Wisnu Hani Putranto Dipecat dari ASN usai Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Diposting pada

Pemerintah menjatuhkan sanksi tegas dalam kasus temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari status aparatur sipil negara setelah rangkaian pemeriksaan internal dan sorotan publik atas kondisi di dalam lapas tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa hukuman paling berat diberikan kepada Wisnu. Ia menegaskan keputusan itu diambil pada Senin, 5 Oktober 2026, di kantor Kementerian Imipas, Jakarta. “Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.

Selain Wisnu, kementerian juga menjatuhkan sanksi kepada 16 ASN lain. Lima orang direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya dikenai disiplin sedang. Dasar penindakan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan bangunan yang menyerupai hunian mewah di area lapas. Di dalamnya terdapat sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, mengatakan, “Tim kami menemukan beberapa lokasi hunian berupa bangunan mirip homestay dengan fasilitas rumah tangga.”

Temuan Ombudsman tidak berhenti pada satu bangunan. Lembaga itu juga mencatat keberadaan lebih dari 10 rumah, sejumlah mobil, fasilitas kebugaran, dan pembangunan simulator golf. Di bagian belakang salah satu bangunan, tim menemukan akses keluar yang tidak terkunci dan terhubung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Ombudsman juga menerima laporan dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

Situasi di lapangan sempat memanas ketika tim hendak masuk ke blok warga binaan. Pemeriksaan disebut mendapat penolakan, bahkan terjadi dorong-dorongan yang membuat salah satu anggota tim mengalami kaki terjepit. Setelah temuan itu dipublikasikan pada 24 September 2026, Kementerian Imipas mulai melakukan pemeriksaan internal dan pada 26 September menonaktifkan lima pejabat struktural serta memeriksa puluhan warga binaan dan pegawai.

Gelombang dampak kasus ini terus meluas hingga ke level pimpinan pemasyarakatan. Pada 28 September 2026, Wisnu sempat hadir dalam rapat Komisi XIII DPR, sebelum akhirnya sanksi disiplin diumumkan. Di saat yang sama, Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol (Purn) Mashudi juga mundur dari jabatannya. Pemerintah menyatakan akan terus menegakkan aturan di lingkungan pemasyarakatan.

Sumber: medan.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan