Masalah Pembagian Lahan Eks HGU PT Condong di Desa Tegalgede
Warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mengungkapkan kekecewaan terhadap pembagian lahan garapan yang berasal dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong. Mereka merasa proses redistribusi lahan tidak transparan dan tidak adil, karena ada perbedaan antara luas lahan yang diberikan oleh perusahaan dengan data resmi yang ditetapkan pemerintah.
Koordinator Forum Warga Penggarap eks HGU Condong, Elu Ruhiyat, menyampaikan beberapa kejanggalan dalam proses pembagian lahan. Menurutnya, berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT Condong, Desa Tegalgede menerima lahan seluas 186 hektare. Namun, dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025, hanya tercatat 89,96 hektare yang dibagikan kepada 641 orang penerima.
”Kami meminta penjelasan, sisanya hampir 100 hektare itu kemana?” tanya Elu. Ia menegaskan bahwa warga merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan oleh pihak terkait.
Proses Pembagian yang Tidak Transparan
Menurut Elu, pendistribusian lahan oleh pemerintah desa maupun panitia yang dibentuk tidak melibatkan seluruh warga penggarap. Sosialisasi dan penyusunan kriteria penerima lahan dilakukan secara tertutup, sehingga banyak penggarap yang tidak mengetahui dasar penentuan penerima redistribusi.
Forum warga juga menemukan sejumlah penerima lahan yang bukan merupakan penggarap aktif. Dari 641 nama penerima, sekitar 200 orang tercatat bukan penggarap aktif, bahkan terdapat 4 nama yang bukan warga Desa Tegalgede. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam proses pemilihan penerima lahan.
Selain itu, Elu menyebutkan bahwa tidak ada kriteria jelas bagi penerima redistribusi. Beberapa penerima diketahui berstatus aparatur sipil negara, tenaga kesehatan, pelajar, dan perangkat desa. Padahal, mereka tidak termasuk kelompok yang membutuhkan lahan garapan.
”Sementara warga yang benar-benar layak justru banyak yang tidak mendapatkan bagian,” ucapnya.
Ketidakadilan dalam Pembagian Lahan
Ketidakadilan pembagian lahan terlihat dari perbedaan luas lahan yang diterima warga. Penggarap aktif rata-rata hanya memperoleh 20 are atau kurang, sedangkan beberapa keluarga dekat aparatur desa memperoleh lahan hingga mendekati 3 hektare. Bahkan, ada keluarga yang suami, istri, dan anak semuanya mendapat jatah luas.
Warga juga melaporkan pungutan Rp 700.000 yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terhadap calon penerima lahan. Pungutan itu disebut sebagai biaya administrasi pembuatan sertifikat. Hal ini menambah ketidakpuasan warga terhadap proses pembagian lahan.
Permintaan Aksi dan Penolakan
Atas berbagai persoalan tersebut, Forum Warga Penggarap eks HGU Condong meminta Bupati Garut mencabut dan membatalkan keputusan penetapan subjek redistribusi tanah, khususnya untuk Desa Tegalgede. Mereka akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor desa apabila tuntutan tersebut tidak direspon pemerintah.
Penjelasan Kepala Desa
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tegalgede Dona Kartika dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya tidak transparan dalam pembagian lahan garapan eks HGU PT Condong. Ia menegaskan, luas lahan yang dibagikan sudah sesuai dengan ketentuan.
Dona menyebut, luas lahan garapan eks HGU PT Condong totalnya 187 hektare kurang sedikit. Pihaknya bersama seluruh jajaran panitia serta penggarap, sudah melaksanakan musyawarah.
Menurut dia, dari sekitar 187 hektare luas lahan yang diterima, tentu tidak semua bisa dibagikan kepada masyarakat untuk digarap. Pasalnya, di lahan itu terdapat kawasan lereng dan mata air yang tidak boleh dijadikan lahan garapan.
Ia juga menyebutkan, selain sudah melalui musyawarah, pembagian lahan garapan eks HGU juga sudah ditetapkan dalam peraturan desa.


















