Pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kini turut menelusuri kemungkinan adanya upaya menghambat jalannya pemerintahan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu di Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026. Ia menegaskan, arah tersebut masih berupa indikasi yang didalami penyidik, bukan kesimpulan akhir mengenai motif para tersangka.
Perkara ini ditangani Bareskrim Polri dan berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Dalam konstruksi penyidikan, nomor telepon Prabowo serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya diduga dimasukkan ke sistem tersebut. Penyidik juga memeriksa dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses tanpa hak, serta penghapusan atau perusakan data elektronik. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa unsur pidana dalam penggunaan sistem itu masih ditelusuri.
Bareskrim telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Inisial tersebut merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri. Mereka diduga terlibat penyadapan terhadap Prabowo, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, dan media dalam rentang 2025 hingga 2026. Penetapan tersangka dan dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan.
Yusril menjelaskan bahwa kemungkinan makar yang diperiksa tidak merujuk pada rencana pembunuhan. Yang sedang dicermati, menurut dia, adalah dugaan maksud membuat Presiden tidak dapat menjalankan kewenangan pemerintahan. Karena itu, penyidik masih berupaya memastikan tujuan pemantauan komunikasi dan peran masing-masing pihak. Yusril menyebut penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyadapan dan intersepsi, tetapi pengembangan perkara diperlukan untuk memperjelas motifnya.
Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar yang bertujuan membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden maupun Wakil Presiden, serta tindakan yang membuat mereka tidak sanggup menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Yusril turut menyebut Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 sebagai ketentuan yang menjadi perhatian penyidik. Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur perkara tetap menjadi bagian dari proses hukum.
Sebelum keterangan Yusril di Aceh, Bareskrim telah mengumumkan penyidikan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri. Salah satu hal yang diperiksa ialah dugaan bahwa nomor-nomor sasaran dimasukkan ke LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dokumen permohonan penyidikan maupun laporan polisi yang sah. Penyidik masih menelusuri bagaimana akses ke sistem dilakukan, apakah data dihapus, serta siapa yang bertanggung jawab. Dengan demikian, dugaan motif politik yang disampaikan Yusril masih harus diuji bersama bukti-bukti lain dalam proses penyidikan.


