• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Kapal Tanker MT Blue Stars 8 Membawa Solar 87.484 Ton Ditangkap Bakamla RI. Penasehat Hukum, Parulian Situmeang: JPU Tidak Menjelaskan Status Hukum Zurrahman Afriansyah

by JP
in Hukum dan Kriminal
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Zurrahhman Afriansyah selaku nahkoda Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Zurrahhman Afriansyah selaku nahkoda Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

154
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau yang disebut Bakamla RI melakukan penangkapan terhadap kapal tanker MT Blue Stars GT-296 dikarenakan diduga telah memasuki perairan Indonesia tanpa izin resmi dari pihak Syahbandar Republik Indonesia yang berada di Kota Batam. Penangkapan itu dilakukan pada 26 Agustus 2022 silam.

Dalam peristiwa penangkapan itu, diketahui bahwa kapal tanker MT Blue Stars GT-296 memiliki muatan berupa solar murni sebanyak 87.484 Ton yang diduga didapatkan dengan cara membeli di tengah laut atau kerap disebutkan sebagai hasil kencing kapal-kapal kala berada di samudra.

Selanjutnya untuk melakukan proses hukum kepada pihak nahkoda kapal tanker MT Blue Stars GT-296 maka Bakamla RI berusaha melimpahkan perkara tersebut kepada TNI AL yang berada di Kota Batam. Alhasil perkara itu ditolak oleh pihak Angkatan Laut Batam.

Penolakan tersebut menjadi dasar bagi Bakamla RI meminta pihak Polairud untuk membantu melakukan proses hukum kepada pihak nahkoda kapal tanker MT Blue Stars GT-296. Namun lagi-lagi perkara itu ditolak oleh Polairud.

Tepat pada 1 September 2022, Bakamla RI berhasil meminta bantuan proses hukum kepada Bea dan Cukai tipe B di Batam.

Keesokan harinya (02 September 2022) Bea Cukai tipe B di Batam menetapkan nahkoda kapal tanker MT Blue Stars GT-296 atas nama Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dengan ada 1 pekan status hukum kepada Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori membuat penasehat hukumnya Parulian Situmeang, Sudirman Situmeang, Sorianto Lumban Gaol untuk mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Tepat pada 03 Januari sidang pembacaan eksepsi dilaksanakan. Parulian Situmeang mengatakan kekecewaannya terkait penegakan hukum yang dialami oleh kliennya, Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori.

Mulai dari 26 Agustus 2022 sampai 1 September status hukum apa yang disandingkan oleh Bakamla RI kepada terdakwa Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori?
Apakah ditangkap? Kalau ditangkap hanya berlaku 24 jam saja. Apabila ditahan, apakah Bakamla RI berwenang menahan?
Bagaimana proses administrasi penangkapan dan penahanan tersangka saat berada di Bakamla RI?

“Seharusnya JPU [jaksa penuntut umum] mengurai dengan jelas dalam surat dakwaan status hukum terdakwa. Namun JPU terkesan mengabaikan hal tersebut, bahkan menganggap hal tersebut tidak penting, atau penuntut umum tutup mata terhadap hal tersebut,” kata Parulian Situmeang kala persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis) dan didampingi oleh hakim Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto, serta terlihat sosok JPU Zulna Yosepha.

Hakim PN Batam, Bambang Trikoro [ketua majelis] dan didampingi oleh hakim Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto. (Foto: JP – BATAMPENA)
Dengan demikian Parulian Situmeang menyebutkan bahwa dengan demikian maka proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori ternyata tidak memenuhi prosedur hukum hukum yang berlaku dan “layak dinyatakan batal demi hukum.”

Dalam eksepsi tersebut, Parulian Situmeang juga menyebutkan bahwa Bakamla RI telah menangkap kapal  tanker MT Blue Stars 8 GT-296 di pelayaran lintas damai yang terletak pada titik koordinat 01⁰-14′-30″N -103⁰-59’12″E yang merupakan alur pelayaran yang dikenal dengan Traffic Seperation Scheme (TSS) berdasarkan kesepakatan 3 negara pantai di sekitarnya (Indonesia, Singapura dan Malaysia).

“Perbuatan itu melanggar aturan dan ketentuan hukum laut Internasional atau yang disebut UNCLOS [United Nations Convention On The Law Of The Sea] pada tahun 1982. Sebagaimana ditarifikasi menjadi UU RI Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hukum Laut.”

Parulian Situmeang menyimpulkan bahwa surat dakwaan JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materil sebagaimana amanat dari pasal 143 KUHAP. “Dengan demikian harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Parulian Situmeang.

Dalam menyusun surat dakwaan JPU harus berpedoman pada aturan hukum, hasil penyidikan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. “Rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan merupakan dakwaan yang palsu dan tidak benar. Surat dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan jaksa dalam menuntut terdakwa,” ujar Parulian Situmeang.

Dengan dalil tersebut, Parulian Situmeang meminta kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, menghentikan pemeriksaan perkara nomor 790/Pid.B/2022/PN Btm.

Dengan adanya eksepsi tersebut maka Bambang Trikoro memberikan kesempatan kepada JPU Zulna Yosepha untuk menanggapinya. Persidangan kembali dilanjutkan pada Selasa (10 Januari 2023) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Penulis: JP

Tags: Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296Parulian SitumeangPengadilan Negeri BatamUNCLOSZurrahman Afriansyah
Previous Post

Dua Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Mangkir dari Panggilan Kejari Batam

Next Post

Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

JP

Next Post

Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022

Polresta Barelang Mulai Berantas Perjudian Berkedok Gelper di Kota Batam

14 Januari 2022

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

0

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023

Kompol Lulik Febyantara Pastikan Menangkap ADY Sosok Anggota DPRD Kota Batam di Hotel Pasific

26 Januari 2023

Recent News

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023

Kompol Lulik Febyantara Pastikan Menangkap ADY Sosok Anggota DPRD Kota Batam di Hotel Pasific

26 Januari 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com