No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Sidang Ijazah Jokowi: Penggugat Minta Rektor UGM & Kapolri Bersumpah

Erwin by Erwin
11 Maret 2026 - 19:38
in politik
0

Sumpah Pemutus: Permintaan Kontroversial dalam Sengketa Ijazah Presiden Jokowi

Sebuah permintaan tak biasa diajukan oleh kuasa hukum penggugat dalam persidangan citizen lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pihak penggugat mendesak agar majelis hakim memerintahkan sejumlah pihak tergugat, termasuk Presiden Jokowi sendiri, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk membacakan sumpah pemutus. Permintaan ini sontak menuai penolakan keras dari pihak tergugat, yang menganggapnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik.

Dasar Hukum dan Mekanisme Sumpah Pemutus

Permohonan sumpah pemutus ini, menurut kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal juga dengan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) pasal 156-157. Ketentuan ini, menurut Andhika, memberikan dasar hukum yang sah untuk mengajukan sumpah pemutus dalam sebuah persidangan.

Konsep sumpah pemutus dalam hukum acara perdata pada dasarnya adalah sebuah mekanisme pembuktian yang digunakan ketika pembuktian lain dianggap tidak memadai atau tidak cukup kuat. Sumpah ini diucapkan oleh pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat, di hadapan hakim. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri sengketa.

Andhika menjelaskan bahwa jika Presiden Jokowi dan pihak tergugat lainnya bersedia mengucapkan sumpah pemutus, maka pihak penggugat akan mengakui kebenaran pernyataan tersebut di persidangan. Sebaliknya, jika mereka menolak bersumpah, maka pihak penggugat menganggap itu sebagai kemenangan mereka. Namun, jika mereka bersumpah dan menyertakan bukti otentik yang mendukung, maka penggugat akan menerima kekalahan.

Penolakan Pihak Tergugat dan Argumennya

Pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya YB Irpan, dengan tegas menolak permintaan sumpah pemutus tersebut. Argumen utama mereka adalah bahwa permintaan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta bahwa upaya pembuktian telah dilakukan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga  Grha Pers Pancasila: PWI DIY Tindaklanjuti Arahan Sri Sultan Lewat FGD

Menurut Irpan, yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa sumpah pemutus hanya dapat diajukan oleh penggugat kepada tergugat, atau sebaliknya, manakala dalam pemeriksaan sengketa sama sekali tidak terdapat adanya bukti. Namun, dalam kasus ini, baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan berbagai bukti untuk mendukung dalil masing-masing.

“Ini tidak berdasar mengingat yurisprudensi Mahkamah Agung sumpah pemutus hanya dilakukan atas permintaan penggugat kepada tergugat atau sebaliknya manakala dalam pemeriksaan sengketa sama sekali tidak terdapat adanya bukti. Sedangkan fakta yang terjadi baik penggugat maupun tergugat untuk membuktikan dalil mereka sudah ajukan bukti,” ujar Irpan.

Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa publik seharusnya tidak serta-merta menganggap permintaan sumpah pemutus ini sebagai kebenaran hukum yang mutlak. Ia berpendapat bahwa permintaan ini muncul akibat ketidaktahuan pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, mengenai mekanisme pembuktian dalam hukum acara.

Potensi Kebingungan Publik dan Upaya Pembodohan

Pihak tergugat juga menyuarakan keprihatinan mengenai potensi kebingungan yang dapat ditimbulkan di kalangan masyarakat. Irpan khawatir bahwa penyampaian permintaan sumpah pemutus oleh kuasa hukum penggugat dapat disalahartikan oleh publik yang mungkin belum memahami seluk-beluk hukum perdata.

“Hal ini terjadi karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait pembuktian di dalam hukum acara. Hal ini perlu kami nyatakan secara tegas di persidangan. Dengan harapan jangan sampai masyarakat yang belum belajar hukum perdata apa yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya ini adalah suatu kebenaran. Dan ini berdampak suatu upaya pembodohan,” tegas Irpan.

Penolakan ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan yang fundamental antara kedua belah pihak mengenai bagaimana pembuktian seharusnya dilakukan dalam sebuah sengketa hukum, terutama ketika melibatkan tokoh publik dan isu yang sensitif seperti keabsahan ijazah. Pengadilan kini memiliki tugas untuk menelaah lebih lanjut argumen dari kedua belah pihak dan menentukan langkah hukum yang paling tepat untuk menegakkan keadilan.

Baca Juga  Serangan ke Andrie Yunus: JK Curigai Pola Serupa Kasus Novel, Ada Dalang?
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama
Batam

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
Batam

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00
Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Siapa yang akan jadi pemenang? PSS Sleman vs Persiku Kudus live TV mana?

Siapa yang akan jadi pemenang? PSS Sleman vs Persiku Kudus live TV mana?

30 April 2026 - 17:54
Umrah Mandiri Legal: Aturan Jelas untuk Menjaga Kepercayaan Wisata Travel

Review POCO M8: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

30 April 2026 - 17:51
Curhat atlet MMA sebelum tewaskan Nus Kei di bandara, bingung dapat pekerjaan Rp 1 miliar

Curhat atlet MMA sebelum tewaskan Nus Kei di bandara, bingung dapat pekerjaan Rp 1 miliar

30 April 2026 - 17:35
Ammar Zoni Kini Lebih Tertutup, Hubungan dengan Kamelia Terancam?

Ammar Zoni Kini Lebih Tertutup, Hubungan dengan Kamelia Terancam?

30 April 2026 - 17:16
Informa Centre Point Medan gelar diskon hingga 60% untuk member setia

Informa Centre Point Medan gelar diskon hingga 60% untuk member setia

30 April 2026 - 16:56

Pilihan Redaksi

Siapa yang akan jadi pemenang? PSS Sleman vs Persiku Kudus live TV mana?

Siapa yang akan jadi pemenang? PSS Sleman vs Persiku Kudus live TV mana?

30 April 2026 - 17:54
Umrah Mandiri Legal: Aturan Jelas untuk Menjaga Kepercayaan Wisata Travel

Review POCO M8: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

30 April 2026 - 17:51
Curhat atlet MMA sebelum tewaskan Nus Kei di bandara, bingung dapat pekerjaan Rp 1 miliar

Curhat atlet MMA sebelum tewaskan Nus Kei di bandara, bingung dapat pekerjaan Rp 1 miliar

30 April 2026 - 17:35
Ammar Zoni Kini Lebih Tertutup, Hubungan dengan Kamelia Terancam?

Ammar Zoni Kini Lebih Tertutup, Hubungan dengan Kamelia Terancam?

30 April 2026 - 17:16
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.