No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PNS 70 Tahun: Gaji & Tunjangan Terbaru Terungkap

Rizki by Rizki
20 Desember 2025 - 08:26
in Nasional
0

Batas Usia Pensiun dan Gaji Pensiunan PNS Terbaru: Panduan Lengkap

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan landasan hukum baru yang signifikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Perubahan ini tidak hanya menetapkan kapan seorang PNS secara resmi memasuki masa purnatugas, tetapi juga secara mendalam memengaruhi hak-hak mereka terkait gaji dan tunjangan setelah tidak lagi aktif bekerja.

Secara garis besar, regulasi terbaru ini menetapkan batas usia pensiun bagi PNS berada di rentang usia 58 hingga 60 tahun. Penentuan usia pensiun ini sangat bergantung pada jenis jabatan dan golongan kepangkatan yang diduduki oleh PNS yang bersangkutan. Namun, terdapat pengecualian yang menarik untuk kategori jabatan tertentu, di mana batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun. Kategori jabatan yang dimaksud meliputi Pejabat Fungsional Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar atau Profesor.

Pemberian batas usia pensiun yang lebih panjang untuk kategori jabatan spesifik ini didasari oleh pertimbangan mendalam mengenai tingkat tanggung jawab, tingginya kompetensi yang dimiliki, serta pengalaman bertahun-tahun yang sangat berharga dalam menjalankan peran di jabatan masing-masing. Informasi resmi mengenai detail ini telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, yang menjadi dasar pelaksanaan UU ASN.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Meskipun terdapat perbedaan dalam batas usia pensiun antar PNS, fundamental penghitungan gaji pokok bagi pensiunan PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran gaji pokok yang diterima oleh setiap pensiunan PNS akan bervariasi, dihitung berdasarkan kombinasi antara golongan kepangkatan dan lamanya masa kerja yang telah dijalani. Oleh karena itu, nominal gaji pokok yang diterima oleh satu pensiunan dengan pensiunan lainnya dapat berbeda.

Baca Juga  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Wafat

Berikut adalah rincian estimasi gaji pokok bulanan yang dapat diterima oleh pensiunan PNS, dikategorikan berdasarkan golongan kepangkatan mereka:

  • Golongan I: Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta
  • Golongan II: Rp1,74 juta hingga Rp3,20 juta
  • Golongan III: Rp1,74 juta hingga Rp4,29 juta
  • Golongan IV: Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta

Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas merupakan estimasi gaji pokok. Besaran ini belum termasuk berbagai jenis tunjangan resmi lainnya yang berhak diterima oleh para pensiunan PNS, yang akan dibahas lebih lanjut di bagian berikutnya.

Berbagai Tunjangan yang Menanti Pensiunan PNS

Selain menerima gaji pokok yang telah diatur, para pensiunan PNS juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan mereka di masa purnatugas. Tunjangan-tunjangan ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang lebih komprehensif.

Beberapa jenis tunjangan yang menjadi hak pensiunan PNS antara lain:

  1. Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras):
    Tunjangan ini diberikan setiap bulan dalam bentuk konversi nilai sejumlah kilogram beras. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan harga beras yang berlaku di pasar pada periode tertentu, memastikan pensiunan memiliki kecukupan untuk kebutuhan pangan pokok.

  2. Tunjangan Keluarga:
    Tunjangan ini memiliki cakupan yang lebih luas untuk mendukung kesejahteraan keluarga pensiunan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

    • Untuk Pasangan (Suami/Istri):
      Tunjangan ini diberikan sebagai persentase tertentu dari gaji pokok pensiunan. Besaran persentasenya telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
    • Untuk Anak:
      Pemerintah memberikan tunjangan untuk anak pensiunan, dengan batasan maksimal dua orang anak per pensiunan. Ketentuan mengenai besaran dan syarat penerimaan tunjangan anak ini juga mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

    Pemberian tunjangan keluarga ini memiliki tujuan yang sangat strategis, yaitu untuk memastikan bahwa tingkat kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga dengan baik, sekaligus mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan tanggung jawab finansial yang mungkin masih mereka emban terhadap anggota keluarga, terutama anak-anak. Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, diharapkan masa pensiun para abdi negara ini dapat dijalani dengan lebih tenang dan aman.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Nasional

Jakarta Tetap Ibu Kota: Alasannya Terungkap

31 Desember 2025 - 10:31
Kesehatan

Telinga & Pendengaran: Penjelasan Dokter THT

31 Desember 2025 - 04:35
Kesehatan

USG Portabel PNM: Akses Kesehatan Setara di Garut Terpencil

31 Desember 2025 - 01:04
Nasional

Arus Natal 2025 Cipali: Lebih Padat dari Sebelumnya

30 Desember 2025 - 19:06
Nasional

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46
Nasional

Warga Bintuni Tiba di Papua Barat, Dinsos Sambut Hangat

30 Desember 2025 - 11:59
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15

Pilihan Redaksi

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In