
PIKIRAN RAKYAT – Proses hukum perceraian antara anggota DPR RI, Atalia Praratya, dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung dijadwalkan akan membacakan putusan perkara tersebut pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengonfirmasi bahwa sidang putusan tidak akan digelar secara tatap muka, melainkan melalui sistem persidangan elektronik yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
“Betul, putusan dijadwalkan Rabu, 7 Januari 2026. Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan, tetapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” ujar Debi saat memberikan keterangan di Bandung, Sabtu, 3 Januari 2026.
Mediasi Selesai, Proses Dipercepat
Debi menjelaskan bahwa percepatan agenda putusan ini terjadi karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dalam tahap mediasi. Hasil mediasi yang keluar pada 17 Desember 2025 menyatakan bahwa proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap akhir tanpa perlu berlarut-larut.
“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, karena kedua belah pihak sudah sepakat, maka hari ini langsung diagendakan untuk putusan,” tambahnya.
Bantahan Isu Orang Ketiga dan Pisah Rumah
Dalam keterangannya, Debi juga memberikan klarifikasi tegas mengenai berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait penyebab keretakan rumah tangga pasangan publik tersebut. Ia membantah adanya keterlibatan pihak ketiga sebagaimana isu yang beredar luas di media sosial.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul,” tegas Debi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan fakta bahwa Atalia dan Ridwan Kamil sebenarnya sudah tidak lagi tinggal satu atap selama setengah tahun terakhir. “Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” ungkapnya.
Sikap Tetap pada Keputusan Berpisah
Menjelang sidang putusan pekan depan, Debi menegaskan bahwa tidak ada perubahan sikap dari kliennya. Atalia Praratya tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri ikatan pernikahan dengan Ridwan Kamil secara hukum.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, dan hingga saat ini, komunikasi antara kedua belah pihak dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing guna kelancaran proses di Pengadilan Agama.***




