Jawa Tengah Borong Penghargaan Harmoni Award, Namun Tantangan Kerukunan Tetap Ada
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Agama wilayah setempat mengklaim bahwa provinsi ini memiliki tingkat toleransi yang sangat baik, yang bahkan berbuah manis dengan diraihnya sejumlah penghargaan pada ajang Harmoni Award tahun 2025. Penghargaan bergengsi ini, yang diselenggarakan setiap tahun oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah yang dinilai paling unggul dalam menjaga dan merawat kerukunan umat beragama di wilayahnya.
Dalam kompetisi nasional tersebut, Jawa Tengah berhasil menyabet sembilan penghargaan dari total delapan belas kategori yang diperebutkan. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (3/12/2025) menyatakan, “Kolaborasi antara Pemprov Jawa Tengah dan Kemenag Jawa Tengah telah membuahkan hasil yang signifikan. Salah satunya adalah penetapan sejumlah daerah di Jawa Tengah sebagai kabupaten/kota yang ramah toleransi, seperti Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Semarang.”
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, juga menegaskan bahwa kondisi umat beragama di Jawa Tengah saat ini berlangsung kondusif. “Kami terus berupaya meningkatkan kerukunan umat beragama dengan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat serta organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.
Pekerjaan Rumah Kerukunan yang Masih Menanti
Meskipun berbagai penghargaan telah diraih, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya sejumlah “pekerjaan rumah” (PR) yang signifikan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Agama terkait isu kerukunan umat beragama. Direktur Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin, menyoroti bahwa masih banyak tantangan yang perlu diatasi.
“Ada beberapa PR yang masih sangat banyak untuk dikerjakan oleh Pemprov dan Kemenag soal isu ini,” ungkap Tedi. Ia merinci bahwa salah satu pekerjaan rumah utama berkaitan dengan persoalan pendirian atau pembangunan rumah ibadah. Lembaganya mencatat hingga tahun 2025, masih ada laporan mengenai kasus serupa, salah satunya terjadi di Karanganyar.
“Laporan kami pada September 2025, ada kasus di Karanganyar di mana sebuah rumah ibadah yang sudah mengantongi izin, namun pembangunannya dihentikan karena adanya desakan dari masyarakat. Nah, hal seperti ini harus segera dicarikan solusinya,” tegas Tedi.
Potensi Konflik dan Hak Penghayat Kepercayaan
Masalah lain yang juga disorot adalah konflik antarorganisasi masyarakat (ormas) yang terjadi pada tahun 2025. Insiden antara ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) di Pemalang menjadi contoh nyata. Tedi menyebutkan bahwa isu ini berpotensi memicu konflik terbuka melalui perbedaan nazab dan simbol-simbol keagamaan. Ia menilai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu segera melakukan mitigasi agar potensi konflik ini tidak meluas ke daerah lain, mengingat gesekan semacam ini memiliki kekuatan yang cukup besar di beberapa wilayah Jawa Tengah.
“Kami mencatat ada enam kabupaten/kota yang sudah menunjukkan adanya penolakan terhadap kegiatan keagamaan atau ceramah. Jika tidak diantisipasi, ini tidak hanya berdampak pada penolakan individu, tetapi bisa berkembang menjadi konflik komunal yang sangat besar dan merusak relasi sosial,” ungkapnya.
Selain itu, Tedi juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi masyarakat penghayat kepercayaan. “Masyarakat penghayat kepercayaan hak pendidikannya belum terpenuhi secara optimal. Kami masih menemukan kasus ini di beberapa daerah di Jawa Tengah,” paparnya.
Memperdalam Makna Kerukunan
Eksekutif EIN Institute Kota Semarang, sebuah lembaga yang berfokus pada kajian keberagaman dan kebebasan beragama, turut memberikan pandangan. Direktur Eksekutif EIN Institute Kota Semarang, Ellen Nugroho, mengakui bahwa raihan Harmoni Award bagi Jawa Tengah adalah hal yang positif, sebagai simbol pengakuan atas kerukunan di provinsi ini.
Namun, Ellen menekankan bahwa tolok ukur kerukunan tidak boleh hanya sebatas absennya konflik fisik. Pemerintah seharusnya memastikan tidak ada benturan tersembunyi, seperti diskriminasi administratif yang seringkali termanifestasi dalam kesulitan pengurusan izin rumah ibadah. “Jadi, penghargaan itu perlu dirasakan sebagai kemudahan nyata bagi seluruh warga negara untuk menjalankan kehidupan beragama dan berkeyakinan tanpa kecuali,” ujar Ellen.
Langkah Strategis Memperkuat Kerukunan
Ellen Nugroho juga mengusulkan beberapa langkah strategis untuk memperkuat kerukunan antarumat lintas agama dan kepercayaan di Jawa Tengah. Pertama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu lebih proaktif dalam melakukan mediasi pra-konflik dan meningkatkan transparansi dalam proses rekomendasi izin rumah ibadah. “Jangan sampai FKUB hanya menjadi pemadam kebakaran saat konflik terjadi,” tegasnya.
Kedua, sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi harus terus ditingkatkan, tidak hanya di level pimpinan, tetapi juga merambah hingga ke Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para guru yang secara langsung mendidik siswa. Pencegahan penyebaran paham eksklusif dan intoleran di lembaga pendidikan negeri menjadi prioritas.
Ketiga, mengingat masyarakat semakin terhubung secara digital dan Jawa Tengah memiliki basis pengguna internet yang besar, Pemprov perlu menginisiasi kampanye moderasi yang lebih “kekinian”. Kampanye ini diharapkan mampu melawan narasi kebencian di ruang digital, melampaui sekadar seremoni formalitas.
Keempat, isu kerukunan religius perlu diintegrasikan dengan isu-isu lain yang mampu melampaui sekat antaragama dan kepercayaan. Contohnya, program Kampung Moderasi dapat dipadukan dengan program penguatan ekonomi lokal lintas agama/kepercayaan. “Kerukunan tidak hanya dibangun melalui doa atau ceramah ajaran agama, tetapi juga harus dirasakan dalam kerja sama perekonomian sehari-hari,” pungkas Ellen.



















