Suami Boiyen Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kuliner, Investor Rugi Ratusan Juta
Kasus dugaan penipuan kembali mencuat, kali ini melibatkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen. RAA dilaporkan terseret dalam pusaran masalah investasi bisnis kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Seorang investor berinisial RF merasa dirugikan akibat praktik bagi hasil yang tidak lagi dijalankan sesuai kesepakatan awal.
Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menjelaskan bahwa kliennya telah menanamkan modal yang tidak sedikit untuk bisnis kuliner tersebut. RF mulai menjalin kerja sama investasi pada Agustus 2023 setelah menerima sebuah proposal dari RAA.
Detail Proposal Investasi dan Awal Kerja Sama
Dalam proposal yang diajukan RAA, tertuang jelas mengenai sistem bagi hasil yang ditawarkan. Pengelola usaha dijanjikan mendapatkan porsi 70 persen dari keuntungan, sementara investor akan menerima 30 persen. Tawaran ini dinilai menarik oleh RF, sehingga ia menyetujui kerja sama tersebut dan menyerahkan dana sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Pada periode awal kerja sama, tepatnya selama lima bulan pertama, RF masih rutin menerima pembagian keuntungan dari bisnis kuliner tersebut. Hal ini memberikan kepercayaan lebih kepada RF terhadap RAA dan kelangsungan investasinya.
Terhentinya Pembagian Keuntungan dan Kerugian Finansial
Namun, angin segar itu tak bertahan lama. Setelah lima bulan berjalan mulus, RAA tiba-tiba menghentikan pembagian keuntungan kepada RF. Pembagian keuntungan terakhir yang berhasil diterima oleh RF adalah untuk periode Desember 2023, yang mana transfernya baru dilakukan pada Januari 2024. Sejak saat itulah, RF tidak pernah lagi menerima aliran dana bagi hasil dari bisnis yang ia investasikan.
Yang menjadi sorotan adalah, menurut keterangan Santo Nababan, bisnis kuliner yang dijalankan oleh RAA hingga saat ini dilaporkan masih terus beroperasi dan bahkan disebut berjalan dengan baik. Kondisi ini semakin menambah kekecewaan RF, mengingat haknya sebagai investor tidak lagi terpenuhi sejak awal tahun 2024.
Selama tahun 2023, kliennya hanya menerima pembagian keuntungan sebanyak tiga kali. Ditambah satu kali pada Januari 2024, total RF hanya menerima empat kali pembagian keuntungan dalam periode kerja sama yang seharusnya terus berjalan.
Total dana yang diinvestasikan oleh RF ke dalam bisnis kuliner ini jumlahnya sangat signifikan, mencapai Rp200 juta. Akibat terhentinya pembagian keuntungan secara mendadak dan minimnya kejelasan mengenai pengembalian dana pokok, kerugian yang dialami oleh RF ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta. Angka ini mencakup modal awal yang telah disetorkan ditambah potensi keuntungan yang seharusnya ia terima.
Upaya Penyelesaian dan Somasi
Menghadapi situasi yang merugikan ini, pihak RF melalui kuasa hukumnya telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut tampaknya menemui jalan buntu. RAA disebut sulit untuk dihubungi dan tidak menunjukkan respons yang memadai terhadap keluhan kliennya.
Karena tidak adanya kejelasan dan itikad baik dari pihak RAA, RF bersama tim kuasa hukumnya akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi. Somasi ini bertujuan untuk mendesak RAA agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Dalam surat somasi tersebut, RF memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada RAA untuk:
* Membuka jalur komunikasi yang jelas dan transparan.
* Memenuhi janji pembayaran bagi hasil yang telah disepakati dalam perjanjian investasi.
* Memberikan kejelasan mengenai pengembalian modal investasi.
Santo Nababan menegaskan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari pihak RAA dalam merespons somasi tersebut, tim kuasa hukumnya telah siap untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ancaman Langkah Hukum Pidana dan Perdata
Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil sebagai langkah terakhir demi melindungi hak dan kepentingan kliennya. Pihak investor berencana untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap RAA.
Pasal-pasal yang rencananya akan digunakan dalam tuntutan hukum mencakup Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal ini relevan dengan dugaan tindakan RAA yang tidak memenuhi kewajibannya dan berpotensi merugikan investor.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi RF dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi dan perlunya memastikan legalitas serta kredibilitas pihak pengelola usaha.












