Tujuh Warga Negara Bangladesh Tanpa Dokumen Diamankan di Bali, Ditampung Sementara Sebelum Deportasi
Bali, DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah mengambil langkah tegas dengan memindahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian sah. Ketujuh individu tersebut kini ditampung sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum proses deportasi ke negara asal mereka dilaksanakan.
Ketujuh WNA Bangladesh yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki ini diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki catatan resmi mengenai kedatangan mereka di Indonesia. “Mereka tidak memiliki catatan resmi masuk wilayah Indonesia,” tegasnya.
Proses pemindahan ketujuh WNA Bangladesh ke Rudenim Denpasar dilakukan secara bertahap dalam dua gelombang.
Gelombang Pertama: Pada hari Sabtu, 14 Februari, dua orang WNA Bangladesh diamankan. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan. Kedua individu tersebut diketahui telah berada di wilayah Kediri, Tabanan, selama kurang lebih empat hari dan dilaporkan tinggal di salah satu masjid di daerah tersebut tanpa membawa identitas diri yang sah.
Gelombang Kedua: Menyusul gelombang pertama, pada hari Rabu, 18 Februari, lima WNA Bangladesh lainnya berhasil diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan awal, kelima orang ini kemudian digiring ke Rudenim Denpasar untuk proses penampungan lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran Hukum Keimigrasian
Ketujuh WNA Bangladesh tersebut diduga kuat telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini berkaitan dengan masuknya mereka ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” ujar R Haryo Sakti. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan selalu ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Peningkatan Pengawasan dan Kolaborasi Antar Lembaga
Menyikapi kasus ini, Imigrasi akan terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali. Upaya ini akan dilakukan secara sinergis dengan melibatkan aparat dari Satpol PP dan pihak kepolisian.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang terjalin baik antara Kantor Imigrasi Denpasar, aparat kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus WNA ilegal ini.
“Kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing yang selama ini berjalan dengan baik di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban,” tutur Felucia Sengky Ratna. Ia menambahkan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan wilayah dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh keberadaan WNA yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian.
Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tanah air, serta menegaskan bahwa Indonesia memiliki aturan yang jelas terkait masuk dan tinggalnya warga negara asing.




















