No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Melakukan Pornografi, Along Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Suami Korban: Tuntutan itu Tidak Berkeadilan

Hidayat by Hidayat
15 Oktober 2024 - 11:23
in News
0
Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along digiring oleh pengawal tahanan dari Kejari Batam, Rizal. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along digiring oleh pengawal tahanan dari Kejari Batam, Rizal. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1.125.000.000 subsider 6 bulan penjara setelah diduga menggauli seorang perempuan di Batam bernama Putri (nama samaran) yang sudah berstatus istri orang. Selanjutnya dia juga menyebarkan foto-foto seksi seorang perempuan itu di media sosial.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto, Twis Retno Ruswandari dan Setyaningsih, Selasa (08 Oktober 2024).

Kehadiran Muhammad Arfian menggantikan jaksa Salomo Saing yang tidak nongol dalam persidangan tersebut.

Muhammad Arfian mengatakan bahwa terdakwa Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Btm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Muhammad Arfian menyebutkan bahwa Along telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menuntut terdakwa Along dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” kata Muhammad Arfian dalam persidangan yang tertutup untuk umum.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Along yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Christopher Silitonga meminta waktu untuk membuat nota pembelaan atau pledoi.

Persidangan dilanjutkan pada hari Selasa (15 Oktober 2024). “Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi,” ucap Welly Irdianto sembari mengetuk palu hakimnya.

Baca Juga  Mama Lucy Hospital: Services Uninterrupted Amidst Doctors' Strike

Atas tuntutan tersebut membuat suami korban, Putra (nama samaran) angkat suara.

“Jujur ya bang, agak kecewa tuntut hanya segitu karena orang itu sudah merusak tangga saya dan sudah merusak martabat harga diri keluargaku. Saya merasa tidak keadilan oleh hukum bang,” ujar Putra saat dihubungi oleh Media BatamPena.com pada hari Rabu (09 Oktober 2024).

Putra juga berkeluh-kesah bahwa pihaknya sebagai korban sudah mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Kalau begitu semua orang bisa seenaknya merusak rumah tangga orang jika hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Yang dia hancurkan keluarga aku itu selamanya, apakah pantas tuntutan segitu? Dia cuman 1 tahun dan 6 bulan sedangkan keluarga aku hancur oleh dia selamanya. Menurut aku tidak setimpal,” katanya.

Jaksa Muhammad Arfian Bungkam Seribu Bahasa 

Dalam kesempatan berbeda awak media ini melakukan konfirmasi kepada jaksa Muhammad Arfian.

1. Apa dasar pertimbangan hukum anda selaku JPU menuntut terdakwa Along hanya 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan?

“Silahkan hubungi Kasi Intel Kejari Batam,” ucap Muhammad Arfian.

Jaksa Muhammad Arfian sebagai jaksa yang menggantikan Salomo Saing yang tidak nongol kala persidangan.(Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Jaksa Muhammad Arfian sebagai jaksa yang menggantikan Salomo Saing yang tidak nongol kala persidangan.
(Sumber foto: JP – BatamPena.com)

2. Menurut suami korban, tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan tidak memberikan rasa keadilan. Seharusnya jaksa mewakili korban dan paham kondisi korban, namun tuntutan tersebut tidak mencerminkan harapan korban. Bagaimana menurut anda?

Muhammad Arfian menyebutkan bahwa dirinya enggan berkomentar.

“Saya no comment,” ujarnya.

Penulis: JP

Baca Juga  900 Personil Polri Siap Mengamankan Gereja di Batam Untuk Menjalankan Ibadah Natal
Tags: Jaksa Muhammad ArfianPengadilan Negeri BatamPornografiSalomo SaingSelamat alias Ferry alias AlongSetyaningsihTwis Retno RuswandariWelly Irdianto
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait
News

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait

16 April 2026 - 23:38
Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears
News

Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears

16 April 2026 - 23:09
Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’
Politics

Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’

16 April 2026 - 22:40
Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule
Politics

Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule

16 April 2026 - 22:25
Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance
Politics

Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance

16 April 2026 - 22:18
Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights
Business

Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights

16 April 2026 - 22:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Profil Angel Karamoy, Aktris yang Pernah Putus dengan Gusti Ega, Kini Dikabarkan Kembali Bersama

Profil Angel Karamoy, Aktris yang Pernah Putus dengan Gusti Ega, Kini Dikabarkan Kembali Bersama

17 April 2026 - 22:02
Tanjung Banon Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Batam, Amsakar Tekankan Peran Warga Lokal

Tanjung Banon Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Batam, Amsakar Tekankan Peran Warga Lokal

17 April 2026 - 22:00
Aksi Roy Suryo di DPR: Minta Jokowi Ditangkap, Gibran Dikudeta, dan Persoalkan Ijazah

Aksi Roy Suryo di DPR: Minta Jokowi Ditangkap, Gibran Dikudeta, dan Persoalkan Ijazah

17 April 2026 - 21:33
Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

17 April 2026 - 21:03
15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

17 April 2026 - 20:34

Pilihan Redaksi

Profil Angel Karamoy, Aktris yang Pernah Putus dengan Gusti Ega, Kini Dikabarkan Kembali Bersama

Profil Angel Karamoy, Aktris yang Pernah Putus dengan Gusti Ega, Kini Dikabarkan Kembali Bersama

17 April 2026 - 22:02
Tanjung Banon Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Batam, Amsakar Tekankan Peran Warga Lokal

Tanjung Banon Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Batam, Amsakar Tekankan Peran Warga Lokal

17 April 2026 - 22:00
Aksi Roy Suryo di DPR: Minta Jokowi Ditangkap, Gibran Dikudeta, dan Persoalkan Ijazah

Aksi Roy Suryo di DPR: Minta Jokowi Ditangkap, Gibran Dikudeta, dan Persoalkan Ijazah

17 April 2026 - 21:33
Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

17 April 2026 - 21:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.