No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Lakmas CW NTT soroti TPA milik Pemkab TTU dibangun dengan dana Rp 1,5 miliar dibiarkan merana

Rizki by Rizki
8 Januari 2026 - 11:59
in Berita Utama
0

Ringkasan Berita:

  • LAKMAS Cendana Wangi (CW) NTT menyoroti kehadiran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemkab TTU
  • TPA sampah tersebut dibangun tahun 2019 dengan anggaran yang bersumber dari Dinas Lingkungan Kabupaten TTU senilai Rp1,5 miliar
  • TPA sampah dengan luas lahan kurang lebih 7 hektare tersebut sejak dibangun sampai detik ini belum digunakan

Laporan Reporter , Dionisius Rebon

, KEFAMENANU– Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT menyoroti kehadiran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tidak digunakan alias merana.

Padahal, TPA sampah tersebut dibangun tahun 2019 dengan anggaran yang bersumber dari Dinas Lingkungan Kabupaten TTU senilai Rp1,5 miliar.

TPA sampah dengan luas lahan kurang lebih 7 hektare tersebut dibuat pagar keliling namun sejak dibangun sampai detik ini belum digunakan.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT, Viktor Manbait menyampaikan ini pada Sabtu, 3 Januari 2026. 

“Dalam kunjungan ke lokasi itu pada akhir tahun 2025 lalu, di lokasi tersebut sedang dibangun 2 buah bangunan permanen. Satu bangunan di bagian selatan yang digadang-gadang sebagai Mes Pegawai dan satu bangunan lainya di bagian utara yang katanya untuk pengolahan sampah,” kata Viktor.

Viktor menyebut, berdasarkan pernyataan warga setempat, setiap jam kerja sekira pukul 10.00 WITA sampai 11.00 WITA, truk sampah milik Pemkab TTU membuang sampah di TPA di wilayah Tutab, RT 001, RW 001, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan. 

TPA tersebut berada tepat di pinggir jalan umum arah menuju ke Desa Tublopo. Lokasi pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan ini berlokasi kurang lebih 5 kilometer dari Bundaran Tugu Kilometer 9.

Baca Juga  Gubernur NTB: Desa Berdaya Lawan Kemiskinan Ekstrem

Lokasi TPA yang berada tepat di pinggir jalan umum ini telah digunakan selama belasan tahun. Bau busuk menyengat ketika pengguna jalan melintas di jalan di sekitar lokasi TPA itu.

Viktor menyebut, ada undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah (Pemda) yang membuang sampah di luar TPA. Pemda dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. 

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dari aspek sanksi administratif, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berwenang memberikan sanksi administratif kepada daerah yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah. 

Sanksi ini dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi pembuangan ilegal, paksaan pemerintah yang melibatkan pengawasan ketat dan tindakan korektif dan denda administratif. 

Sementara sanksi pidana diberikan apabila pelanggaran yang dilakukan Pemda (melalui aparatur atau pengelola TPA yang ditunjuk) mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang serius.

Ancaman pidana ini ditujukan kepada penanggung jawab atau pengelola yang melanggar hukum, bukan institusi Pemda secara keseluruhan. 

Pengelola sampah yang sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara Kepala daerah yang mengabaikan sanksi administratif dan menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat pidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp. 10 miliar.

Terhadap kondisi ini masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap pemerintah Kabupaten TTU dalam hal ini Dinas Lingkungan Kabupaten TTU.(bbr)

Baca Juga  Jokowi Blusukan Lagi: Dukung PSI, Ini Kalimatnya

Ikuti Berita lainnya di GOOGLE NEWS

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan
Aktual

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan

15 April 2026 - 22:58
Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini
Aktual

Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini

15 April 2026 - 10:43
Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis
Aktual

Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis

15 April 2026 - 10:12
Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir
Aktual

Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir

14 April 2026 - 13:13
Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD
Berita Utama

Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD

13 April 2026 - 23:45
Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi
Berita Utama

Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi

13 April 2026 - 20:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Toyota BZ4X 2026 resmi dirilis! SUV tanpa emisi dengan sistem deteksi pejalan kaki, ini harganya!

Toyota BZ4X 2026 resmi dirilis! SUV tanpa emisi dengan sistem deteksi pejalan kaki, ini harganya!

22 April 2026 - 15:59
Kenaikan Harga BBM Nyaris Rp10 Ribu, Belum Terasa di Ambon

Kenaikan Harga BBM Nyaris Rp10 Ribu, Belum Terasa di Ambon

22 April 2026 - 15:33
Saham Murah di Tengah Tekanan IHSG, Ini Daftarnya

Saham Murah di Tengah Tekanan IHSG, Ini Daftarnya

22 April 2026 - 15:06
BIA 2026, Pemko Batam Pacu Inovasi Lintas Sektor

BIA 2026, Pemko Batam Pacu Inovasi Lintas Sektor

22 April 2026 - 15:01
Incoterms 2020: Pengertian dan Aturan Penting dalam Perdagangan Internasional

Incoterms 2020: Pengertian dan Aturan Penting dalam Perdagangan Internasional

22 April 2026 - 14:42

Pilihan Redaksi

Toyota BZ4X 2026 resmi dirilis! SUV tanpa emisi dengan sistem deteksi pejalan kaki, ini harganya!

Toyota BZ4X 2026 resmi dirilis! SUV tanpa emisi dengan sistem deteksi pejalan kaki, ini harganya!

22 April 2026 - 15:59
Kenaikan Harga BBM Nyaris Rp10 Ribu, Belum Terasa di Ambon

Kenaikan Harga BBM Nyaris Rp10 Ribu, Belum Terasa di Ambon

22 April 2026 - 15:33
Saham Murah di Tengah Tekanan IHSG, Ini Daftarnya

Saham Murah di Tengah Tekanan IHSG, Ini Daftarnya

22 April 2026 - 15:06
BIA 2026, Pemko Batam Pacu Inovasi Lintas Sektor

BIA 2026, Pemko Batam Pacu Inovasi Lintas Sektor

22 April 2026 - 15:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.