Ironi Keadilan: Korban Kekerasan Seksual Terancam Menjadi Tersangka
Sebuah kasus yang berawal dari niat baik mencari keadilan justru berujung pada ancaman balik bagi seorang perempuan berinisial SM. SM, yang melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Makassar, kini justru menghadapi kemungkinan menjadi tersangka atas tuduhan perzinahan. Ironi ini muncul ketika pihak keluarga terduga pelaku melaporkan balik SM, menciptakan situasi yang membingungkan dan memprihatinkan di mata publik.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah seorang perwira menengah Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Manang Soebeti, membagikan kisahnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Kombes Pol Manang Soebeti, yang akrab disapa Pak Bray dan menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri, memposting sebuah pernyataan yang menyoroti dugaan ketidakadilan yang dialami oleh korban tindak pidana kekerasan seksual. Unggahan tersebut berjudul “Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilaporkan balik perzinahan oleh keluarga tersangka di Polda Sulsel”, secara cepat menarik perhatian publik dan menjadi viral.
Awal Mula Pertemuan yang Berujung Petaka
Kisah SM bermula pada Maret 2025, ketika ia berkenalan dengan seorang pria berinisial MFU melalui media sosial. Dalam komunikasi awal, MFU mengklaim dirinya masih lajang dan belum memiliki pasangan. Percakapan mereka berlanjut intensif, hingga akhirnya bertukar nomor telepon dan intensitas komunikasi melalui WhatsApp semakin meningkat.
MFU kemudian mengajak SM untuk bertemu, dan SM pun memutuskan untuk melakukan perjalanan ke Makassar, dengan dalih pekerjaan sekaligus untuk memenuhi ajakan bertemu tersebut. Pada tanggal 26 Juni 2025, SM tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan dijemput langsung oleh MFU.
Setelah dijemput, SM diarahkan oleh MFU ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Menurut pengakuan SM, setibanya di penginapan, ia langsung dibawa ke kamar yang telah dipesan oleh MFU pada Jumat, 26 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.
Di dalam kamar tersebut, SM mengaku dibujuk oleh MFU untuk melakukan hubungan intim, dengan iming-iming janji pernikahan. SM menyatakan bahwa ia sempat menolak ajakan tersebut, namun MFU diduga memaksakan kehendaknya hingga persetubuhan terjadi. SM mengaku tidak berdaya karena tubuhnya ditindih, kedua tangannya dipegang, dan mulutnya dibekap.
Peristiwa yang lebih memilukan kembali terjadi pada keesokan harinya, sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah kejadian tersebut, SM mengaku sangat trauma dan tidak berani untuk segera melaporkan apa yang dialaminya. Ia pun memberikan kesempatan kepada MFU untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, janji pernikahan yang dijanjikan MFU tak kunjung ditepati.
Laporan ke Polisi dan Penetapan Tersangka
Setelah menunggu selama kurang lebih dua bulan, SM akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada tanggal 26 September 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Setelah melalui proses penyelidikan, MFU ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat dimulainya penyidikan pada tanggal 26 Februari 2026, atau sekitar lima bulan setelah laporan dibuat.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, yang menandatangani surat penetapan tersangka MFU, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. “Terlapornya sudah tersangka dan ditahan,” ujar AKBP Devi Sujana.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Arianto. “Sudah kami tahan tersangka nya. Pasal disangkakan yaitu pasal 6 huruf b dan c UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ditahan sejak tanggal 27 Februari 26,” jelasnya. Penetapan tersangka dan penahanan MFU menunjukkan bahwa laporan SM mengenai dugaan kekerasan seksual telah diterima dan diproses oleh kepolisian.
Laporan Balik yang Menggelisahkan
Namun, beberapa hari setelah MFU ditetapkan sebagai tersangka, sebuah perkembangan yang tak terduga terjadi. Pada tanggal 6 Maret 2026, SM menerima surat panggilan klarifikasi kedua dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel.
Rupanya, SM juga dilaporkan balik atas dugaan tindak pidana perzinahan. Situasi ini menjadi sangat ironis, mengingat SM adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan terduga pelaku kekerasan seksual tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, SM mengungkapkan rasa keputusasaannya. “Pertanyaan yang terngiang di kepala saya, apakah korban TPKS yang mencari keadilan bisa dilaporkan sebagai pelaku perzinahan? Padahal saya justru korban,” ucap SM dengan suara bergetar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulsel mengenai laporan dugaan perzinahan yang dialamatkan kepada SM. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sistem hukum dapat melindungi korban sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan pelaporan balik yang dapat membungkam suara korban dan menghambat pencarian keadilan. Publik menantikan bagaimana kelanjutan dari kasus yang penuh ironi ini, serta bagaimana kepastian hukum dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.



















