JAKARTA,
Warga yang tinggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, menolak rencana direlokasi ke unit rumah susun (rusun) dan berencana menggelar aksi terkait hal tersebut.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menerbitkan surat peringatan (SP) 1 kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas pada pekan depan.
Emo, salah satu warga TPU Kebon Nanas, menyampaikan bahwa mereka akan berjuang untuk mempertahankan hak-hak mereka. Ia menjelaskan bahwa mereka tidak hanya akan melalui proses hukum tetapi juga akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya jika diperlukan.
“Kami akan berjuang. Berjuang dengan warga dan mungkin ada LSM-LSM lain yang membantu kami. Bila perlu, sampai ke DPR, DPR RI,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Emo juga mengungkapkan bahwa mereka siap kembali menggelar aksi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, untuk menolak relokasi dari TPU Kebon Nanas.
“Bila perlu ke Balai Kota lagi. Kami akan aksi lebih besar lagi dengan dibantu rekan-rekan LSM yang lain, pokoknya kami akan berjuang demi memperjuangkan hak kami,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, memastikan bahwa pihaknya belum menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas.
“Belum surat peringatan untuk mengosongkan. Karena kita masih menjaring aspirasi ini supaya kita konkret dalam mengambil keputusan,” ujar Eka di kantor Kecamatan Jatinegara.
Ia menambahkan bahwa surat peringatan pertama rencananya akan diterbitkan pekan depan. Saat ini proses yang berjalan masih berupa sosialisasi.
“Ya kalau ini ya minggu depan. Nah iya rencananya. Cuma kita akan membahas berkaitan dengan hasil pertemuan hari ini,” kata Eka.
Eka menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan warga TPU Kebon Nanas di Kantor Kecamatan Jatinegara akan dibahas dalam rapat teknis.
“Kalau target pengosongan mungkin kita masih ada tahapan Surat Peringatan 1, 2, 3. Dan kedua itu kita ada rapat teknis. Nah hasil ini sebenarnya hasil dari ini kita akan rapatkan secara teknis. Seperti itu,” ujarnya.
Rencana penertiban
Pemkot Jakarta Timur menyiapkan langkah penertiban terhadap permukiman warga yang berdiri di atas TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi asli lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
Pemkot menegaskan bahwa proses yang dilakukan bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan makam.
“Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan melalui keterangan.
Berdasarkan pendataan, terdapat 280 keluarga atau 517 orang yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut. Pemkot akan memulai sosialisasi sebelum pelaksanaan pengosongan.
Deadline untuk pengosongan ini kira-kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” kata Eka.
Kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Timur, berada dalam kondisi mendesak.
“Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” ujar Eka.


















