapan UMP 2026 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang diterbitkan pada 17 Desember 2025. PP ini menjadi landasan hukum dalam menghitung dan menetapkan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Proses Perhitungan UMP 2026: Mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Perhitungan UMP 2026 melibatkan analisis cermat terhadap sejumlah variabel ekonomi makro. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan dapat mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi masyarakat pekerja. Faktor-faktor utama yang dipertimbangkan meliputi:

  • Pertumbuhan Ekonomi: Tingkat pertumbuhan ekonomi suatu daerah menjadi indikator penting kemampuan sektor usaha untuk memberikan upah yang layak.
  • Tingkat Inflasi: Inflasi yang tinggi dapat menggerus daya beli pekerja. Oleh karena itu, kenaikan UMP harus mampu mengimbangi laju inflasi agar nilai riil upah tetap terjaga.
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL): KHL merupakan standar minimum kebutuhan yang diperlukan oleh pekerja dan keluarganya untuk dapat hidup secara layak, mencakup pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

Dalam menentukan besaran kenaikan, Pemerintah Provinsi NTT, melalui Dewan Pengupahan Provinsi, menggunakan rentang angka penyesuaian yang disebut “Alpha”. Rentang Alpha ini berkisar antara 0,5 hingga 0,9, yang dipilih berdasarkan kondisi spesifik wilayah NTT. Setelah melalui pembahasan mendalam yang melibatkan berbagai unsur, termasuk serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah (OPD terkait), disepakati bahwa penggunaan Alpha sebesar 0,7 akan menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP 2026.

Baca Juga  Emas Minggu Ini: Cek Naik Turun Harga UBS & Galeri24

Gubernur NTT, Bapak Melki Laka Lena, dalam penjelasannya pada Sabtu, 27 Desember 2025, merinci bahwa kenaikan sebesar 5,45 persen ini berarti tambahan sebesar Rp 126.929 jika dibandingkan dengan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.328.969. Angka baru sebesar Rp 2.455.898 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pekerja.

Implikasi dan Kewajiban Pelaksanaan UMP 2026

Penetapan UMP 2026 ini memiliki implikasi penting bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama para pemberi kerja. Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 menegaskan bahwa:

  • Wajib Kepatuhan: Seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
  • Larangan Penurunan Upah: Perusahaan atau pelaku usaha dilarang menurunkan nilai upah pekerjanya jika nilai upah yang sudah ditetapkan sebelumnya berada di atas UMP yang baru.
  • Perlindungan Pekerja Baru: Kebijakan ini secara khusus dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melindungi hak-hak tenaga kerja. Penetapan UMP ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman dalam penggajian, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah Provinsi NTT.

Pengawasan dan Harapan untuk Kesejahteraan Pekerja

Untuk memastikan kebijakan UMP 2026 berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja, Gubernur NTT mengimbau agar Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di masing-masing daerah aktif melakukan pemantauan dan pengawasan. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat berfungsi sebagai jaring pengaman yang kuat bagi tenaga kerja dan sekaligus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga  VinFast Subang Beroperasi: Produksi VF 3-7, Serap 15.000 Tenaga Lokal

UMP NTT Tahun 2026 akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Dukungan dari DPRD NTT

Kenaikan UMP 2026 ini disambut baik oleh Anggota DPRD NTT, Bapak Syaiful Sengaji. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan semua perusahaan dan pemberi kerja terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi aturan seperti itu maka setiap perusahaan, pemberi kerja, wajib menjalankan itu,” ujar Bapak Syaiful pada Sabtu lalu.

Beliau menambahkan bahwa kenaikan UMP ini didasarkan pada perhitungan yang matang oleh para ahli dan pakar di Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan berbagai variabel penting. Bapak Syaiful optimis bahwa kenaikan UMP ini akan memberikan dampak positif bagi para pekerja, terutama dalam menggerakkan roda perekonomian dari tingkat rumah tangga.

Namun, beliau juga menyadari potensi tantangan yang mungkin dihadapi perusahaan akibat kenaikan biaya operasional. Oleh karena itu, beliau menyampaikan harapan agar kenaikan UMP ini tidak berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kita berharap, kenaikan UMP tidak ada PHK, perusahaan dan pekerja tetap sama-sama mendapat kebaikan. Mari kita sama-sama jalankan aturan yang sudah ditetapkan,” tutup Bapak Syaiful.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Energi & BBM

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39
Ekonomi

Jam Buka Bursa Senin 29 Desember 2025: Sesi 1 & 2

30 Desember 2025 - 16:53
Keuangan

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26
Ekonomi

Ancaman Baja China: Produksi Lokal Tertekan Hingga 2026

30 Desember 2025 - 15:19
Ekonomi

Rupiah Anjlok Dekati 16.800/Dolar Akibat Kebijakan Longgar

30 Desember 2025 - 15:06
Ekonomi

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In