• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Kapal Tanker MT Blue Stars 8 Membawa Solar 87.484 Ton Ditangkap Bakamla RI. Penasehat Hukum, Parulian Situmeang: JPU Tidak Menjelaskan Status Hukum Zurrahman Afriansyah

JP by JP
in Hukum dan Kriminal
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Zurrahhman Afriansyah selaku nahkoda Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Zurrahhman Afriansyah selaku nahkoda Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

156
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau yang disebut Bakamla RI melakukan penangkapan terhadap kapal tanker MT Blue Stars GT-296 dikarenakan diduga telah memasuki perairan Indonesia tanpa izin resmi dari pihak Syahbandar Republik Indonesia yang berada di Kota Batam. Penangkapan itu dilakukan pada 26 Agustus 2022 silam.

Dalam peristiwa penangkapan itu, diketahui bahwa kapal tanker MT Blue Stars GT-296 memiliki muatan berupa solar murni sebanyak 87.484 Ton yang diduga didapatkan dengan cara membeli di tengah laut atau kerap disebutkan sebagai hasil kencing kapal-kapal kala berada di samudra.

Selanjutnya untuk melakukan proses hukum kepada pihak nahkoda kapal tanker MT Blue Stars GT-296 maka Bakamla RI berusaha melimpahkan perkara tersebut kepada TNI AL yang berada di Kota Batam. Alhasil perkara itu ditolak oleh pihak Angkatan Laut Batam.

Penolakan tersebut menjadi dasar bagi Bakamla RI meminta pihak Polairud untuk membantu melakukan proses hukum kepada pihak nahkoda kapal tanker MT Blue Stars GT-296. Namun lagi-lagi perkara itu ditolak oleh Polairud.

Tepat pada 1 September 2022, Bakamla RI berhasil meminta bantuan proses hukum kepada Bea dan Cukai tipe B di Batam.

Baca juga:  Evendi Abidin: Saya Tidak Memaafkan Terdakwa Resa Pahlewi Karena Telah Membunuh Anakku

Keesokan harinya (02 September 2022) Bea Cukai tipe B di Batam menetapkan nahkoda kapal tanker MT Blue Stars GT-296 atas nama Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dengan ada 1 pekan status hukum kepada Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori membuat penasehat hukumnya Parulian Situmeang, Sudirman Situmeang, Sorianto Lumban Gaol untuk mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Tepat pada 03 Januari sidang pembacaan eksepsi dilaksanakan. Parulian Situmeang mengatakan kekecewaannya terkait penegakan hukum yang dialami oleh kliennya, Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori.

Mulai dari 26 Agustus 2022 sampai 1 September status hukum apa yang disandingkan oleh Bakamla RI kepada terdakwa Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori?
Apakah ditangkap? Kalau ditangkap hanya berlaku 24 jam saja. Apabila ditahan, apakah Bakamla RI berwenang menahan?
Bagaimana proses administrasi penangkapan dan penahanan tersangka saat berada di Bakamla RI?

“Seharusnya JPU [jaksa penuntut umum] mengurai dengan jelas dalam surat dakwaan status hukum terdakwa. Namun JPU terkesan mengabaikan hal tersebut, bahkan menganggap hal tersebut tidak penting, atau penuntut umum tutup mata terhadap hal tersebut,” kata Parulian Situmeang kala persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis) dan didampingi oleh hakim Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto, serta terlihat sosok JPU Zulna Yosepha.

Baca juga:  Hakim PN Batam Tunda Pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa Vincent Koh Dalam Perkara Kosmetik Ilegal

Hakim PN Batam, Bambang Trikoro [ketua majelis] dan didampingi oleh hakim Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto. (Foto: JP - BATAMPENA)
Hakim PN Batam, Bambang Trikoro [ketua majelis] dan didampingi oleh hakim Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto. (Foto: JP – BATAMPENA)
Dengan demikian Parulian Situmeang menyebutkan bahwa dengan demikian maka proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori ternyata tidak memenuhi prosedur hukum hukum yang berlaku dan “layak dinyatakan batal demi hukum.”

Dalam eksepsi tersebut, Parulian Situmeang juga menyebutkan bahwa Bakamla RI telah menangkap kapal  tanker MT Blue Stars 8 GT-296 di pelayaran lintas damai yang terletak pada titik koordinat 01⁰-14′-30″N -103⁰-59’12″E yang merupakan alur pelayaran yang dikenal dengan Traffic Seperation Scheme (TSS) berdasarkan kesepakatan 3 negara pantai di sekitarnya (Indonesia, Singapura dan Malaysia).

“Perbuatan itu melanggar aturan dan ketentuan hukum laut Internasional atau yang disebut UNCLOS [United Nations Convention On The Law Of The Sea] pada tahun 1982. Sebagaimana ditarifikasi menjadi UU RI Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hukum Laut.”

Baca juga:  Nahkoda Kapal MT Zakira Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Sudirman Situmeang: Kami Sepakat Terhadap Tuntutan JPU

Parulian Situmeang menyimpulkan bahwa surat dakwaan JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materil sebagaimana amanat dari pasal 143 KUHAP. “Dengan demikian harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Parulian Situmeang.

Dalam menyusun surat dakwaan JPU harus berpedoman pada aturan hukum, hasil penyidikan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. “Rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan merupakan dakwaan yang palsu dan tidak benar. Surat dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan jaksa dalam menuntut terdakwa,” ujar Parulian Situmeang.

Dengan dalil tersebut, Parulian Situmeang meminta kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, menghentikan pemeriksaan perkara nomor 790/Pid.B/2022/PN Btm.

Dengan adanya eksepsi tersebut maka Bambang Trikoro memberikan kesempatan kepada JPU Zulna Yosepha untuk menanggapinya. Persidangan kembali dilanjutkan pada Selasa (10 Januari 2023) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Penulis: JP

Tags: Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296Parulian SitumeangPengadilan Negeri BatamUNCLOSZurrahman Afriansyah
Previous Post

Dua Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Mangkir dari Panggilan Kejari Batam

Next Post

Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

JP

JP

Next Post
Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com