No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Demi Hak Dasar Hukum Terdakwa, Hakim PN Batam Tunda Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Penganiayaan

JP by JP
22 Februari 2023 - 13:37
in Hukum
0
Persidangan terhadap terdakwa Rasman dalam perkara penganiayaan. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan terhadap terdakwa Rasman dalam perkara penganiayaan. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan perdana terhadap terdakwa Rasman (perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Btm) dalam perkara penganiayaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Twis Retno Ruswandari (ketua majelis), Dwi Nuramanu, Yudith Wirawan pada hari Selasa (21 Februari 2023).

Dalam persidangan itu hadir jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring bersama dengan Abdullah serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Bangun Simamora, Jendris Sihombing.

Saat persidangan Twis Retno Ruswandari memerintahkan supaya JPU membacakan surat dakwaan atas perbuatan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rasman sehingga harus duduk di kursi pesakitan. “Silahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaannya,” kata Twis Retno Ruswandari dalam persidangan itu.

JPU Tri Yanuarty Sembiring menyebutkan bahwa pada Minggu dini hari tanggal 27 Nopember 2022 sekira pukul 01.00 Wib terjadi perdebatan antara korban Durman Hutasoit dan terdakwa mengenai tiket kapal. “Kala itu korban dan terdakwa sama-sama mabok akibat minum tuak. Kemudian terdakwa emosi dan secara membabi buta terdakwa memukul bagian mata sebelah kanan korban sebanyak 1 kali, meninju bibir korban sebanyak 1 kali dan terdakwa juga memukul kepala korban beberapa kali,” ucap Tri Yanuarty Sembiring.

Tri YanuartY Sembiring melanjutkan bahwa pemilik warung sebagai saksi simanjuntak dan saksi Sihotang memisahkan dan melerai pertikaian antara Rasman dengan Durman Hutasoit.

Akibat penganiayaan itu Durman Hutasoit mengalami sakit pada bagian mata, bibir dan kepala. Berdasarkan Surat Visum Et Refertum Rumah Sakit Budi Kemuliaan No. 18/Dir/VER/I/2023 Tanggal 18 Januari 2023 dengan kesimpulan luka lebam pada mata kanan dengan ukuran panjang 5 cm x lebar 2 cm dan luka lecet pada bibir bawah dengan ukuran panjang 2 cm x 1 cm.

Baca Juga  Apa itu Amicus Curiae?
Terdakwa Rasman hadir di persidangan secara virtual di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Terdakwa Rasman hadir di persidangan secara virtual di PN Batam. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

“Atas perbuatannya terdakwa itu maka diancam dengan pidana dalam pasal 351 KUHPidana,” ujar Tri Yanuarti Sembiring.

Selanjutnya Twis Retno Ruswandiari menanyakan kepada JPU perihal para kelanjutan persidangan tersebut. Bagaimana penuntut umum, apakah saksi sudah bisa dihadirkan?

Tri Yanuarty Sembiring menyebutkan bahwa pihaknya telah menghadirkan 3 orang saksi.

Dengan demikian membuat penasehat hukum terdakwa, Bangun Simamora menyampaikan keluhannya perihal pendampingan hukum yang diberikannya dalam perkara yang menjerat terdakwa Rasman.

“Izin Yang Mulia, sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan berkas turunan dalam perkara a quo guna melakuan pendampingan terhadap terdakwa,” kata Bangun Simamora.

Mendengarkan dalil yang disampaikan oleh Bangun Simamora membuat Twis Retno Ruswandari berdiskusi dengan rekannya hakim atas nama Dwi Nuramanu sehingga menghasilkan penundaan persidangan dan akan dilaksanakan pekan depan (28 Februari 2023).

“Demi pembelaan hak-hak terhadap terdakwa maka persidangan kita tunda dulu. Persidangan dilanjutkan pekan depan dan tolong kepada penuntut umum untuk menyerahkan berkas turunan kepada penasehat hukum terdakwa,” ucap Twis Retno Ruswandari.

Penulis: JP

 

Tags: Bangun SimamoraPenganiayaanRasmanTwis Retno Ruswandari
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Herman Deru Ajak Mahasiswa Bijak Manfaatkan AI dalam Lomba Video Ketahanan Pangan

Herman Deru Ajak Mahasiswa Bijak Manfaatkan AI dalam Lomba Video Ketahanan Pangan

23 April 2026 - 05:07
Hoaks Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos

Hoaks Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos

23 April 2026 - 04:55
Perjalanan Dakwah Aipda Rieswan di Meratus: Awalnya dari Cerita Da’i

Perjalanan Dakwah Aipda Rieswan di Meratus: Awalnya dari Cerita Da’i

23 April 2026 - 04:48
Gorontalo Viral: BBM Tak Pengaruhi, 2 Siswa Tewas Tabrak Truk, Bocah Hanyut Jadi Perhatian

Gorontalo Viral: BBM Tak Pengaruhi, 2 Siswa Tewas Tabrak Truk, Bocah Hanyut Jadi Perhatian

23 April 2026 - 04:29
Sekjen PDIP Hasto Kritik Kadernya, Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas LH

Sekjen PDIP Hasto Kritik Kadernya, Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas LH

23 April 2026 - 04:18

Pilihan Redaksi

Herman Deru Ajak Mahasiswa Bijak Manfaatkan AI dalam Lomba Video Ketahanan Pangan

Herman Deru Ajak Mahasiswa Bijak Manfaatkan AI dalam Lomba Video Ketahanan Pangan

23 April 2026 - 05:07
Hoaks Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos

Hoaks Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos

23 April 2026 - 04:55
Perjalanan Dakwah Aipda Rieswan di Meratus: Awalnya dari Cerita Da’i

Perjalanan Dakwah Aipda Rieswan di Meratus: Awalnya dari Cerita Da’i

23 April 2026 - 04:48
Gorontalo Viral: BBM Tak Pengaruhi, 2 Siswa Tewas Tabrak Truk, Bocah Hanyut Jadi Perhatian

Gorontalo Viral: BBM Tak Pengaruhi, 2 Siswa Tewas Tabrak Truk, Bocah Hanyut Jadi Perhatian

23 April 2026 - 04:29
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.