Sebanyak 15 mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Internasional Batam mendapatkan pelatihan menjadi paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli dan Harapan Bangsa di Batam, Sabtu (23 Juni 2022).
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Istilah paralegal untuk pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.”
Selanjutnya dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.”
Perwakilan LBH Peduli dan Harapan Bangsa, Eric Ghestano Kandow SH mengatakan bahwa pelatihan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk membentuk para peserta secara khusus mahasiswa hukum sehingga nantinya bisa menjadi paralegal dan juga menambah pemahaman terkait hukum.
Eric juga menjelaskan bahwa LBH Peduli dan Harapan Bangsa berkewajiban untuk memberikan pelatihan masyarakat dengan berbagai tingkatan. “Untuk kali ini disasar adalah mahasiswa, semoga nantinya masyarakat bisa mendapatkan keadilan karena adanya bantuan hukum dari paralegal yang diciptakan LBH Peduli dan Harapan Bangsa,” kata Eric.
Editor: JP