Jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah tuntut ketiga terdakwa atas nama Nario Santoso, Abdul Saleh dan Murthy Sockalingam dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Abdullah mengatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan menguasai prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 129 huruf a, b juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer satu dan kedua dakwaan penuntut umum.
“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Abdullah dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22 Februari 2023).
Selanjutnya, Abdullah meminta para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai dibacakan surat tuntutan itu maka ketua majelis hakim PN Batam memberikan waktu kepada penasehat hukum para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan alias pledoi.
Penulis: JP