Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa, Umi Lubis dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Verdian Martin (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Rinaldi pada hari Senin (13 Januari 2025).
Sebelum munculnya penasehat hukumnya terdakwa Umi Lubis atas nama Lisman Hulu sidang tetap dilaksanakan oleh Verdian Martin.
“Sidang terhadap terdakwa Umi Lubis dibuka dan terbuka untuk umum. Agenda hari ini adalah agenda putusan. Kita bacakan amar putusannya inti-intinya saja,” kata Verdian Martin.
Saat sibuk membacakan surat vonis pidana terhadap Umi Lubis secara tiba-tiba Verdian Martin menghentikan persidangan itu.
“Saudara terdakwa, dimana penasehat hukum kamu? Sidang kita skors sebentar nunggu penasehat hukumnya,” ucap Verdian Martin.
Saat sidang sedang diskors, Verdian Martin bertanya kepada terdakwa. “Umi Lubis kamu pernah divonis perkara narkoba. Berapa lama vonis-mu kemarin? Kapan kamu keluar dari penjara,” ujar Verdian Martin sebelum dilanjutkan persidangan.
Umi Lubis menjawab bahwa dirinya baru selesai menjalani hukuman penjara selama 4 tahun penjara.
“Kemarin saya dihukum perkara narkoba 4 tahun penjara. Saya bebas tahun 2023 silam,” kata Umi Lubis.
Mendengarkan jawaban itu, Verdian Martin berusaha melayangkan pertanyaan tambahan kepada Umi Lubis. Terdakwa kalau sudah bebas nanti masih mengulangi lagi?
Usai mendengarkan pertanyaan tersebut, Umi Lubis berusaha menjawab bukan pakai kata-kata. Melainkan Umi Lubis menjawab dengan menganggukkan kepalanya seakan-akan sebagai bahasa tubuh tidak akan pernah berubah.
Melihat tingkah Umi Lubis saat persidangan membuat majelis hakim dan para pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak.
Sidang diskor tidak lebih dari 5 menit karena Lisman Hulu sudah nongol di ruang persidangan.
Verdian Martin menerangkan bahwa Umi Lubis terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang totalnya 75 gram dan dibungkus menjadi 25 paket. Setiap paketnya dibungkus mengandung narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.
“Umi Lubis juga mendapatkan keuntungan 7 juta rupiah dari menjual narkoba jenis sabu-sabu itu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Verdian Martin.
Verdian Martin menghukum Umi Lubis dengan pidana 9 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan,” ucap Verdian Martin.
Vonis yang dibacakan oleh Verdian Martin itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arfian yang menuntut dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.
Usai dibacakan vonis tersebut membuat Lisman Hulu dan Umi Lubis menyatakan setuju. Terhadap putusan tersebut JPU Arfian memilih pikir-pikir selama 1 pekan.
Penulis: JP

















