No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok UMP 2026 Disepakati: Kenaikan dan Formula Baru untuk Bangka Belitung

Hendra by Hendra
20 Desember 2025 - 17:43
in Nasional
0

Peraturan Pemerintah Baru Tetapkan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kontribusi Pekerja Jadi Kunci

Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan. Beleid ini secara resmi menetapkan formula baru untuk perhitungan kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Formula yang digariskan dalam PP ini adalah: Inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dengan nilai Alfa, yang memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa formulasi ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan serikat buruh. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” ungkap Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 16 Desember 2025.

Konsep “Alfa” dalam formula ini memegang peranan penting. Alfa merupakan sebuah indeks yang secara spesifik merepresentasikan kontribusi para pekerja terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya penetapan formula ini, diharapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan lebih mencerminkan kondisi ekonomi lokal dan kontribusi tenaga kerja secara lebih adil, sehingga akan terjadi variasi perhitungan kenaikan upah minimum di setiap daerah.

Proses perhitungan kenaikan upah minimum ini akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini akan bertugas untuk merumuskan besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan. Hasil perhitungan tersebut kemudian akan diserahkan kepada Gubernur sebagai rekomendasi. Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum tersebut kepada publik. “Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” tegas Yassierli.

Baca Juga  Menag Minta Maaf: Zakat Viral, Pernyataan Nasaruddin Umar Tuai Sorotan

Dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan besaran UMP. Selain itu, Gubernur juga memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lebih lanjut, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat pula menetapkan UMSK. Untuk tahun 2026, tenggat waktu penetapan besaran kenaikan upah oleh Gubernur ditetapkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.

Gambaran Kenaikan Upah Minimum di Bangka Belitung untuk 2026

Untuk memberikan gambaran konkret, mari kita lihat potensi perhitungan kenaikan UMP 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Data pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung (year-on-year) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk triwulan tahun 2025 menunjukkan beberapa tren:

  • Triwulan I-2025: Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,60 persen, didukung oleh sektor Pertambangan dan Penggalian serta kinerja ekspor yang positif.
  • Triwulan II-2025: Pertumbuhan ekonomi sedikit melambat menjadi 4,09 persen, namun tetap didukung oleh sektor Informasi dan Komunikasi, serta ekspor barang dan jasa.
  • Triwulan III-2025: Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 3,21 persen, dengan kontribusi signifikan dari konsumsi rumah tangga dan membaiknya pasar kerja.
  • Triwulan IV-2025: Data pertumbuhan ekonomi untuk triwulan ini belum dirilis secara resmi.

Sementara itu, terkait inflasi di Bangka Belitung pada tahun 2025, data per November 2025 menunjukkan angka inflasi year-on-year sebesar 2,87 persen. Data inflasi untuk Desember 2025 belum dipublikasikan.

Faktor “alfa” yang menjadi pengali dalam formulasi UMP 2026 akan menjadi subjek kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini biasanya terdiri dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja (sebagai koordinator), Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah daerah terkait lainnya, perwakilan organisasi pengusaha, serta serikat pekerja/serikat buruh. Rekomendasi nilai alfa dari dewan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi dan menjadi bagian integral dari perhitungan UMP 2026 yang dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Baca Juga  Marsela Zelyanti Bantah Arisan Bodong, Lapor Polda Sulsel

Data-data pertumbuhan ekonomi dan inflasi ini dapat memberikan bayangan awal bagi masyarakat, khususnya para pekerja, mengenai potensi besaran kenaikan UMP 2026 di Bangka Belitung.

Aspirasi Pekerja Terhadap Kenaikan Upah Minimum

Menjelang penetapan formula baru ini, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman, sempat memprediksi bahwa kenaikan UMP 2026 di wilayahnya akan berada di kisaran 3 hingga mendekati 4 persen. Prediksi ini didasarkan pada analisis kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. “Kalau kita lihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Bangka Belitung, perkiraannya sekitar 3 persen, bisa mendekati 4 persen. Tapi kalau sampai di atas 5 persen, kemungkinan itu kecil,” ujarnya pada Rabu, 3 Desember 2025.

Di sisi lain, sejumlah pekerja menyuarakan harapan agar kenaikan upah yang ditetapkan bisa lebih signifikan. Nugroho, seorang pekerja yang menerima upah sesuai UMP di Pangkalpinang, mengungkapkan bahwa biaya hidup saat ini terus meningkat, sementara pendapatan yang diterima masih terasa terbatas. “Semoga bisa naik lebih tinggi. Sekarang harga ayam mahal, kebutuhan sehari-hari naik, tapi gaji segitu-gitu saja. Cicilan jalan terus,” keluhnya.

Harapan para pekerja ini menegaskan pentingnya formula pengupahan yang tidak hanya mempertimbangkan indikator makroekonomi, tetapi juga mampu mencerminkan daya beli riil masyarakat dan kebutuhan dasar untuk hidup layak. Dengan adanya formula baru yang melibatkan kontribusi pekerja melalui indeks alfa, diharapkan kebijakan pengupahan di masa mendatang dapat lebih berkeadilan dan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap
Nasional

Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

22 April 2026 - 07:33
Lindungi Generasi Emas, Pemkab Bangka Terapkan PP TUNAS untuk SDM Unggul
Nasional

Lindungi Generasi Emas, Pemkab Bangka Terapkan PP TUNAS untuk SDM Unggul

22 April 2026 - 03:59
Termasuk kapal perang AS, TNI AL ingatkan setiap kapal asing melintasi Selat Malaka wajib hormati Indonesia
Nasional

Termasuk kapal perang AS, TNI AL ingatkan setiap kapal asing melintasi Selat Malaka wajib hormati Indonesia

22 April 2026 - 03:06
Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara
Nasional

Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara

22 April 2026 - 01:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Resmi! Prabowo Keluarkan 3 Aturan Baru untuk Ketahanan Pangan
Nasional

Resmi! Prabowo Keluarkan 3 Aturan Baru untuk Ketahanan Pangan

18 April 2026 - 21:52
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Harga komoditas turun, minyak kelapa sawit merosot 1 persen

Harga komoditas turun, minyak kelapa sawit merosot 1 persen

22 April 2026 - 08:26
Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

22 April 2026 - 07:59
Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

22 April 2026 - 07:33
Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

22 April 2026 - 07:06
SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

22 April 2026 - 06:39

Pilihan Redaksi

Harga komoditas turun, minyak kelapa sawit merosot 1 persen

Harga komoditas turun, minyak kelapa sawit merosot 1 persen

22 April 2026 - 08:26
Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

22 April 2026 - 07:59
Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

22 April 2026 - 07:33
Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

22 April 2026 - 07:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.