No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum Perdata

Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara PMI Ilegal Harus Ditunda Sebanyak 3 Kali Karena JPU Belum Mampu Menyelesaikan Surat Tuntutan

JP by JP
15 Maret 2023 - 13:18
in Hukum
0

Persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terhadap terdakwa Ita Puspita harus tertunda lagi. Penundaan itu tercatat sudah 3 kali persidangan.

Berdasarkan catatan Batampena.com perihal penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ita Puspita terjadi pertama kali pada 21 Februari 2023. Penundaan itu menurut jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort beralasan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Ita Puspita belum turun dari Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya penundaan kedua kalinya terjadi pada tanggal 28 Februari 2023. Lagi-lagi penundaan itu, Karya So Immanuel Gort berdalih bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa, Ita Puspita belum turun dari Kejaksaan Agung RI.

Tepat pada hari Selasa (14 Maret 2023) persidangan dilanjutkan. Kali ini persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yudith Wirawan (menggantikan Nora Gaberia Pasaribu yang tidak nongol dalam persidangan selaku ketua majelis hakim), Dwi Nuramanu dan Setyaningsih (hakim pengganti).

Persidangan itu dibuka oleh Yudith Wirawan. Ia memerintahkan kepada Karya So Immanuel Gort guna pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ita Puspita (dalam perkara nomor 706/Pid.Sus/2022/PN Btm). Persidangan kala itu juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Josmangasi Simbolon dan Muhammad Natsir.

“Bagaimana surat tuntutan terhadap terdakwa Ita Puspita? Apa sudah siap atau belum,” kata Yudith Wirawan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Selasa (14 Maret 2023).

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan, Dwi Nuramanu dan Setyaningsih. (Foto: JP - Batampena.com)
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan, Dwi Nuramanu dan Setyaningsih. (Foto: JP – Batampena.com)

Dengan lugas Karya So Immanuel Gort menjawab “belum siap, Yang Mulia.” Hal ini tercatat bahwa sudah tiga kali persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ita Puspita harus tertunda.

Baca Juga  Raudi Akmal Ungkap Aliran Dana Hibah Pariwisata di Sidang, Singgung Sekda

Mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Karya So Immanuel Gort membuat Yudith Wirawan seakan-akan berang.

“Pak jaksa ini sudah beberapa kali ditunda pembacaan tuntutannya. Sidang dilanjutkan 2 minggu lagi. Tolong tanggal 28 Maret 2023 surat tuntutannya sudah selesai ya, Pak jaksa. Ini yang terakhir kalinya, Pak Jaksa,” ujar Yudith Wirawan dalam memimpin jalannya persidangan.

Masih dalam persidangan kala itu, penasehat hukum terdakwa atas nama Muhammad Natsir juga berpesan supaya JPU menyegerakan penyelesaian surat tuntutan terhadap kliennya.

“Ya Pak jaksa mohon tuntutannya segera mungkin,” ucap Muhammad Natsir.

Mendengarkan permohonan itu membuat Karya So Immanuel Gort berjanji akan segera mungkin menyelesaikan surat tuntutan tersebut.

Penulis: JP

Tags: Ita PuspitaPengadilan Negeri Batam
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01

Pilihan Redaksi

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.