No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Raudi Akmal Ungkap Aliran Dana Hibah Pariwisata di Sidang, Singgung Sekda

Hendra by Hendra
21 Januari 2026 - 22:13
in Hukum
0

Putra Mantan Bupati Sleman Bersaksi dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata

YOGYA – Raudi Akmal, putra dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, telah memberikan kesaksian sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta ini berfokus pada perkara yang menjerat ayahnya sendiri. Raudi Akmal hadir di persidangan pada Senin, 19 Januari 2026, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Raudi Akmal secara tegas menyatakan bahwa ia mengetahui adanya program hibah pariwisata Kabupaten Sleman pada tahun 2020 bukan karena inisiatif pribadinya untuk mencari atau mengejar informasi tersebut. Sebaliknya, ia mengaku dipanggil dan menerima penjelasan langsung mengenai program tersebut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman pada saat itu.

Penjelasan ini disampaikan Raudi Akmal dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia meyakini bahwa pemerintah daerah memandang posisinya sebagai perwakilan rakyat sebagai saluran yang memungkinkan informasi mengenai program pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Sebagai anggota DPRD, saya meyakini informasi itu disampaikan kepada saya dalam konteks fungsi representasi, agar dapat diteruskan kepada masyarakat yang terdampak pandemi,” jelas Raudi Akmal di hadapan majelis hakim.

Informasi Awal dan Peran Representasi

Lebih lanjut, Raudi Akmal mengungkapkan bahwa Sekda Sleman saat itu, yang dijabat oleh Harda Kiswaya, bersama dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kunto, tidak hanya menyampaikan informasi awal mengenai program hibah pariwisata. Mereka juga secara spesifik meminta Raudi untuk menginformasikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat luas bahwa sasaran utama program hibah tersebut adalah kelompok masyarakat.

Baca Juga  Siapa Pewaris Sah Tanah Anda?

Tujuan dari penyampaian informasi ini adalah agar masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, terutama yang bergerak di sektor pariwisata, dapat mengetahui keberadaan program tersebut dan memiliki kesempatan untuk mengaksesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya hanya menyampaikan informasi sebagaimana yang saya terima dari pemerintah daerah, agar masyarakat yang merasa berhak dapat mengakses program hibah tersebut,” tegas Raudi Akmal.

Ia juga menekankan bahwa selama seluruh proses ini berlangsung, tidak pernah ada intervensi, tekanan, ataupun upaya pengondisian kepada pihak mana pun terkait dengan pengajuan maupun penerimaan proposal hibah. Menurutnya, seluruh proses administrasi dan penilaian proposal sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesaksian yang Mengaitkan Raudi Akmal dengan Daftar Penerima Hibah

Dalam persidangan yang sama, muncul keterangan yang mengaitkan Raudi Akmal secara lebih langsung dengan proses seleksi penerima hibah. Nyoman Rai Savitri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, menyebutkan nama Raudi Akmal sebagai pihak yang memberikan perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima hibah.

Kesaksian ini sejalan dengan dakwaan primer dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Dakwaan tersebut menyatakan bahwa Sri Purnomo, bersama dengan Raudi Akmal selaku anggota DPRD Sleman, diduga melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dakwaan subsider juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Sri Purnomo selama menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2016–2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Nyoman Rai Savitri menerima daftar desa wisata dari Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp. Keterangan ini dibenarkan oleh Nyoman di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang.

Baca Juga  Bisik-bisik ala Majelis Hakim PN Batam Menghasilkan Vonis 5 Tahun Penjara Dalam Perkara Cabul Terhadap Balita

Menurut Nyoman, daftar desa wisata tersebut dikirimkan oleh Raudi Akmal sebelum acara sosialisasi program hibah pariwisata diselenggarakan di Pendapa Parasamya pada tanggal 5 November 2020. Setelah sosialisasi, proposal-proposal hibah baru diserahkan ke dinas pariwisata melalui Karunia Anas, yang menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus relawan pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.

Nyoman mengungkapkan bahwa total ada 167 proposal yang disebutnya sebagai “titipan” dari Raudi Akmal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 proposal dilaporkan disetujui untuk mendapatkan hibah. Ia juga mengakui bahwa sebagian penerima hibah bukanlah desa wisata yang terdaftar secara resmi, melainkan kelompok-kelompok yang muncul secara mendadak. Dari perspektif revitalisasi pariwisata, menurut Nyoman, penerima hibah yang muncul mendadak seharusnya tidak layak mendapatkan bantuan tersebut.

Tekanan dan Permintaan Pencairan Dana

Lebih lanjut, Nyoman Rai Savitri juga membeberkan bahwa Raudi Akmal disebut berulang kali menghubunginya untuk meminta agar persyaratan penerima hibah tidak dipersulit dan agar dana hibah segera dicairkan. Raudi Akmal beberapa kali menanyakan alasan mengapa sejumlah nama yang ada dalam daftar “titipan” tidak masuk dalam daftar penerima hibah. Ia juga mendesak agar proses pencairan dana dapat dilakukan secepatnya.

Menanggapi alur proses ini, Hakim Ketua kemudian mempertanyakan dasar hukum penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Peraturan bupati ini baru ditetapkan pada tanggal 27 November 2020, sementara sosialisasi program hibah pariwisata telah dilaksanakan jauh sebelumnya. Nyoman menjawab bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan sebagai acuan dalam rapat, sehingga tetap difasilitasi oleh dinas.

Keberatan Terdakwa Sri Purnomo

Menanggapi seluruh kesaksian yang telah disampaikan, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan atas beberapa poin. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya hadir sekali dalam acara sosialisasi di pendapa, dan pada kesempatan tersebut, ia telah menyampaikan agar pemberian hibah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Sidang Perkara Narkoba yang Menjerat Kombespol Agus Fajar Ditunda

Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan bahwa dirinya marah karena dana hibah dicairkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Nyoman Rai Savitri tidak membantah hal tersebut, ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul karena melihat ekspresi Sri Purnomo yang tampak marah saat rapat memutuskan bahwa pencairan dana hibah akan dilakukan setelah Pilkada 2020.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01

Pilihan Redaksi

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.