Untuk kedua kalinya jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penyeludup minuman beralkohol (mikol) bernama Baco (perkara nomor 684/Pid.B/2022/PN Btm).
Zulna Yosepha mengatakan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Baco ternyata belum siap. “Izin Yang Mulia, surat tuntutannya belum siap. Surat tuntutannya belum turun dari Kejati,” kata Zulna Yosepha kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Edy Sameaputty dan Nanang Herjunanto dalam persidangan yang dilaksanakana secara virtual, Selasa (03 Januari 2023).
Mendengar dalil yang disampaikan oleh Zulna Yosepha membuat Bambang Trikoro berkomentar perihal penundaan tersebut. “Ibu, ini penundaan tuntutan sudah yang kedua kalinya,” ucap Bambang Trikoro dengan nada bertanya.
Zulna Yosepha menjawab “benar pak. Rentutnya (rencana tuntutanya) turun dari Kejati Kepri namun belum turun.”
Berdasarkan catatan media ini bahwa penundaan pertama kali terjadi pada 20 Desember 2022 silam dengan alasan surat tuntutan belum selesai.
Penundaan kedua kembali terulang pada 03 Januari 2023 dengan alasan surat tuntutan belum selesai dikarenakan rencana tuntutan blum kunjung datang dari Kejaksaan Tinggi Kepri.
Seperti diketahui terdakwa Baco menjemput mikol dari Singapura dengan menggunakan kapal KLM Labuan atau KLM Harapan Utama. Selanjutnya mikol tersebut masuk keperairan Indonesia tepatnya pantai Nongsa, Kota Batam tanpa dilengkapi pita cukai.
Mikol tersebut berjumlah 850 karton dengan berbagai merk dan jenis. Dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Baco maka berpotensi memberikan kerugian kepada negara sebesar 15 miliar rupiah.
Penulis: JP