No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Emas Antam 14 Des 2025: Rp2.462.000/Gram

Erwin by Erwin
11 Desember 2025 - 02:39
in Liputan Khusus
0

Analisis Pergerakan Harga Emas Antam 14 Desember 2025: Kenaikan Signifikan dan Implikasi Pajak

Pada Minggu, 14 Desember 2025, pasar emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren kenaikan yang patut dicermati. Harga emas batangan tercatat mencapai Rp2.462.000 per gram, menandai peningkatan sebesar Rp9.000 dibandingkan harga pada Jumat, 12 Desember 2025. Menariknya, harga pada Sabtu, 13 Desember 2025, masih sama dengan harga Jumat karena belum adanya pembaruan data. Kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berfluktuasi, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik.

Selain harga emas batangan, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback per gram naik Rp9.000, menjadi Rp2.321.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.313.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini seringkali menjadi indikator kepercayaan pasar terhadap nilai emas sebagai aset investasi yang stabil, bahkan ketika investor memutuskan untuk menjual kembali emas yang mereka miliki.

Rincian Harga Emas Antam per 14 Desember 2025

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam pada Minggu, 14 Desember 2025:

  • Harga Emas Batangan per Gram: Rp2.462.000
    • Kenaikan ini sebesar Rp9.000 dari harga pada Jumat, 12 Desember 2025.
    • Harga pada Sabtu, 13 Desember 2025, belum diperbarui dan masih sama dengan harga Jumat.
  • Harga Buyback Emas per Gram: Rp2.321.000
    • Kenaikan sebesar Rp9.000 dari harga sebelumnya Rp2.313.000 per gram.

Perlu dicatat bahwa harga yang tertera di atas adalah harga yang berlaku untuk transaksi pada hari tersebut. Fluktuasi harga emas dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.

Memahami Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Investasi dalam bentuk emas batangan tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), telah menetapkan aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian dan penjualan kembali emas.

Baca Juga  Kasus Korupsi SIMRS BP Batam. Kasi Pidsus, Aji Satrio Prakoso: Tidak Ada Kewajiban Untuk Mempublikasikan Nama Para Tersangka

Pajak Pembelian Emas Batangan

  • Tarif Umum: Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
  • Tarif Lebih Ringan dengan NPWP: Namun, bagi pembeli yang dapat melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
  • Bukti Potong: Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22, yang dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pembeli.

Pajak Transaksi Buyback (Penjualan Kembali Emas)

Transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam juga dikenakan PPh Pasal 22, namun dengan tarif yang berbeda dan berlaku untuk transaksi dengan nilai tertentu:

  • Transaksi di Atas Rp10 Juta: PPh Pasal 22 berlaku untuk setiap transaksi buyback yang memiliki nilai di atas Rp10 juta.
  • Tarif untuk Pemilik NPWP: Bagi penjual yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Tarif untuk Non-NPWP: Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
  • Pemotongan Langsung: Pajak ini akan langsung dipotong oleh Antam dari total nilai buyback sebelum dana diserahkan kepada penjual.

Pemahaman yang baik mengenai aturan pajak ini penting bagi para investor emas untuk dapat melakukan perencanaan keuangan yang optimal dan menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari.

Panduan Membeli Emas Antam Secara Online

Kemudahan akses kini memungkinkan masyarakat untuk membeli emas Antam tanpa harus datang langsung ke butik emas. Melalui platform digital, proses pembelian menjadi lebih efisien dan praktis. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membeli emas Antam secara online:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di www.logammulia.com.
  2. Masuk atau Daftar Akun: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
  3. Registrasi (Jika Belum Punya Akun): Jika Anda belum memiliki akun, silakan lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang diperlukan.
  4. Pilih Produk dan Lokasi: Jelajahi berbagai pilihan produk emas batangan yang tersedia. Tentukan produk yang diinginkan, lalu pilih lokasi pengambilan emas di butik emas Antam terdekat yang Anda inginkan.
  5. Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Setelah memilih produk, tambahkan ke dalam keranjang belanja Anda. Lanjutkan proses ke tahapan pembayaran.
  6. Pilih Metode Pengiriman/Pengambilan: Anda akan diberikan pilihan untuk metode pengiriman emas ke alamat Anda atau mengambil langsung di butik emas yang telah dipilih.
  7. Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan tersedia. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
  8. Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem. Anda akan menerima notifikasi atau konfirmasi melalui email atau notifikasi di aplikasi.
Baca Juga  Kala Seminar Umum di Unrika Menggelegar Nama Ansar Ahmad. Muhammad Rudi: Kalau Bicara Banyak maka Biasanya Banyak Ngelantur

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pembelian emas Antam dengan lebih mudah dan nyaman dari mana saja.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Lembah Baliem: Pengalaman Budaya Otentik Suku Asli Papua di Tengah Pegunungan Jayawijaya
Budaya

Lembah Baliem: Pengalaman Budaya Otentik Suku Asli Papua di Tengah Pegunungan Jayawijaya

13 April 2026 - 09:23
Raja Ampat: Mengapa Disebut ‘Surga Terakhir di Bumi’ dan Keunikan Wisata Bahari yang Menakjubkan
Human Interest

Raja Ampat: Mengapa Disebut ‘Surga Terakhir di Bumi’ dan Keunikan Wisata Bahari yang Menakjubkan

12 April 2026 - 05:13
Taman Nasional Tanjung Puting: Pengalaman Menyaksikan Orang Utan di Habitat Asli dengan Kapal Klotok
Human Interest

Taman Nasional Tanjung Puting: Pengalaman Menyaksikan Orang Utan di Habitat Asli dengan Kapal Klotok

11 April 2026 - 01:02
Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan
berita

Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan

8 April 2026 - 08:30
Hancur Dicerai Irish, Ammar Zoni Janji untuk Anak: Daddy Akan Tebus
Human Interest

Hancur Dicerai Irish, Ammar Zoni Janji untuk Anak: Daddy Akan Tebus

6 April 2026 - 21:53
Polisi Sulut Dipecat Usai Ungkap Korupsi, Aipda Vicky Mundur dan Jual Kopi
Human Interest

Polisi Sulut Dipecat Usai Ungkap Korupsi, Aipda Vicky Mundur dan Jual Kopi

6 April 2026 - 21:35
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Panduan Lengkap Karir dan Pelatihan di Sektor Maritim

Panduan Lengkap Karir dan Pelatihan di Sektor Maritim

18 April 2026 - 10:03
Perayaan Paskah ASN Batam 2026, Amsakar: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

Perayaan Paskah ASN Batam 2026, Amsakar: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

18 April 2026 - 10:01
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

18 April 2026 - 06:29

Pilihan Redaksi

Panduan Lengkap Karir dan Pelatihan di Sektor Maritim

Panduan Lengkap Karir dan Pelatihan di Sektor Maritim

18 April 2026 - 10:03
Perayaan Paskah ASN Batam 2026, Amsakar: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

Perayaan Paskah ASN Batam 2026, Amsakar: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

18 April 2026 - 10:01
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.