Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Diperpanjang Hingga 2026
JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol. Keputusan ini menetapkan pembatasan penuh yang berlaku hingga 4 Januari 2026, dengan tujuan utama untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat, khususnya selama periode libur akhir tahun yang selalu diwarnai peningkatan mobilitas.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa hasil evaluasi mendalam menunjukkan perlunya penyesuaian pola pembatasan. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan “window time” (jendela waktu), pembatasan di ruas jalan tol kini berlaku secara menerus tanpa jeda. “Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” ujar Dudy dalam sebuah keterangan resmi di Jakarta pada Minggu, 21 Desember 2025.
Pola pembatasan menerus ini dirancang secara strategis untuk memastikan kinerja jaringan jalan tol tetap optimal, terutama di koridor-koridor dengan volume lalu lintas yang sangat tinggi selama periode Natal dan Tahun Baru. Diharapkan, pengaturan ini dapat secara signifikan menekan potensi hambatan lalu lintas dan memperkuat pengendalian arus di titik-titik yang rawan kemacetan.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” tegas Dudy, menekankan pentingnya responsivitas dalam menghadapi dinamika lalu lintas.
Rincian Kebijakan Pembatasan
Periode pembatasan di jalan tol secara penuh dimulai sejak 19 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2026. Selama kurun waktu tersebut, seluruh kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.
Berbeda dengan jalan tol, pembatasan di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menerapkan sistem “window time”. Pengaturan ini berlaku pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat, juga hingga 4 Januari 2026. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pembatasan ini akan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Pelaksanaan pembatasan ini secara detail akan mengikuti klasifikasi jenis kendaraan dan ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB). Pedoman ini menjadi acuan utama dalam pengaturan lalu lintas selama periode Angkutan Natal dan Tahun Baru.
Imbauan untuk Pelaku Usaha Logistik
Menyikapi kebijakan ini, para operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang sangat diimbau untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana perjalanan mereka. Penyesuaian ini dapat dilakukan melalui strategi manajemen rantai pasok yang lebih matang dan pengaturan ulang jadwal distribusi. Tujuannya adalah untuk memastikan efisiensi dan ketertiban operasional tetap terjaga meskipun ada pembatasan.
“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” ungkap Dudy.
Pengaturan lalu lintas yang lebih rinci untuk Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Dokumen ini telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dijadikan sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan di lapangan.
Jangkauan dan Ruas Terdampak
Pembatasan ini mencakup sejumlah ruas jalan tol dan non-tol yang dianggap strategis dalam jaringan transportasi nasional. Koridor-koridor yang terdampak meliputi wilayah Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, serta kawasan permukiman padat penduduk juga termasuk dalam pengaturan ini.
Rincian spesifik mengenai ruas-ruas jalan yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB tersebut. Masyarakat umum dan para pelaku usaha diminta untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, arahan petugas di lapangan, serta mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang selama melakukan perjalanan.
“Kementerian Perhubungan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan tetap responsif terhadap dinamika arus lalu lintas,” ujar Dudy.
Kementerian Perhubungan, bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri, secara berkelanjutan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang. Tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan, terlebih lagi dengan adanya proyeksi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode liburan.
“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” jelas Dudy.
Kebijakan pembatasan ini juga merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) serta imbauan untuk bekerja dari mana saja (work from anywhere). Pola kerja baru ini diperkirakan akan memicu perubahan pola perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun, yang perlu diantisipasi.
“Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan,” tutup Dudy.



















