No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengacara Protes Kehadiran Polisi di Sidang Delpedro

Huahua by Huahua
18 Desember 2025 - 01:12
in Hukum & Kriminal
0

Kontroversi Kehadiran Polisi Berserjata di Sidang: Tim Advokasi Protes Keras

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi bisu ketegangan yang memuncak pada Selasa, 16 Desember 2025, ketika Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang bertindak sebagai kuasa hukum Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, secara tegas memprotes kehadiran sejumlah personel kepolisian bersenjata di ruang sidang. Protes ini dilayangkan oleh kuasa hukum Delpedro, Nurkholis Hidayat, sesaat setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa.

“Kami ingin mendapatkan informasi, pertama, Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata,” ujar Nurkholis dengan tegas. “Yang Mulia sebaiknya membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya.”

Pantauan di lokasi sidang menunjukkan adanya empat anggota kepolisian yang telah hadir sejak awal, bahkan sebelum persidangan dimulai. Dua personel kepolisian tampak berjaga di sisi kanan dan kiri belakang kursi hakim, menambah aura ketegangan di dalam ruang sidang.

Seruan dukungan dari para pendukung Delpedro dan rekan-rekannya segera menggema di dalam ruang sidang, menyambut pernyataan Nurkholis. Teriakan “usir, usir, usir” sempat membuat suasana menjadi riuh. Namun, suasana panas tersebut segera diredam oleh hakim ketua yang mengingatkan pentingnya kerja sama untuk kelancaran persidangan.

“Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik,” ujar hakim ketua. “Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya.”

Dakwaan Penghasutan dan Ajakan Anarkistis

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru, bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dengan tuduhan melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.

Baca Juga  Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Terlibat?

Jaksa menduga keempat terdakwa berkolaborasi dalam menyebarkan konten yang bertujuan mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan anarkistis. Bentuk kolaborasi yang dituduhkan meliputi pengunggahan bersama, saling membagikan ulang konten, serta penyelarasan narasi untuk memprovokasi.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa kepolisian telah menemukan setidaknya 80 unggahan dari platform media sosial Instagram yang dinilai bermuatan hasutan. Unggahan-unggahan tersebut diduga kuat bertujuan untuk memicu pelaksanaan demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Konten-konten yang menjadi objek dakwaan ini diperoleh dari hasil patroli siber dan diunggah dalam periode 24 hingga 29 Agustus 2025.

“Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut juga dinilai sangat mengkhawatirkan karena diduga kuat memuat ajakan kepada para pelajar, yang mayoritas masih anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan.

“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” tutur jaksa. “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti unjuk rasa yang berujung anarkistis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” katanya.

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Atas serangkaian dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Pasal-pasal tersebut meliputi:

  • Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga  Tuntutan Laras Faizati Dibacakan Hari Ini

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait dengan substansi dakwaan penghasutan, tetapi juga dengan aspek penegakan hukum yang meliputi kehadiran aparat bersenjata di ruang sidang, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai prinsip keadilan dan hak-hak terdakwa.

Editor: Riko A Saputra

Huahua

Huahua

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In