Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina: Eks Direktur Gas dan Vice President Hadapi Pengadilan
Jakarta – Dunia korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali digemparkan dengan pelimpahan berkas perkara dua petinggi PT Pertamina ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, giliran mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2013, Yenny Andayani, yang berkasnya telah teregister dan siap menjalani proses hukum.
Pagi tadi, Rabu (17/12/2025), Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama Hari Karyuliarto telah masuk ke dalam sistem pengadilan. “Juga telah diregister kasus Pertamina (berkas dari KPK), yaitu nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto,” ujar Andi Saputra.
Saat ini, majelis hakim yang ditunjuk belum menetapkan jadwal pasti kapan pembacaan dakwaan untuk kasus yang diduga melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina ini akan dilaksanakan.
Kasus yang menjerat Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yang telah menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan energi di perusahaan plat merah tersebut terus bergulir dan mendalam.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan LNG
Menurut informasi yang dihimpun, Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani diduga telah melakukan beberapa tindakan yang melanggar hukum terkait pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction. Salah satu dugaan utamanya adalah menyetujui pengadaan tersebut tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Selain itu, mereka juga diduga memberikan izin prinsip tanpa didukung oleh dasar justifikasi dan analisis yang memadai, baik dari segi teknis maupun ekonomi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa pembelian LNG tersebut dilakukan tanpa adanya back to back contract yang jelas, baik dengan pihak di Indonesia maupun pihak eksternal lainnya. Implikasi dari kurangnya kepastian kontrak ini adalah LNG yang diimpor tidak memiliki pembeli atau pengguna yang pasti.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025), menyoroti fakta yang mencengangkan. “Faktanya LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia,” tegas Asep Guntur. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang sangat besar akibat transaksi yang tidak menguntungkan ini.
Kerugian Negara dan Jerat Hukum
Akibat dari dugaan praktik korupsi ini, negara diduga menderita kerugian yang tidak sedikit. Estimasi kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu sebesar 113.839.186 Dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan 113,8 juta Dolar AS. Angka ini menjadi bukti betapa seriusnya dampak dari kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini terhadap keuangan negara.
Atas perbuatannya, Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di juncto-kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal ini mencakup tindak pidana korupsi yang dapat berujung pada hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda.
Majelis Hakim yang Mengadili
Rencananya, kedua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani, akan diadili di bawah kepemimpinan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Suwandi. Keberadaan majelis hakim ini akan menjadi penentu nasib kedua petinggi Pertamina tersebut di hadapan hukum.
Proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang seluruh fakta dan kronologi dugaan korupsi dalam pengadaan LNG ini. Publik pun menantikan bagaimana jalannya persidangan dan keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim, demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan aset negara dan triliunan rupiah.


















