BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti kerusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Menurut lembaga tersebut, perubahan fungsi lahan kebun teh menjadi areal pertanian sayuran merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
Alih fungsi tanaman teh disebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu bencana hidrometeorologi pada musim hujan. Direktur Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menjelaskan bahwa penggundulan lahan kebun teh dengan alat berat telah menghilangkan daya serap alami yang seharusnya dimiliki tanaman teh.
“Pada musim hujan, larian air atau run off menjadi tinggi dan menggerus material tanah. Ini sangat berpotensi memicu banjir bandang,” ujarnya dalam konfirmasi melalui pesan singkat.
Menurut dia, praktik ini bukanlah hal baru. Dalam dua dekade terakhir, Walhi menduga PTPN selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sering membuka ruang kerja sama dengan perusahaan maupun individu bermodal besar untuk kegiatan pertanian sayuran, khususnya kentang.
Padahal, kata Wahyudin, bentuk kerja sama yang mengubah fungsi tanaman teh tidak dibenarkan oleh regulasi apa pun. Ia menyebut bahwa PTPN merilis luasan alih fungsi sekitar 150 hektar, namun temuan lapangan Walhi menunjukkan angka yang lebih besar.
“Dalang utamanya justru PTPN sendiri yang memberikan keleluasaan pengelolaan lahan kepada perusahaan,” katanya.
Pelanggaran Berat
Wahyudin menegaskan bahwa perubahan fungsi tanaman teh menjadi sayuran merupakan pelanggaran berat. Jika alih fungsi dilakukan secara sengaja, pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kehilangan fungsi serapan air, perubahan tersebut juga menyebabkan sedimentasi tinggi di sungai-sungai kecil akibat tanah yang terbawa aliran air. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu bencana banjir lumpur.
Lemahnya Pengawasan
Walhi menilai lemahnya pengawasan pemerintah menjadi akar dari masalah ini. Selama HGU dipegang PTPN, tidak terlihat adanya proses audit yang memadai maupun kontrol ketat terhadap pemanfaatan lahan.
“Selama ini pemerintah seolah tidak mengetahui fakta-fakta kerja sama yang dijalankan PTPN dan memicu terjadinya alih fungsi lahan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar HGU milik PTPN di Kabupaten Bandung diduga telah habis masa berlakunya dan kemudian dialihkelolakan melalui kerja sama kepada pihak lain.
“Kalau HGU habis, ada dua opsi: diperpanjang atau dikembalikan kepada negara. Namun karena tidak ada kontrol ketat, yang terjadi justru praktik sewa-menyewa lahan dengan perusahaan atau kelompok pemodal,” kata dia.
Audit Menyeluruh
Atas berbagai temuan tersebut, Walhi mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum PTPN dalam alih fungsi lahan. Ia menilai, perlu ada penyelidikan menyeluruh dan audit komprehensif terhadap HGU yang dikuasai PTPN.
“Walhi meyakini dalang utamanya adalah oknum PTPN sendiri. Audit harus dilakukan untuk memastikan pengelolaan lahan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan lingkungannya,” kata Wahyudin.
Ia berharap pemerintah menegakkan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memastikan kawasan perkebunan teh kembali dikelola sesuai peruntukan dan fungsi ekologisnya.
Walhi telah menghubungi pihak PTPN terkait kasus kerusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung tetapi belum direspons.

















