Kabar Terhangat Minggu 8 Maret: THR PPPK Paruh Waktu Cair, Jakarta Diterjang Banjir Ekstrem
Minggu, 8 Maret 2026, menjadi hari yang penuh dengan berita penting di berbagai sektor. Mulai dari kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), hingga laporan terkini mengenai dampak hujan ekstrem yang menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Jakarta. Berbagai perkembangan ini merangkum isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik sepanjang hari.
1. Anggaran THR PPPK Paruh Waktu Rp 1 Juta Telah Disetujui
Kabar baik berhembus untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyetujui kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PPPK paruh waktu di wilayahnya. Keputusan ini disambut hangat oleh para penerima, mengingat status mereka yang terkadang masih menjadi subjek perdebatan.
“Kami sudah menyetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu, pembayaran harus sebelum lebaran,” ujar Al Haris pada Sabtu (7/3) saat berada di Kerinci. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi dan dukungan finansial kepada seluruh tenaga kerja, termasuk mereka yang berstatus PPPK paruh waktu.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp91 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, PPPK paruh waktu, serta para pejabat daerah termasuk bupati, wakil bupati, dan anggota dewan setempat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkab Lebak, Halson Nainggolan, menjelaskan pada Sabtu (7/3) di Lebak bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum resmi untuk pencairan THR tahun 2026. Anggaran yang telah disiapkan ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Lebak dalam memastikan hak-hak para pegawainya terpenuhi menjelang hari raya.
2. Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu Diperjelas: ASN, Bukan Honorer
Salah satu isu yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah mengenai status kepegawaian PPPK paruh waktu. Banyak yang masih ragu apakah mereka termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau masih dianggap sebagai tenaga honorer. Menjawab keraguan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Suharti, memberikan klarifikasi tegas.
Menurut definisi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suharti menegaskan bahwa PPPK paruh waktu secara resmi dikategorikan sebagai ASN. Pernyataan ini memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi para pekerja yang bersangkutan.
Saat ini, proses pembahasan lebih lanjut mengenai penanganan dan regulasi terkait PPPK paruh waktu sedang berlangsung intensif bersama KemenPAN-RB. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh PPPK paruh waktu di Indonesia, memastikan mereka mendapatkan hak dan pengakuan yang semestinya sebagai bagian dari ASN.
3. Jakarta Diterjang Hujan Ekstrem, Sejumlah Kawasan Terendam Banjir
Minggu, 8 Maret 2026, menjadi hari yang berat bagi warga Jakarta akibat hujan deras yang mengguyur ibu kota sejak Sabtu hingga Minggu pagi. Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan sejumlah kawasan dan ruas jalan di Jakarta terendam banjir, menimbulkan gangguan aktivitas warga dan kerugian material.
Salah satu titik terparah yang dilaporkan adalah permukiman warga di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur. Ketinggian air dilaporkan mencapai lebih dari satu meter, merendam rumah-rumah warga dan memaksa mereka mengungsi ke tempat yang lebih aman. Kejadian ini kembali menyoroti kerentanan ibu kota terhadap bencana hidrometeorologi, terutama saat musim hujan tiba.
Berdasarkan data yang dihimpun, banjir yang terjadi pada Minggu (8/3) telah merendam setidaknya 39 rukun tetangga (RT) dan 13 ruas jalan di berbagai wilayah ibu kota. Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Mohamad Yohan, mengonfirmasi bahwa banjir tersebut merupakan akibat langsung dari hujan deras yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pihak BPBD DKI Jakarta terus berupaya melakukan penanganan, termasuk evakuasi warga yang terdampak dan upaya penyedotan air di lokasi-lokasi yang tergenang. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi banjir susulan dan mengikuti informasi serta arahan dari petugas terkait. Bencana banjir ini menjadi pengingat pentingnya mitigasi bencana dan kesiapsiagaan menghadapi perubahan iklim yang semakin ekstrem.



















