• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

UU PDP Disahkan: Surabaya Siap Hadapi Era Perlindungan Data Pribadi yang Lebih Ketat

Luna by Luna
18 Juni 2026 - 11:17
in berita, politik, teknologi
0

Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga Surabaya. Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Rapat Paripurna yang digelar beberapa waktu lalu. Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya perlindungan hak fundamental setiap individu atas data pribadi mereka di era digital yang semakin kompleks.

UU PDP yang baru disahkan ini hadir untuk menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan data pribadi yang semakin marak terjadi. Mulai dari pesan singkat berisi penipuan yang mengganggu, penawaran layanan yang tidak diinginkan, hingga bagaimana data kita dikumpulkan dan dimanfaatkan oleh berbagai aplikasi dan laman, kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk perlindungannya.

Mengapa UU PDP Begitu Krusial?

Di era digital seperti sekarang, data pribadi telah menjadi komoditas yang sangat berharga. Indonesia sendiri memiliki lebih dari 200 juta pengguna internet aktif, menjadikannya salah satu negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia. Potensi ekonomi digital yang terus tumbuh pesat, bahkan diproyeksikan mencapai ratusan triliun rupiah pada beberapa tahun mendatang, sangat bergantung pada aliran dan pemanfaatan data.

Data konsumen membantu perusahaan dalam mengarahkan strategi bisnis dan pemasaran, memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan pasar, serta mengurangi risiko dalam pengambilan keputusan. Namun, di balik potensi ekonomi yang besar ini, terdapat risiko yang juga signifikan. Tanpa regulasi yang memadai, data pribadi bisa disalahgunakan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, merugikan individu, bahkan mengancam kedaulatan data nasional.

Hak-Hak Anda Terlindungi

Salah satu terobosan utama dari UU PDP adalah penguatan hak-hak subjek data pribadi. Kini, setiap individu memiliki hak yang lebih jelas terkait data mereka. Anda berhak untuk mengetahui tujuan pengumpulan data pribadi Anda, apakah data tersebut akan dijual ke pihak ketiga, dan Anda memiliki pilihan untuk menolaknya.

Baca Juga  KAI Daop 8 Surabaya Batalkan 3 Perjalanan Kereta Akibat Tabrakan KRL-KA Argo Bromo di Bekasi

Lebih lanjut, UU ini memberikan Anda kemampuan untuk meminta perusahaan atau lembaga menghapus data pribadi yang telah Anda berikan. Hal ini sejalan dengan standar perlindungan data di banyak negara maju, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan California Consumer Privacy Act (CCPA) di Amerika Serikat. Bayangkan, jika selama ini Anda merasa data pribadi Anda telah tersebar luas dan digunakan tanpa izin, kini Anda memiliki dasar hukum untuk mengendalikannya.

Empat Larangan dan Sanksi Tegas

UU PDP juga menetapkan empat larangan utama terkait pengelolaan data pribadi. Pertama, larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Kedua, larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan serupa. Ketiga, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. Keempat, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini tidak akan luput dari sanksi. UU PDP telah mengatur sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Mulai dari pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku pemalsuan data, hingga sanksi lain bagi pelanggaran dalam pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi.

Dua Jenis Data Pribadi dalam UU PDP

UU PDP juga mengklasifikasikan data pribadi menjadi dua jenis utama. Pertama adalah data pribadi yang bersifat spesifik, yang mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua adalah data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Klasifikasi ini penting untuk memberikan tingkat perlindungan yang sesuai dengan sensitivitas setiap jenis data.

Baca Juga  Review Lengkap Honor X7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Dampak UU PDP di Surabaya

Bagi warga Surabaya, pengesahan UU PDP ini membawa implikasi yang signifikan. Di kota metropolitan yang dinamis seperti Surabaya, aktivitas digital masyarakat sangat tinggi. Mulai dari berbelanja online di marketplace, menggunakan aplikasi transportasi daring, hingga berinteraksi di media sosial, semuanya melibatkan pertukaran data pribadi.

Dengan adanya UU PDP, warga Surabaya kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi diri dari potensi penyalahgunaan data. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya, baik skala lokal maupun nasional, kini harus lebih serius dalam mengelola data pribadi konsumen mereka. Hal ini akan mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan akuntabel, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Surabaya.

UU PDP tidak hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga sebuah komitmen negara untuk melindungi hak-hak dasar warganya di era digital. Dengan pengesahan ini, Indonesia selangkah lebih maju dalam menjaga kedaulatan data dan memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia.

Penulis: Erwin

Tags: disahkan,perlindunganSurabayateknologi
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Rekor Kecepatan Internet 6G: Inovasi Surabaya & Dampaknya Bagi Indonesia
berita

Rekor Kecepatan Internet 6G: Inovasi Surabaya & Dampaknya Bagi Indonesia

18 Juni 2026 - 11:59
politik

Sinergi Lintas Sektor: Beltim Komitmen SPMB 2026

18 Juni 2026 - 11:40
Bos Maktour Dipanggil KPK Terkait Kasus Haji Era Yaqut
politik

Bos Maktour Dipanggil KPK Terkait Kasus Haji Era Yaqut

18 Juni 2026 - 10:22
Prediksi Film Bioskop Wajib Tonton Mei 2026: Aksi, Drama, dan Horor yang Tak Boleh Dilewatkan
berita

Prediksi Film Bioskop Wajib Tonton Mei 2026: Aksi, Drama, dan Horor yang Tak Boleh Dilewatkan

18 Juni 2026 - 09:52
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Batam

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

18 Juni 2026 - 09:02
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

18 Juni 2026 - 09:01
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Gaji ke-13 ASN Cair: Rp Jutaan untuk PNS, Pensiunan, TNI-Polri Hari Ini!

Gaji ke-13 ASN Cair: Rp Jutaan untuk PNS, Pensiunan, TNI-Polri Hari Ini!

18 Juni 2026 - 12:32
Iran’s Strikes: BBC Says Trump Underplayed US Base Attacks

Iran’s Strikes: BBC Says Trump Underplayed US Base Attacks

18 Juni 2026 - 12:19
Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur, Ekonomi Daerah Bersemi

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur, Ekonomi Daerah Bersemi

18 Juni 2026 - 12:06
Sekda Firmansyah Buka Pelatihan Desain Kemasan, Dorong IKM Batam Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Sekda Firmansyah Buka Pelatihan Desain Kemasan, Dorong IKM Batam Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

18 Juni 2026 - 12:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.