No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Korupsi

Kasus Korupsi SIMRS BP Batam. Kasi Pidsus, Aji Satrio Prakoso: Tidak Ada Kewajiban Untuk Mempublikasikan Nama Para Tersangka

JP by JP
4 Januari 2023 - 09:06
in Korupsi, Liputan Khusus
0
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pihak penyidik Kejari Batam tidak memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi nama-nama para tersangka kasus korupsi dalam proyek Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (SIMRS BP Batam).

“Itu adalah trik kami sendiri [penyidik di Kejari Batam] emang harus diwajibkan melakukan publikasi nama para tersangka kasus korupsi. Dimana itu tertuangnya? Coba itu kutanya, saya pengen tahu aturan bagi jaksa wajib menyampaikan atau mempublikasikan nama tersangka,” kata Aji Satrio Prakoso kepada Media BATAMPENA.COM kala dihubungi melalui saluran telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Senin (02 Januari 2023).

Aji Satrio Prakoso menyebutkan bahwa pihak Kejari Batam tidak takut apabila para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam melarikan diri.

“Kalau tidak koperatif kita lakukan upaya paksa, kan beres. Jadi kita menjalankan KUHAP, ngapain harus takut. Nanti kita panggil kedua kalinya sebagai tersangka kalau tidak hadir baru publikasikan nama tersangkanya,” ucap Aji Satrio Prakoso.

Dengan jawaban yang diberikan oleh Aji Satrio Prakoso mengantarkan awak media ini untuk melontarkan pertanyaan. Pada bulan Oktober 2022 silam, khususnya dalam perkara dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam. Penyidik Kejari Batam menetapkan tersangka lalu menahan para tersangka, kenapa dalam perkara korupsi SIMRS BP Batam sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik Kejari Batam tetapi Kejari Batam tidak mampu menahan dengan beralasan salah seorang tersangka mengaku sakit dan seorang lagi tidak proaktif alias cuek dengan Kejari Batam? Apakah dengan dua peristiwa penegakan hukum ini yang terkesan ada perbedaan dalam pelayanan Kejari Batam dapat dikategorikan suatu keadilan?

Baca Juga  Terlibat Dalam Kasus Korupsi di SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni Divonis 1 Tahun Penjara

“Keadilan ini seperti apa ya? Semua memang sama di hadapan hukum, kita patut memanggil dan pada saat itu tersangka korupsi di SMK Negeri 1 Batam datang kedua-duanya. Ketika hari itu juga mereka [tersangka] datang langsung hari itu juga ditahan (peristiwa hukum 16 Oktober 2022). Begitu juga jika tersangka SIMRS BP Batam itu datang maka langsung dilakukan penahanan, namun ini para tersangka tidak datang bagaimana mau ditahan,” ujar Aji Satrio Prakoso.

Pandangan Ahli Hukum Tentang Keharusan Jaksa Melakukan Publikasi Nama Tersangka Dalam Kasus Korupsi

Bertolak dari pernyataan Aji Satrio Prakoso yang tidak berkenan memberitahukan identitas 2 orang tersangka (nama dan institusi para tersangka) dalam kasus korupsi SIMRS BP Batam maka dilakukan konfirmasi oleh media ini kepada seorang ahli hukum di Kota Batam, Parulian Situmeang S.H, M.Hum.

Parulian Situmeang mengatakan bahwa sekarang semua pejabat publik harus ada keterbukaan informasi atas jabatan yang diembannya, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi tidak ada yang harus ditutup-tutupi atau coba untuk disembunyikan nama para tersangka kasus korupsi pengadaan proyek SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 silam.

“Jadi sangat salah total jika ada pejabat, apalagi dalam hal ini dia penegak hukum sebagai pejabat di Kejari Batam mengatakan tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk mempublikasikan pelaksanaan tugas yang ia lakukan. Jadi jaksa harus mempublikasikan para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam. Jika tidak dipublikasikan maka patut dikategorikan ia tidak memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa setiap jabatan publik itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” kata Parulian Situmeang kala ditemui di Warung Kopi 21 Batam Centre, Selasa (03 Januari 2023).

Baca Juga  Rayakan Sejarah 14 Des 2025: Twibbon & Medsosmu!
Parulian Situmeang S.H, M.Hum (Foto: BATAMPENA.COM - JP)
Parulian Situmeang S.H, M.Hum (Foto: BATAMPENA.COM – JP)

Parulian Situmeang menegaskan para jaksa di Kejari Batam harus mengetahui bahwa mendapatkan gaji itu dari uang rakyat yang dipungut oleh pemerintah melalui pajak dan retribusi.”Operasional dari institusi publik itu (termaksud Kejari Batam) berasal dari uang negara. Kalau uang negara itu berasal dari rakyat yang dipungut bea, cukai, pajak dan retribusi. Kita makan saja di restoran dikenakan pajak dan itu bukti kita menyumbang terhadap negara dan hampir semua aktivitas masyarakat ada kontribusi kepada pemasukan bagi negara,” ucap Parulian Situmeang.

Selanjutnya Parulian Situmeang berpesan kepada pihak Kejari Batam bahwa tugas dan tanggungjawabnya adalah menjaga kepentingan publik. Jika ada pelaku kejahatan harus ditangkap, dan harus tuntut secara pidana guna menjaga keamanan publik serta terhindar dari pelaku tindak pidana.

Parulian Situmeang berkesimpulan jikalau pihak Kejari Batam tidak mengumumkan nama para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam maka dikuatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja, integritas Kejari Batam.

“Jika sempat ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa di Kota Batam menumpuk maka terjadilah distrust, disintegras yang mengakibat terjadi pembangkangan publik kepada intitusi Kejaksaan. Jika sudah demikian pastilah celaka yang akan terjadi terhadap semuanya. Jadi setiap pejabat itu harus menjaga wibawanya dan menjaga wibawa institusi tempat dia bernaung, sehingga masyarakat tetap percaya kepada dia dan institusi tersebut,” ujar Parulian Situmeang.

Penulis: JP

Tags: Aji Satrio PrakosoKejari BatamKorupsiParulian SitumeangSIMRS BP Batam

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Human Interest

Tiara Savitri, Kebanggaan Mulan Jameela, Raih Mimpi Kuliah di New York University

30 Desember 2025 - 21:46
Human Interest

Psikologi: 8 Sifat Gelap Tersembunyi Orang Baik Saat Terprovokasi

30 Desember 2025 - 21:33
Human Interest

Psikologi: 8 Tanda Pria Kurang Percaya Diri Terungkap Cepat

30 Desember 2025 - 20:39
Korupsi

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
Korupsi

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46
Human Interest

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In