Harga Emas Antam Mengalami Penurunan, Simak Rinciannya
Jakarta – Pasar emas batangan kembali menunjukkan dinamikanya pada hari ini, Senin, 29 Desember 2025. Harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan yang cukup signifikan. Harga emas batangan Antam per gram kini dibanderol pada angka Rp2.596.000. Penurunan ini menandai koreksi sebesar Rp9.000 jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan sebelumnya.
Pada hari Sabtu, 27 Desember 2025, harga emas batangan Antam masih berada di level Rp2.605.000 per gram. Perubahan harga ini tentu menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang memiliki minat terhadap komoditas logam mulia ini.
Tak hanya harga jual emas batangan, harga buyback atau harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emasnya ke Antam juga mengalami penyesuaian. Harga buyback emas Antam hari ini juga turun Rp9.000 menjadi Rp2.455.000 per gram. Sebelumnya, harga buyback berada di angka Rp2.464.000 per gram. Penurunan harga buyback ini sejalan dengan penurunan harga jual emas, yang mencerminkan pergerakan pasar secara keseluruhan.
Memahami Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu dipahami oleh konsumen. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Namun, pemerintah memberikan keringanan bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 22 menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas yang dilakukan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi.
Ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda tergantung kepemilikan NPWP. Bagi pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Sementara itu, bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai yang diterima dari penjualan kembali emas tersebut.
Panduan Membeli Emas Antam Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian emas Antam, kini semakin dimudahkan dengan adanya opsi pembelian secara online. PT Logam Mulia menyediakan platform digital yang memungkinkan konsumen untuk bertransaksi dengan lebih praktis dan efisien.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membeli emas Antam secara online:
- Akses Situs Resmi: Buka peramban internet Anda dan kunjungi laman resmi PT Logam Mulia di www.logammulia.com.
- Masuk atau Daftar Akun: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman. Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang diperlukan.
- Pilih Produk dan Lokasi: Setelah berhasil masuk atau mendaftar, Anda dapat mulai menjelajahi berbagai pilihan produk emas batangan yang tersedia. Tentukan produk yang diinginkan dan pilih lokasi butik emas terdekat untuk pengambilan barang.
- Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Setelah memilih produk, masukkan emas yang diinginkan ke dalam keranjang belanja virtual Anda. Kemudian, lanjutkan ke tahap proses pembayaran.
- Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan: Anda akan diberikan opsi untuk memilih metode pengiriman barang ke alamat Anda atau mengambil langsung di butik emas yang telah dipilih sebelumnya.
- Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan nomor virtual account (VA) yang telah disediakan oleh sistem. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan.
- Konfirmasi Transaksi: Transaksi pembelian Anda akan dinyatakan selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem. Anda akan menerima notifikasi atau konfirmasi atas transaksi yang telah dilakukan.
Dengan kemudahan akses dan informasi yang transparan mengenai harga serta aturan pajak, diharapkan masyarakat dapat melakukan investasi emas dengan lebih cerdas dan terinformasi. Pergerakan harga emas yang fluktuatif memang selalu menarik untuk dicermati, dan pemahaman yang baik mengenai seluk-beluknya akan menjadi kunci dalam mengambil keputusan investasi yang tepat.

















