BATAMPENA.COM – Kuasa hukum dari Rebekka Pandiangan (Ibu kandung dari almarhum Maruli Tua Ompusunggu) atas nama Palti Siringo-ringo menuding pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam telah lalai dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan dana santunan sebesar Rp. 233.217.240 kepada Elen Adriana Siburian (istri almarhum Maruli Tua Ompusunggu dari hasil pernikahan secara Agama Kristen bukan sebagai catatan sipil alias tidak memiliki akte nikah dan Kartu Keluarga atau disebut KK).
Dana santunan yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam atas meninggal dunia Maruli Tua Ompusunggu kepada Elen Adriana Siburian sebesar Rp. 233.217.240 terdiri dari:
- Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja
- Santunan kematian sebesar 48 kali upah sebelum kecelakaan, dengan kalkulasi 48 X 4.221.000 = Rp. 202.617.600
- Santunan berkala sebesar Rp. 12.000.000
- Santunan penguburan sebesar Rp. 10.000.000
- Jaminan hari tua sebesar Rp. 5.389.970
- Jaminan pension sebesar Rp. 3.209.670
“Seharusnya yang menjadi ahli waris dari almarhum Maruli Tua Ompusunggu itu adalah ibu kandungnya [Rebekka Pandiangan] bukan Elen Adriana Siburian. Dikarenakan dalam pernikahan mereka belum resmi secara undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 (jadi dinyatakan sah sebagai suami-istri apabila sudah terdaftar di dinas kependudukan dengan keluarnya akte perkawinan). Pada saat almarhum Maruli Tua Ompusunggu meninggal karena kecelakaan maka dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan seharusnya diserahkan kepada Rebekka Pandiangan,” kata Palti Siringo-ringo kepada Media BATAMPENA.COM saat ditemui di salah satu warung kopi seputaran SP Plaza, Sagulung – Kota Batam pada hari Senin (21 Februari 2022).
Palti Siringo-ringo juga menyebutkan sampai meninggalnya Maruli Tua Ompusunggu masih terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) bersama ibunya Rebekka Pandiangan bukan bersama Elen Adriana Siburian. “Jadi belum pernah ada KK antara Maruli Tua dengan Elen Adriana Siburian. Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana santunan milik almarhum kepada Elen Adriana Siburian patut dipertanyakan. Seharusnya pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam sebelum mencairkan dana santunan milik Maruli Tua Ompusunggu melakukan analisis berkas permohonan pencairan tersebut. Sebagai kuasa hukum keluarga almarhum menilai proses yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam pencairan dana santunan milik Maruli Tua Ompusunggu kepada Elen Adriana merupakan suatu tindakan yang dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” ucap Palti Siringo-ringo.
Palti Siringo-ringo menyebutkan dengan adanya peristiwa salah alamat alias tidak tepat sasaran pemberian santunan itu maka pihaknya akan menggugat BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam secara perdata di Pengadian Negeri Batam. Bukan hanya itu saja, Palti Siringo-ringo juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempidanakan Elen Adriana Siburian karena tindakannya menggelapkan dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam yang seharusnya dimiliki oleh Rebekka Pandiangan.
“Kami juga akan melaporkan pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam kepada dewan pengawasan yang berada di pusat atau di Jakarta. Kami juga akan melaporkan saudara Elen Adriana Siburian kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana,” ujar Palti Siringo-ringo.
Palti Siringo-ringo menyimpulkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam harus tetap mengembalikan atau membayar dana santunan sebesar Rp. 233.217.240 milik almarhum Maruli Tua Ompusunggu kepada Ibu Rebekka Pandiangan bukan kepada saudara Elen Adriana Siburian. “Berikanlah dana santunan kepada orang tepat sebagai ahli waris bukan kepada yang lain berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Palti Siringo-ringo.
Wawancara khusus kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam
Dalam kesempatan yang berbeda tepatnya pada hari Senin (21 Februari 2022) Media BATAMPENA.COM melakukan konfirmasi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam atas nama Sony Suharsono melalui pesan singkat WhatsApp. Namun dalam konfirmasi itu Sony Suharsono mengarahkan awak media ini untuk menghubungi PIC Komunikasi alias bagian Humas BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam atas nama Ade Trilaksono.
Berdasarkan petunjuk dan arahan dari Sony Suharsono membuat Media BATAMPENA.COM menghubungi Ade Trilaksono melalui pesan singkat WhatsApp pada hari itu juga. Selanjutnya, Ade Trilaksono mengatakan proses pencairan dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam itu membutuhkan 5 dokumen sebagai syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 tahun 2015 perihal Tata Cara Pembayaran, Manfaat Jaminan Hari Tua, diantaranya:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Referensi kerja atau surat pengalaman kerja.
- Buku tabungan atau nomor rekening.
Ade Trilaksono menyebutkan bagi para peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan dana di BPJS Ketenagakerjaan wajib melengkapi kelima dokumen tersebut. “Namun apabila ada kendala dalam proses dan kelengkapan dokumen persyaratan klaim maka peserta dapat menghubungi pihak HRD perusahaan dan menghubungi call centre BPJAMSOSTEK di 175 atau datang le kantor cabang terdekat untuk menanyakan hal tersebut.”
Mendengar penjelasan dari Ade Trilaksono perihal persyaratan dan ketentuan dalam proses klaim pencairan dana di BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam itu membuat Media BATAMPENA.COM melontarkan pertanyaan, diantaranya:
Bagaimana jika ada masyarakat dalam mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam tidak memiliki salah satu syarat atau ketentuan (seperti KK) berdasarkan Permenaker nomor 19 tahun 2015 perihal Tata Cara Pembayaran, Manfaat Jaminan Hari Tua?
“Maksudnya tidak ada KK, sedang dalam proses pengurusan atau gimana, Pak,” ucap Ade Trilaksono menjawab pesan singkat itu dengan nada yang diyakini sedang kebingungan sehingga bertanya kembali kepada media ini.
Dengan demikian Media ini menjawab “bahwa tidak ada sama sekali Kartu Keluarga (KK) yang pastinya.”
Usai membaca pesan singkat dari Redaksi BATAMPENA.COM membuat Ade Trilaksono tertarik untuk menelepon langsung.
Dalam komunikasi itu, Media ini langsung bertanya kepada Ade Trilaksono. Siapakah yang menjadi ahli waris untuk menerima dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam apabila seorang suami meninggal dunia (dalam hal ini berstatus suami-istri yang belum memiliki Kartu Keluarga, akte nikah yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), dalam pernikahannya hanya punya akte nikah dari Gereja alias nikah secara agama saja? Akankah ahli waris jatuh ke tangan si istri atau kepada orang tua dari si laki-laki (meninggal dunia atau alamarhum)?
“Pastinya dia punya KTP dong! Dan KTP-nya si laki-laki pasti ikut KK si orangtua. Jika suatu saat si peserta (BPJS) meninggal dunia maka ahli waris akan jatuh kepada orang tuanya, walaupun dia (si laki-laki) sudah menikah dan punya istri namun belum masuk dalam catatan sipil maka pernikahannya tidak diakui oleh negara,”ujar Ade Trilaksono melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp.
Ade Trilaksono menerangkan jika pernikahan itu tidak terdaftar dalam lembaran negara di catatan sipil berupa akte nikah dan kartu keluarga maka si istri tidak layak menjadi ahli waris untuk menerima uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam.
“Jika pernikahan itu hanya dicatatkan di Gereja maka itu tidak bisa menjadi ahli waris. Dia harus membuktikan bahwa dia adalah ahli waris dari si peserta BPJS. Jadi kami hanya butuh pembuktian bahwa benar dia sebagai ahli waris yang ditunjuk atau sebagai ahli waris yang sebenarnya. Selagi istri atau suami bisa membuktikan bahwa adanya surat keterangan, bahwa dia sebagai ahli waris yang sah maka dia mendapatkannya. Untuk pembuktiannya berdasarkan dokumen Kartu Keluarga, kalau tidak bisa maka ahli waris akan jatuh ke tangan orang tua yang meninggal itu,” kata Ade Trilaksono.
Komunikasi Ade Trilaksono masih berlanjut dengan media ini. Kala itu media ini kembali bertanya kepada Ade Trilaksono, apakah si suami atau si istri yang belum memiliki akte nikah, KK harus membuat penetepan dari Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan status sebagi ahli waris demi mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam?
Pertanyaan itu dilontarkan karena istri dari almarhum Maruli Tua Ompusunggu dalam mengajukan permohonan pencairan dana di BPJS Ketenagakerjaan menggunakan salinan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Ade Trilaksono menjawab bahwa “pihak BPJS tidak berpikir sampai sejauh itu. Karena kita hanya membayarkan berdasarkan dokumen atau persyaratan yang sudah ditetapkan. Kalau untuk teknisnya seperti itu kami belum bisa kasih komenlah, abang.”

“Jika terindikasi ada semacam keraguan, biasanya kami (pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam) akan melakukan pengecekan kasus dengan cara melakukan wawancara kepada orang yang bersangkutan baik itu kerabat, tetangga di sekitaran tempat tinggal mereka atau kita juga menghubungi HRD perusahaan untuk memvalidasi kebenaran siapa yang menjadi ahli waris penerima dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam,” ucap Ade Trilaksono menjawab pertanyaan itu.
Ade Trilaksono juga menerangkan bahwa banyak peristiwa yang dialami BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam masyarakat yang mengaku sebagai istri padahal dia berstatus sebagai istri kedua karena suaminya dulu punya istri lebih dari satu. Dengan demikian kita lakukan pengecekan terkait kebenaran siapa yang benar-benar memiliki hak sebagai ahli waris untuk diberikan dana santunan tersebut.
Masih menurut keterangan Ade Trilaksono dengan adanya hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait yang menerangkan bahwa si istri merupakan ahli waris yang sah walaupun tidak memiliki akte nikah dan KK catatan sipil maka dapat melunturkan hak orang tua menjadi ahli waris dari almarhum si suami. “Surat keterangan nikah dari gereja itu akan kita ambil dulu dan langkah lanjutan melakukan pengecekan khusus kepada pihak gereja untuk memastikan kebenaran apakah yang bersangkutan pernah menikah di gereja itu. Dan melakukan pengecekan langsung kepada HRD perusahaan dengan menanyakan benarkah yang bersangkutan memiliki istri atas nama ini. Tanya lagi masyarakat di sekitar rumah bersangkutan. Hal ini dilakukan supaya ahli waris benar-benar orang yang berhak mendapatkan klaim,” kata Ade Trilaksono.
Ade Trilaksono menyebutkan bahwa tidak bisa sesuka hati untuk menahan hak dari ahli waris dengan alasan karena tidak memiliki dokumen persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 19 tahun 2015 perihal Tata Cara Pembayaran, Manfaat Jaminan Hari Tua. “Pasti ada solusinya itu, abang. Kami tidak melunturkan kebijakan pemerintah berdasarkan permenaker tersebut. Kami hanya mencarikan solusi saja. Jadi kami tidak melunturkan hak peserta dan tidak melanggar Permenaker Nomor 19 tahun 2015 itu, bang,” ucap Ade Trilaksono.
Wawancara perihal persoalan pencairan dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam kepada Istri Maruli Tua Ompusunggu atas nama Elen Adriana Simatupang
Media BATAMPENA.COM bertanya kepada Ade Trilaksono. Seharusnya dana santunan itu diserahkan kepada orang tua kandung dari almarhum Maruli Tua Ompusunggu, kenapa dengan peristiwa meninggalnya peserta BPJS atas nama Maruli Tua Ompusunggu membuat pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam menyerahkan santunan kepada istrinya almarhum sementara tidak memiliki akte nikah dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil?
“Sorry ya abang kalau terkait teknis seperti itu biasanya pihak kita sudah melakukan pengecekan verifikasi berkas, bang. Kita tidak serta-merta langsung membayarkan itu,” ujar Ade Trilaksono.
Selanjutnya, Ade Trilaksono enggan menjelaskan perihal berkas yang telah diajukan oleh istri almarhum Maruli Tua Ompusunggu atas nama Elen Adriana Simatupang. “ Kalau itu aku kurang tahu pasti, bang. Karena di luar yang saya bidangi, kami kan sudah ada bidangnya sendiri-sendiri,” kata Ade Trilaksono.
Saat itu juga Ade Trilaksono meminta kepada Media ini untuk mengirimkan berkas perihal pencairan dana santunan atas nama Maruli Tua Ompusunggu. “Abang, coba kirimkan dulu namanya siapa dan siapa yang menjadi pencair klaimnya,” ucap Ade Trilaksono.
Bertolak dari permintaan Ade Trilaksono maka Media ini mengirimkan salinan surat “Klarifikasi dan Konfirmasi Pemberian Klaim atas nama Maruli Tua Ompusunggu.”
Setelah menerima salinan surat itu membuat Ade Trilaksono menghubungi kembali Media BATAMPENA.COM melalui sambungan telepon via aplikasi WhatsApp.
Ade Trilaksono menyebutkan bahwa dirinya sudah menanyakan kepada pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam khususnya bagian pelayanan bidang pengurusan dana santunan itu. “Kalau dari administrasinya memang sudah lengkap, abang. Setelah saya baca di peraturannya perihal JHT [Jaminan Hari Tua] bahwa KK itu tidak bisa digantikan, tetapi jika mana proses jaminan kematian maka KK bisa digantikan dengan dokumen lain yang menjadi pendukung untuk pencairan dana. Tidak mungkin orangnya sudah mati disuruh hidup lagi untuk mengurus lagi KK kan, abang? Tetapi ada solusi lain seperti yang tadi saya bilang yaitu ada dokumen lain. Kalau dia tidak punya KK, sedangkan kami sebagai penyelenggara wajib memberikan hak-nya. Maka salah satunya tadi yang tiga poin: surat keterangan dari gereja, terus sudah disahkan dipengadilan agama (karena Kristen maka penetapan dari Pengadilan Negeri Batam) yang menyatakan istri sah di mata negara dan kami juga sudah konfirmasi kepada orangnya serta sudah sepakat, abang. Jadi tidak ada lagi permasalahan dari kedua belah pihak, infonya demikian.” ujar Ade Trilaksono.
Ade Trilaksono menyebutkan bahwa dalam persoalan ini tidak ada menggugurkan hak si orang tua dari almarhum Maruli Tua Ompusunggu. “Itu sudah dalam aturannya, sebab urutannya yang pertama itu suami-istri. Selanjutnya anak dan berikutnya orang tua. Itulah urutannya, abang. Dalam persoalan ini almarhum Maruli Tua Ompusunggu tidak punya anak maka sebagai ahli waris itu adalah istrinya,” kata Ade Trilaksono.
Ade Trilaksono menegaskan bahwa ahli waris untuk menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam itu adalah istrinya, Elen Adriana Siburian. Itu karena dia (Elen Adriana Siburian) bisa membuktikan sebagai ahli waris dengan surat keterangan dari gereja, ada juga penetapan PN Batam dan ada juga keterangan dari beberapa pihak mulai dari HRD perusahaan.
Dalam kesempatan itu Ade Trilaksono belum menerangkan pihak-pihak lain yang telah diwawancarai oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam. Kalau terkait wawancara untuk melakukan validasikan perihal kebenaran istri almarhum Maruli Tua Ompusunggu menjadi ahli waris yang sah untuk menerima santunan dana dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam.
“Kalau itu, kami kurang mengetahui pasti teknisnya. Tetapi disebutkan dalam syarat itu sudah ada pernyataan dari saksi kejadian dan sekitarnya. Bisa jadi teman, tetangganya. Kalau teknis berapa pihak yang telah diwawancarai oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam itu kurang tahu pastinya, abang. Mungkin saja dua pihak yaitu HRD perusahaan dan saksi kejadian. Semua itu terlampir dalam klaimnya di BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam,” ucap Ade Trilaksono.
Jadi, Ade Trilaksono menyimpulkan dengan peristiwa demikian maka si Ibu dari almarhum Maruli Tua Ompusunggu (Rebekka Pandiangan) tidak lagi menjadi ahli waris untuk menerima dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam. “Karena sudah ada ahli waris si istri maka ibu kandungnya tidak berhak lagi menerima dana santunan dari BPJS Ketanagakerjaan Kota Batam,” ujar Ade Trilaksono.
Penulis: CR2, CR3 dan JP
Editor: JP