No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok UMP 2026 Disepakati: Kenaikan dan Formula Baru untuk Bangka Belitung

Hendra by Hendra
20 Desember 2025 - 17:43
in Nasional
0

Peraturan Pemerintah Baru Tetapkan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kontribusi Pekerja Jadi Kunci

Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan. Beleid ini secara resmi menetapkan formula baru untuk perhitungan kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Formula yang digariskan dalam PP ini adalah: Inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dengan nilai Alfa, yang memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa formulasi ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan serikat buruh. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” ungkap Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 16 Desember 2025.

Konsep “Alfa” dalam formula ini memegang peranan penting. Alfa merupakan sebuah indeks yang secara spesifik merepresentasikan kontribusi para pekerja terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya penetapan formula ini, diharapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan lebih mencerminkan kondisi ekonomi lokal dan kontribusi tenaga kerja secara lebih adil, sehingga akan terjadi variasi perhitungan kenaikan upah minimum di setiap daerah.

Proses perhitungan kenaikan upah minimum ini akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini akan bertugas untuk merumuskan besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan. Hasil perhitungan tersebut kemudian akan diserahkan kepada Gubernur sebagai rekomendasi. Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum tersebut kepada publik. “Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” tegas Yassierli.

Baca Juga  Susi Pudjiastuti Sindir Gibran Soal Janji Starlink Bencana

Dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan besaran UMP. Selain itu, Gubernur juga memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lebih lanjut, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat pula menetapkan UMSK. Untuk tahun 2026, tenggat waktu penetapan besaran kenaikan upah oleh Gubernur ditetapkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.

Gambaran Kenaikan Upah Minimum di Bangka Belitung untuk 2026

Untuk memberikan gambaran konkret, mari kita lihat potensi perhitungan kenaikan UMP 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Data pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung (year-on-year) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk triwulan tahun 2025 menunjukkan beberapa tren:

  • Triwulan I-2025: Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,60 persen, didukung oleh sektor Pertambangan dan Penggalian serta kinerja ekspor yang positif.
  • Triwulan II-2025: Pertumbuhan ekonomi sedikit melambat menjadi 4,09 persen, namun tetap didukung oleh sektor Informasi dan Komunikasi, serta ekspor barang dan jasa.
  • Triwulan III-2025: Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 3,21 persen, dengan kontribusi signifikan dari konsumsi rumah tangga dan membaiknya pasar kerja.
  • Triwulan IV-2025: Data pertumbuhan ekonomi untuk triwulan ini belum dirilis secara resmi.

Sementara itu, terkait inflasi di Bangka Belitung pada tahun 2025, data per November 2025 menunjukkan angka inflasi year-on-year sebesar 2,87 persen. Data inflasi untuk Desember 2025 belum dipublikasikan.

Faktor “alfa” yang menjadi pengali dalam formulasi UMP 2026 akan menjadi subjek kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini biasanya terdiri dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja (sebagai koordinator), Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah daerah terkait lainnya, perwakilan organisasi pengusaha, serta serikat pekerja/serikat buruh. Rekomendasi nilai alfa dari dewan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi dan menjadi bagian integral dari perhitungan UMP 2026 yang dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Baca Juga  Jenderal Gagah: Tiga Kali Jebloskan Bos Preman, Kini Wakapolda Riau

Data-data pertumbuhan ekonomi dan inflasi ini dapat memberikan bayangan awal bagi masyarakat, khususnya para pekerja, mengenai potensi besaran kenaikan UMP 2026 di Bangka Belitung.

Aspirasi Pekerja Terhadap Kenaikan Upah Minimum

Menjelang penetapan formula baru ini, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman, sempat memprediksi bahwa kenaikan UMP 2026 di wilayahnya akan berada di kisaran 3 hingga mendekati 4 persen. Prediksi ini didasarkan pada analisis kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. “Kalau kita lihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Bangka Belitung, perkiraannya sekitar 3 persen, bisa mendekati 4 persen. Tapi kalau sampai di atas 5 persen, kemungkinan itu kecil,” ujarnya pada Rabu, 3 Desember 2025.

Di sisi lain, sejumlah pekerja menyuarakan harapan agar kenaikan upah yang ditetapkan bisa lebih signifikan. Nugroho, seorang pekerja yang menerima upah sesuai UMP di Pangkalpinang, mengungkapkan bahwa biaya hidup saat ini terus meningkat, sementara pendapatan yang diterima masih terasa terbatas. “Semoga bisa naik lebih tinggi. Sekarang harga ayam mahal, kebutuhan sehari-hari naik, tapi gaji segitu-gitu saja. Cicilan jalan terus,” keluhnya.

Harapan para pekerja ini menegaskan pentingnya formula pengupahan yang tidak hanya mempertimbangkan indikator makroekonomi, tetapi juga mampu mencerminkan daya beli riil masyarakat dan kebutuhan dasar untuk hidup layak. Dengan adanya formula baru yang melibatkan kontribusi pekerja melalui indeks alfa, diharapkan kebijakan pengupahan di masa mendatang dapat lebih berkeadilan dan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Nasional

Arus Natal 2025 Cipali: Lebih Padat dari Sebelumnya

30 Desember 2025 - 19:06
Nasional

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46
Nasional

Warga Bintuni Tiba di Papua Barat, Dinsos Sambut Hangat

30 Desember 2025 - 11:59
Kesehatan

Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Anda Sehari-hari

27 Desember 2025 - 14:39
Kesehatan

Gaya Hidup Sehat dan Bahagia: Panduan Lengkap untuk Anda

27 Desember 2025 - 11:59
Nasional

Berita Nasional Terkini dan Terlengkap

27 Desember 2025 - 10:39
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In