No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Nikita Mirzani Kecewa Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Rizki by Rizki
17 Desember 2025 - 02:24
in Hukum
0

Vonis Nikita Mirzani Diperberat Menjadi Enam Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis yang lebih berat bagi Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan. Sebelumnya, di tingkat pertama, Nikita divonis empat tahun penjara. Namun, dalam putusan banding, hukuman tersebut diperpanjang menjadi enam tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan Pengadilan Tinggi ini secara otomatis membatalkan vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Di tingkat pertama, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dakwaan TPPU yang diajukan terhadapnya pada saat itu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, pertimbangan hakim di tingkat banding berbeda. Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim tingkat banding menemukan unsur pidana pencucian uang yang cukup kuat.

Reaksi Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Meskipun hukuman yang dijatuhkan menjadi lebih berat, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan bahwa kliennya tidak menyesali keputusan untuk mengajukan banding. Perwakilan tim kuasa hukum, Andi Syarifuddin, menegaskan bahwa yang dirasakan Nikita hanyalah kekecewaan terhadap hasil putusan tersebut.

“Sebenarnya begini ya, kalau dikatakan bahwa menyesal, tidak ada kata menyesal,” jelas Andi. “Tapi yang ada adalah kecewa saja ya. Nah, kecewa ini justru memacu kita untuk semangat ya, demi tegaknya hukum di Republik ini.”

Tim kuasa hukum menilai bahwa putusan pengadilan banding masih menyisakan ruang untuk diperdebatkan secara hukum. Andi bahkan berpendapat bahwa putusan tersebut seharusnya dapat dibatalkan demi hukum, mengingat adanya perbedaan mendasar dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Saya ingin menyampaikan begini bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya ya bahkan tim kami bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tuturnya.

Baca Juga  Terlibat Perkara PMI Ilegal, Radsrini Dikeluarkan PN Batam dari Penjara

Prediksi Kuasa Hukum Pelapor

Di sisi lain, penguatan hukuman terhadap Nikita Mirzani ini rupanya telah diprediksi oleh pihak pelapor, yakni dokter Reza Gladys. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengaku tidak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan. Sejak awal, Julianus menilai kesesuaian alat bukti dalam kasus ini sangat kuat.

Julianus juga memaparkan bahwa upaya banding yang diajukan oleh para terdakwa pada umumnya jarang membuahkan hasil yang memuaskan. Sebaliknya, ada kemungkinan ancaman hukumannya justru menjadi lebih tinggi.

“Dan kami pikir, secara terang-terangan, persesuaian alat bukti tersebut pada umumnya berdasarkan pengalaman kami, setiap upaya banding yang diajukan para terdakwa itu jarang berhasil,” ujar Julianus. “Kemungkinan justru ancaman hukumannya akan lebih tinggi.”

Ia menambahkan bahwa situasi bisa menjadi lebih kompleks mengingat adanya upaya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembuktian tindak pidana pencucian uang.

“Kemudian ditambah lagi dengan adanya upaya banding dari penuntut umum mengenai bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uangnya,” terangnya.

Menurut Julianus, jika majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai unsur pencucian uang tersebut dapat dibuktikan dan layak dijadikan pertimbangan, maka sangat mungkin putusan akhir akan memberikan hukuman yang lebih berat dari putusan hakim tingkat pertama.

“Jika nanti majelis hakim pengadilan tinggi merasa bahwa tindak pidana pencucian uang itu dapat dibuktikan dan layak dimasukkan dalam pertimbangan, mungkin saja putusan hakim pengadilan tinggi akan memberikan hukuman yang lebih berat dari putusan hakim tingkat pertama,” tuturnya.

Julianus menegaskan bahwa dinamika proses banding ini tidak bisa dianggap sederhana. “Jadi, tanpa masuk ke wilayah kewenangan hakim, berkaca dari pengalaman kami, upaya banding dari penuntut umum juga perlu diwaspadai,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pada akhirnya, seluruh keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding, karena adanya kemungkinan bantahan dari penuntut umum terhadap argumen hakim di tingkat pertama.

Baca Juga  PN Batam Kabulkan Permohonan Praperadilan Superintendent PT McDermott Indonesia

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berawal dari dugaan Nikita yang menjelek-jelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur tersebut di platform TikTok.

Reza Gladys sempat berusaha menghubungi Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, pada 13 November 2024, dengan niat untuk bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru tidak menyenangkan. Reza Gladys mengaku mendapat ancaman dari Nikita yang akan menyuarakan isu tersebut ke media sosial jika pertemuan silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Merasa tertekan, pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani. Reza merasa dirinya sebagai korban pemerasan dan mengalami kerugian yang cukup besar. Ia kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, yang kemudian berujung pada proses hukum hingga ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

27 Oktober 2025 - 09:20
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Timo Tjahjanto: 7 Pilar Sleeping Dogs yang Wajib Hadir di Filmnya

30 Desember 2025 - 15:33

Ancaman Baja China: Produksi Lokal Tertekan Hingga 2026

30 Desember 2025 - 15:19

Rupiah Anjlok Dekati 16.800/Dolar Akibat Kebijakan Longgar

30 Desember 2025 - 15:06

Duel Laptop RTX 3050 10 Jutaan: Asus K16 vs Acer Aspire 7 Pro

30 Desember 2025 - 14:53

Sarinah Terbakar: Api Padam Sebelum Petugas Datang

30 Desember 2025 - 14:39

Pilihan Redaksi

Timo Tjahjanto: 7 Pilar Sleeping Dogs yang Wajib Hadir di Filmnya

30 Desember 2025 - 15:33

Ancaman Baja China: Produksi Lokal Tertekan Hingga 2026

30 Desember 2025 - 15:19

Rupiah Anjlok Dekati 16.800/Dolar Akibat Kebijakan Longgar

30 Desember 2025 - 15:06

Duel Laptop RTX 3050 10 Jutaan: Asus K16 vs Acer Aspire 7 Pro

30 Desember 2025 - 14:53
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In