Alasan Eks Menteri Agama Tak Ditahan di Rutan KPK: Pengalihan Menjadi Tahanan Rumah
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus menjadi sorotan publik, terutama terkait status penahanannya. Publik sempat bertanya-tanya mengapa Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya, terungkap bahwa KPK telah melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini. “Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi. Permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, 17 Maret 2026. Meskipun alasan spesifik di balik permohonan keluarga tidak dijelaskan secara rinci, KPK mengabulkan permohonan tersebut dua hari setelahnya.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi. Pengalihan ini didasarkan pada telaah terhadap Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan ini bersifat sementara dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku dalam penyidikan dan penahanan seorang tersangka. “Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.
Meskipun kini berstatus tahanan rumah, KPK tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah Budi.
Keberadaan Yaqut di Rutan KPK Menjadi Perhatian
Sebelumnya, keberadaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di lingkungan rutan KPK sempat menimbulkan tanda tanya. Sejumlah tahanan tidak lagi melihat sosok Yaqut, memicu spekulasi mengenai status penahanannya.
Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, melalui istrinya, Silvia Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. “Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia kepada wartawan di lokasi.
Lebih lanjut, Silvia juga menceritakan bahwa Yaqut tidak turut serta dalam barisan tahanan yang melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pada pagi hari. “Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ujar Silvia, menggambarkan kebingungan di antara para tahanan.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan ini dilakukan pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, menyatakan, “Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.”
Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 622 miliar.
Kronologi Penahanan dan Pengalihan Status
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus ini, berikut adalah rangkuman kronologisnya:
Kamis, 12 Maret 2026:
- Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.
Selasa, 17 Maret 2026:
- Pihak keluarga Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan.
Kamis, 19 Maret 2026:
- KPK mengabulkan permohonan keluarga dan melakukan pengalihan jenis penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
- Pengalihan ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU KUHAP.
- Yaqut tidak lagi terlihat di Rutan KPK sejak malam hari ini.
Sabtu, 21 Maret 2026:
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
- KPK menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan dilakukan pengawasan melekat terhadap Yaqut.
- Informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan dan tidak ikut serta dalam ibadah Idul Fitri mencuat ke publik.
Perkembangan kasus ini menunjukkan adanya dinamika dalam proses hukum yang dijalani oleh mantan Menteri Agama. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, sambil tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan ketentuan hukum yang ada.

















