• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

by JP
in Hukum dan Kriminal, News
0
Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

149
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Untuk kedua kalinya jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penyeludup minuman beralkohol (mikol) bernama Baco (perkara nomor 684/Pid.B/2022/PN Btm).

Zulna Yosepha mengatakan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Baco ternyata belum siap. “Izin Yang Mulia, surat tuntutannya belum siap. Surat tuntutannya belum turun dari Kejati,” kata Zulna Yosepha kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Edy Sameaputty dan Nanang Herjunanto dalam persidangan yang dilaksanakana secara virtual, Selasa (03 Januari 2023).

Mendengar dalil yang disampaikan oleh Zulna Yosepha membuat Bambang Trikoro berkomentar perihal penundaan tersebut. “Ibu, ini penundaan tuntutan sudah yang kedua kalinya,” ucap Bambang Trikoro dengan nada bertanya.

Baca juga:  Bisik-bisik ala Majelis Hakim PN Batam Menghasilkan Vonis 5 Tahun Penjara Dalam Perkara Cabul Terhadap Balita

Zulna Yosepha menjawab “benar pak. Rentutnya (rencana tuntutanya) turun dari Kejati Kepri namun belum turun.”

Berdasarkan catatan media ini bahwa penundaan pertama kali terjadi pada 20 Desember 2022 silam dengan alasan surat tuntutan belum selesai.

Penundaan kedua kembali terulang pada 03 Januari 2023 dengan alasan surat tuntutan belum selesai dikarenakan rencana tuntutan blum kunjung datang dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Seperti diketahui terdakwa Baco menjemput mikol dari Singapura dengan menggunakan kapal KLM Labuan atau KLM Harapan Utama. Selanjutnya mikol tersebut masuk keperairan Indonesia tepatnya pantai Nongsa, Kota Batam tanpa dilengkapi pita cukai.

Mikol tersebut berjumlah 850 karton dengan berbagai merk dan jenis. Dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Baco maka berpotensi memberikan kerugian kepada negara sebesar 15 miliar rupiah.

Baca juga:  JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penyeludup Mikol, Norsalem  

Penulis: JP

Tags: BacoKLM Harapan UtamaKLM LabuanMikol
Previous Post

Kapal Tanker MT Blue Stars 8 Membawa Solar 87.484 Ton Ditangkap Bakamla RI. Penasehat Hukum, Parulian Situmeang: JPU Tidak Menjelaskan Status Hukum Zurrahman Afriansyah

Next Post

Untuk Ketiga Kalinya Sidang Terdakwa Penyeludup Mikol, Baco bin La Isi. JPU, Abram Marojahan: Ketua Majelis Hakim PN Batam Sedang Berhalangan

JP

Next Post
Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

Untuk Ketiga Kalinya Sidang Terdakwa Penyeludup Mikol, Baco bin La Isi. JPU, Abram Marojahan: Ketua Majelis Hakim PN Batam Sedang Berhalangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0

Bagaimana Melihat BI Checking?

0

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com