BATAMPENA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menunda pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa pencabulan atas nama Teuku Nazar Mulia yang juga mantan Manajer Port Pertamina Pulau Sambu, Kota Batam. Penundaan pembacaan amar tuntutan itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) sedang jatuh sakit. Agenda pembacaan amar tuntutan dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Batam pada hari Selasa (22 Februari 2022).
Menurut kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa persidangan untuk pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Teuku Nazar Mulia harus ditunda dikarenakan JPU Herlambang Adhi Nugroho sedang sakit.
“Kelihatannya terdakwa belum dituntut karena Herlambang sedang sakit,” kata Wahyu Oktaviandi kepada Media BATAMPENA.COM melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa (22 Februari 2022).
Wahyu Oktaviandi menerangkan penundaan pembacaan tuntutan terhadap Teuku Nazar Mulia dilakukan selama 1 minggu lagi. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan dilanjutkan pada hari Selasa (01 Maret 2022).
Mendengarkan pernyataan yang dilontarkan oleh Wahyu Oktaviandi membuat Media BATAMPENA.COM bertanya.
- Sakit apa JPU Herlambang Adhi Nugroho, Pak Kasi Intel Kejari Batam?
“Masa sakit aja harus dijelaskan sakit apa? Itu kerahasiaan pribadi,” ucap Wahyu Oktaviandi menjawab pertanyaan tersebut.
- Apakah di persidangan berikutnya, JPU Herlambang Adhi Nugroho sudah sembuh?
“Tanya Tuhan Yang Maha Esa. Jangan Tanya saya,” ujar Wahy Oktaviandi.
Teuku Nazar Mulia merupakan terdakwa dalam perkara pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun. Hasil dari hubungan terlarang antara Teuku Nazar Mulia membuat bocah itu hamil hingga 5 bulan. Selanjutnya Teuku Nazar Mulia memberikan obat keras kepada bocah itu dengan maksud untuk menggugurkan kandungannya. Alhasil anak dalam kandungan bocah itu lahir sebelum waktunya dan meninggal dunia.
Penulis: JP