Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi peringatan terhadap sekitar 17.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti media sosial atau medsos dan gim, yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), namun belum menyampaikan laporan penilaian mandiri profil risiko sesuai ketentuan PP TUNAS.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat hingga saat ini baru menerima hasil penilaian mandiri dari 206 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dilaporkan berbagai PSE.
Komdigi mengapresiasi langkah kooperatif para PSE yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Namun pemerintah mengingatkan masih ada sekitar 17.000 platform digital yang belum menyampaikan laporan penilaian mandiri.
“PSE yang belum mengirimkan penilaian mandiri hingga 30 Juni dapat langsung ditetapkan sebagai PLF dengan Profil Risiko Tinggi,” demikian peringatan Ditjen Wasdigi dalam unggahan di akun Instagram.
- TikTok dan YouTube Mulai Jalankan PP Tunas, Sebanyak 4,7 Juta Akun Anak Dihapus
- Roblox Wajibkan Verifikasi Usia, 23 Juta Akun Anak di Indonesia Dipindah ke Kids
- Meta Pakai AI Baca Struktur Tulang, Akun Anak di Bawah 13 Tahun Bisa Diblokir
Komdigi sebelumnya menegaskan bahwa profil risiko tinggi tidak otomatis berarti suatu platform melakukan pelanggaran. Namun status ini menunjukkan layanan itu memerlukan pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat bagi pengguna anak, termasuk penonaktifkan akun anak dan penutupan fitur chat.
Platform digital yang tidak menyampaikan laporan maksimal 30 Juni, akan wajib memenuhi kewajiban tambahan yang berlaku bagi platform dengan profil risiko tinggi dan berpotensi menerima sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komdigi menegaskan batas waktu 30 Juni berlaku bagi PSE yang belum pernah menyampaikan laporan penilaian mandiri maupun PSE yang telah menerima notifikasi pengembalian dan diminta melakukan perbaikan dokumen.
Penilaian mandiri tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa hasil self-assessment akan digunakan pemerintah untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap anak dan menentukan langkah pengawasan berikutnya. Pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap laporan yang disampaikan setiap PSE.
“Kami tidak hanya menunda akses anak, tetapi juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kami membuat aturannya itu berdasarkan risiko,” kata Meutya.
Ia menyebutkan, platform digital yang telah melaporkan penilaian mandiri mencakup e-commerce, gim online hingga hiburan, seperti Netflix, ChatGPT, Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG), Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Laporan penilaian mandiri platform digital saat ini tengah dievaluasi pemerintah untuk menentukan profil risiko masing-masing platform. Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.
Meutya juga memaparkan sebanyak 4,1 juta akun TikTok milik anak-anak telah dinonaktifkan hingga Juni. Selain itu, YouTube melaporkan telah menonaktifkan 600 ribu akun anak hingga Mei.
Ia meminta platform digital yang belum melaporkan upaya penertiban akun anak untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Kami tentu memberi waktu, namun demikian juga pasti akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika memang tidak melaporkan,” kata Meutya Hafid saat ditemui usai pembukaan pameran foto “Perisai Tunas” di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).




