No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Video dugaan pungli Satpol PP Surabaya viral, DPRD desak sanksi tegas hingga pemecatan

Hendra by Hendra
15 Desember 2025 - 18:39
in Liputan Khusus
0

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang terekam dalam sebuah video viral telah memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak agar Wali Kota Surabaya dan pimpinan Satpol PP menanggapi kasus ini dengan serius dan tidak hanya sekadar melakukan klarifikasi formal.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menekankan bahwa polemik mengenai kapan video tersebut direkam – apakah baru-baru ini atau sudah lama – tidak mengurangi esensi permasalahan yang ada. Menurutnya, video tersebut secara jelas menampilkan fakta yang mencoreng citra dan integritas aparatur penegak peraturan daerah. “Persoalannya bukan soal video lama atau baru. Intinya, ada dugaan pungli yang tidak bisa diabaikan. Ini gambaran bahwa praktik seperti itu masih ada dan harus dibereskan,” tegas Cak Yebe pada Sabtu (13/12).

Ia berpendapat bahwa penjelasan mengenai video yang direkam setahun lalu tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Praktik pungli, menurutnya, tetap merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah kota.

Momentum viralnya video ini dinilai ironis, mengingat kasus tersebut muncul di tengah gencarnya komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam pemberantasan pungli dan korupsi, bahkan berdekatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). “Di saat pemerintah menyuarakan komitmen anti korupsi, justru muncul video yang memperlihatkan praktik sebaliknya. Ini menjadi tamparan keras,” ujarnya.

Cak Yebe mengingatkan agar semangat anti korupsi tidak hanya berhenti pada slogan dan seremoni belaka. Komitmen tersebut, menurutnya, harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, konsisten, dan berkelanjutan dalam keseharian para aparatur pemerintah. “Keberanian melawan pungli jangan hanya jadi jargon. Harus tampak dalam tindakan nyata di lapangan,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu.

Baca Juga  BLT Kesra Desember 2025: Syarat, Cara Cek NIK, & Jadwal Pasti!

Ia mendorong agar penegakan sanksi yang tegas diberlakukan bagi setiap aparatur Pemerintah Kota Surabaya, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, yang terbukti melakukan pungli. Sanksi yang dijatuhkan, lanjutnya, harus memiliki efek jera yang signifikan agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Pentingnya Sanksi Tegas

“Siapa pun yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas dengan sanksi berat,” katanya, menekankan urgensi penindakan yang keras.

Bahkan, Cak Yebe membuka peluang pemberian sanksi terberat, yaitu pemecatan tidak dengan hormat. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya membersihkan praktik-praktik menyimpang yang mungkin masih ada di dalam internal birokrasi.

“Kalau perlu, pemecatan tidak dengan hormat. Itu penting agar ada efek jera bagi yang lain,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya memberikan pelajaran bagi aparatur lain.

Sanksi yang Tidak Cukup

Sebaliknya, ia mengingatkan agar penanganan kasus pungli tidak berhenti pada sanksi ringan seperti mutasi jabatan atau rotasi lokasi kerja. Menurutnya, langkah-langkah semacam itu tidak cukup untuk merepresentasikan komitmen pemberantasan pungli yang sesungguhnya. “Kalau hanya mutasi atau rotasi, itu belum menunjukkan keseriusan. Pungli dan korupsi tidak akan selesai kalau penindakannya setengah-setengah,” ucapnya, mengkritik pendekatan yang dianggap kurang efektif.

Cak Yebe menegaskan bahwa pemberantasan pungli merupakan syarat utama untuk membangun aparatur pemerintahan yang berintegritas dan mendapatkan kepercayaan dari publik. DPRD Surabaya, kata dia, akan terus mengawal setiap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota agar komitmen pemberantasan pungli ini benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik nyata. “Ini soal integritas dan kepercayaan masyarakat. Harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar ngomong,” tuturnya, menekankan pentingnya pembuktian melalui aksi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan bahwa video dugaan pungli yang beredar memang merupakan video lama. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang terlibat dalam video tersebut. “Memang benar itu video lama. Namun terhadap anggota yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi berat,” kata Zaini, mengonfirmasi tindakan yang telah diambil.

Baca Juga  Kasus Korupsi SIMRS BP Batam. Kasi Pidsus, Aji Satrio Prakoso: Tidak Ada Kewajiban Untuk Mempublikasikan Nama Para Tersangka

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Human Interest

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46
Human Interest

Evakuasi Dramatis 7 Jam: Lansia Kanada Selamat dari Air Terjun Cyclops

30 Desember 2025 - 08:26
Human Interest

Richard Refanov: Pacar Baru Nathalie, Pembalap & Pengusaha Otomotif-Klinik

30 Desember 2025 - 08:13
Human Interest

Setahun Pernikahan: Tarian Keseimbangan Hidup

30 Desember 2025 - 06:13
Human Interest

Safa Marwah Bantah Isu Simpanan Ridwan Kamil: Berita Ngawur

30 Desember 2025 - 04:53
Human Interest

Dosen UIM Menyesal Ludahi Kasir: Takut Dipecat Akibat Ucapan “Rusak Sekali Saya”

30 Desember 2025 - 02:13
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39

30 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Dosen: Sopan & Berkesan

30 Desember 2025 - 18:26

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46

Pilihan Redaksi

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39

30 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Dosen: Sopan & Berkesan

30 Desember 2025 - 18:26

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In