Kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam telah sampai kepada tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa, diantara: Lea Lindrawijaya Suroso (kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam) dan Wiswirya Deni (bendahara dana BOS SMK Negeri 1 Batam).
Pada 17 Februari 2023 silam, jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang menuntut terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.
Melalui surat tuntutannya, Dedi Januarto Simatupang menyebutkan bahwa terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan atau turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Perbuatan Lea Lindrawijaya Suroso telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana.
Pada kesempatan yang sama, Dedi Januarto Simatupang juga menuntut terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.
Dedi Januarto Simatupang dalam surat tuntutannya juga menyebutkan bahwa Wiswirya Deni telah melanggar pasal 55 KUHPidana juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya tuntutan tersebut membuat awak media ini melakukan konfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Bobson Samsir Simbolon.
“Ada yang krusial di dalam laporan terjadinya tindak pidana korupsi ini, dalam berkas perkara tertuang laporan dari mantan kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana melaporkan 3 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi di SMKN 1 Batam. Namun dalam tahap penyidikan hanya 2 orang saja yang dijadikan tersangka dan satu lagi hilang,” kata Bobson Samsir Simbolon kepada Batampena.com saat ditemui di Impresso Kopi, Batam Centre pada hari Senin (20 Februari 2023).
Ketiga orang yang dilaporkan oleh Hendarsyah Yusuf Permana kala itu adalah Lea Lindrawijaya Suroso, Wiswirya Deni dan Mursida selaku bendahara SPP di SMK Negeri 1 Batam.
Bobson Samsir Simbolon menerangkan hilangnya nama Mursida tidak menjadi tersangka merupakan perbuatan yang dikategorikan fatal di hadapan hukum. “Kalau jaksa menyebutkan Lea melakukan korupsi dana BOS (sebesar 164 juta rupiah) secara bersama-sama tentu ada orang lain yang juga dijadikan tersangka (Wiswirya Deni) jadi terpenuhi unsurnya. Lalu untuk dana SPP SMK Negeri 1 Batam yang dikorupsi, siapa yang bersama-sama Lea dalam melakukan tindak pidana itu? Untuk dana SPP, jadinya Lea pelaku tunggal dong? Dengan demikian jadi kabur proses penegakan hukumnya,” ucap Bobson Samsir Simbolon. (Diketahui dana SPP yang dikorupsi sekitar 266 juta rupiah).
Bobson Samsir Simbolon melanjutkan bahwa pihaknya akan melaporkan Mursida kepada Kejari Batam. “Kami akan melaporkan secepatnya Mursida kepada pihak Kejari Batam usai sidang pledoi alias nota pembelaan terhadap Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni. Apa alasan jaksa tidak menerima laporan itu nantinya? Kami mau secara mengetahuinya,” ujar Bobson Samsir Simbolon.
Bobson Samsir Simbolon menyindir pihak Kejari Batam perihal penegakan hukum utamanya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Selama ini pihak Kejari Batam berbicara di media-media bahwa dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri 1 Batam telah mencoreng dunia pendidikan, lalu kenapa tidak ditetapkanya Mursida sebagai tersangka? Jadi jangan lip service, kita ini kalau mau berantas korupsi benar-benarlah! Jangan karena ada kepentingan sepihak atau ada kepentingan politik atau ada orang politik yang melakukan order [pesanan] ini maka tidak boleh terjadi, dan ini yang harus dilawan,” kata Bobson Samsir Simbolon.
Bobson Samsir Simbolon berpendapat bahwa saat ini pemberantasan korupsi memiliki kelemahan dari penegak hukumnya sendiri. “Hari ini pemberantasan korupsi itu titik lemahnya bukan hanya pada koruptornya melainkan kepada penegak hukumnya. Yang harusnya memberantas korupsi, justru yang diberantas bukan yang korupsi bahkan menyenangkan para koruptornya itu penegak hukumnya. Dengan demikian menjadi satu pertanyaan penting kepada pihak Kejari Batam, kenapa Mursida tidak menjadi tersangka? Kalau jaksa mau bukti maka saya akan berikan supaya Mursida juga jadi tersangka kasus korupsi di SMK Negeri 1 Batam,” ucap Bobson Samsir Simbolon.
Bobson Samsir Simbolon memaparkan bukti terkait Mursida harus dijadikan tersangka oleh Kejari Batam. “Yang membuat pencatatan belanja dengan menggunakan SPP di SMK Negeri 1 Batam itu Mursida. Kemudian Mursida mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Lea untuk mengeluarkan uang. Kalau Mursida tidak mengeluarkan uang memang itu uang bisa keluar? Kalau Mursida tidak kasih uang memang bisa belanja yang merugikan negara itu muncul? Jawabannya pasti tidak, jadi kunci aliran uang itu ada di Mursida. Tetapi dalam peristiwa itu Mursida tidak ada menolak dan mau aja disuruh oleh Lea mengeluarkan uang itu,” kata Bobson Samsir Simbolon.
Demi keberimbangan pemberitaan maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Batam melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) atas nama Aji Satrio Prakoso dengan mengirimkan pertanyaan. Kenapa Mursida dalam perkara dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 1 Batam tidak ikut ditetapkan menjadi tersangka dan tidak diproses hukum?
Aji Satrio Prakoso enggan berkomentar banyak. “Silahkan tanyakan penyidiknya Dedi Simatupang,” ucap Aji Satrio Prakoso yang menghubungi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp.
Dengan jawaban yang disampaikan oleh Aji Satrio Prakoso membuat awak media ini menerangkan bahwa berkali-kali Dedi Simatupang dihubungi berkata dirinya tidak boleh berkomentar apapun yang terjadi di Kejari Batam dan apapun yang dikerjakan oleh pihak Kejari Batam.
Lalu hal itu membuat Aji Satrio Prakoso berjanji kepada media ini bahwa akan menunjukkan surat yang membuat Mursida tidak dijadikan tersangka oleh pihaknya. “Ya sudah, begini saja besok saya tunjukkan suratnya. Saya pastikan akan menunjukkan surat balasannya,” ujar Aji Satrio Prakoso.
Penulis: JP