Mencuri motor RX King tersangka Ahmad Awalin Naja akhirnya mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (26 April 2022).
Proses mendapatkan RJ itu tidak terlepas dari peran LBH Peduli dan Harapan Bangsa dalam mendampingi Ahmad Awalin Naja kala terjerat perkara pidana.
Pada akhirnya korban atas nama Jopansyah Maulana berkenan untuk memaafkan tersangka.
Menurut kuasa hukum dari LBH Peduli dan Harapan Bangsa Yudi Wijaya mengatakan bahwa tersangka atau pelaku dengan korban adalah teman baik. Keduanya sudah saling kenal dari kecil sehingga proses penyelesaian perkara melalui RJ dilaksanakan di Kejari Batam.
“Dengan penyelesaian kasus secara RJ setiap masalah akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa jalur hukum,” kata Yudi Wijaya.
RJ dapat dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Jaksa Agung (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Editor: JP